Pemerintah Jamin Utang PLN di Proyek 35 Ribu MW

Selasa, 06 September 2016 - 22:05 WIB
Pemerintah Jamin Utang...
Pemerintah Jamin Utang PLN di Proyek 35 Ribu MW
A A A
JAKARTA - Pemerintah memberikan jaminan pada PT PLN (Persero) dalam membangun mega proyek listrik 35.000 megawatt (MW) yang ditegaskan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 tentang tata cara pelaksanaan pemberian jaminan pemerintah untuk percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Robert Pakpahan menjabarkan, PMK ini merupakan turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2016 mengenai percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

"Jadi kita memperjelas soal ketentuan ini yang fokusnya ke pembangunan infrastruktur listrik 35 ribu megawatt yang dengan ini adalah PT PLN (Persero)," kata dia di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

PLN sebagai perusahaan pelat merah yang dimana ditugasi pemerintah membangun infrastruktur pertama, bisa menggunakan dua skema yakni swa kelola dan kedua dengan kerja sama pembangunan dengan penyedia listrik.

Robert menjelaskan pada skema swa kelola, PLN melakukan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan secara mandiri. Sedangkan yang satunya, PLN bekerja sama dengan penyedia listrik dan tinggal membeli listrik. Dalam hal ini dia menyampaikan, dukungan pemerintah diberikan secara penuh untuk PLN untuk mempercepat proses pembangunan infrastruktur.

"Ini dukungan kita berupa penjaminan, percepatan perizinan, penyediaan energi primer, percepatan penyelesaian hambatan masalah lahan, dan penyelesaian masalah hukum," imbuhnya.

Pemerintah juga memberikan penjaminan dalam pembangunan infrastruktur dengan skema swa kelola, yakni pemerintah akan menjamin credit guarantee. Misalnya, PLN memperoleh dari lender, maka pemerintah akan menjamin kepada lender bahwa kredit tersebut didukung pemerintah.

"Jaminan ini bersifat penuh atas pembayaran PLN. Itu PLN juga mengajukan kepada Menteri Keuangan dan akan diberikan waktu 25 harI," kata dia.

Sedangkan untuk skema kerjasama dengan perusahaan penyedia, kata Robert, pemerintah akan memberikan jaminan kemampuan PLN untuk memenuhi kewajiban pembayaran. "Maka, kami akan berikan jaminan baik itu credit guarantee atau jaminan kelayakan usaha. Nanti diperjelas kembali apa saja yang akan kami jamin," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Alasan PLN Matikan Listrik...
Alasan PLN Matikan Listrik Pelanggan saat Hujan Deras
Viral, Tiang Listrik...
Viral, Tiang Listrik Berdiri di Tanah Warga, Mau Dipindah PLN Minta Rp12,6 Juta
Kompor Induksi Buat...
Kompor Induksi Buat Hidup Jadi Lebih Praktis, Nyaman dan Hemat
Ratusan KK di Kabupten...
Ratusan KK di Kabupten Muara Enim Hidup Tanpa Listrik
PLN Siap Jalankan Keputusan...
PLN Siap Jalankan Keputusan Pemerintah Berikan Stimulus Listrik
2.415 Keluarga Kini...
2.415 Keluarga Kini Nikmati Listrik Berkat Donasi Pegawai PLN
Berita Terkini
Perkuat Daya Saing Industri...
Perkuat Daya Saing Industri Wellness dan Beauty Nasional Mendunia, BRI Dukung BWB Expo 2026 di Bali
47 menit yang lalu
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
1 jam yang lalu
Bunga Mulai 1,75%! BRI...
Bunga Mulai 1,75%! BRI KPR Hadirkan Solusi Paling Ringan untuk Miliki Rumah Impian
2 jam yang lalu
Danantara Bantah Isu...
Danantara Bantah Isu Pemilik Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond
2 jam yang lalu
Pertamina Akselerasi...
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
2 jam yang lalu
IFG Life Beri Proteksi...
IFG Life Beri Proteksi 10 Ribu Pelari di Ajang Yellow Run 2026
2 jam yang lalu
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved