Pemerintah Jamin Utang PLN di Proyek 35 Ribu MW

Selasa, 06 September 2016 - 22:05 WIB
Pemerintah Jamin Utang...
Pemerintah Jamin Utang PLN di Proyek 35 Ribu MW
A A A
JAKARTA - Pemerintah memberikan jaminan pada PT PLN (Persero) dalam membangun mega proyek listrik 35.000 megawatt (MW) yang ditegaskan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 tentang tata cara pelaksanaan pemberian jaminan pemerintah untuk percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Robert Pakpahan menjabarkan, PMK ini merupakan turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2016 mengenai percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

"Jadi kita memperjelas soal ketentuan ini yang fokusnya ke pembangunan infrastruktur listrik 35 ribu megawatt yang dengan ini adalah PT PLN (Persero)," kata dia di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

PLN sebagai perusahaan pelat merah yang dimana ditugasi pemerintah membangun infrastruktur pertama, bisa menggunakan dua skema yakni swa kelola dan kedua dengan kerja sama pembangunan dengan penyedia listrik.

Robert menjelaskan pada skema swa kelola, PLN melakukan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan secara mandiri. Sedangkan yang satunya, PLN bekerja sama dengan penyedia listrik dan tinggal membeli listrik. Dalam hal ini dia menyampaikan, dukungan pemerintah diberikan secara penuh untuk PLN untuk mempercepat proses pembangunan infrastruktur.

"Ini dukungan kita berupa penjaminan, percepatan perizinan, penyediaan energi primer, percepatan penyelesaian hambatan masalah lahan, dan penyelesaian masalah hukum," imbuhnya.

Pemerintah juga memberikan penjaminan dalam pembangunan infrastruktur dengan skema swa kelola, yakni pemerintah akan menjamin credit guarantee. Misalnya, PLN memperoleh dari lender, maka pemerintah akan menjamin kepada lender bahwa kredit tersebut didukung pemerintah.

"Jaminan ini bersifat penuh atas pembayaran PLN. Itu PLN juga mengajukan kepada Menteri Keuangan dan akan diberikan waktu 25 harI," kata dia.

Sedangkan untuk skema kerjasama dengan perusahaan penyedia, kata Robert, pemerintah akan memberikan jaminan kemampuan PLN untuk memenuhi kewajiban pembayaran. "Maka, kami akan berikan jaminan baik itu credit guarantee atau jaminan kelayakan usaha. Nanti diperjelas kembali apa saja yang akan kami jamin," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6880 seconds (0.1#10.140)