Bank Indonesia Revisi Aturan Soal e-Money

Jum'at, 09 September 2016 - 22:10 WIB
Bank Indonesia Revisi Aturan Soal e-Money
Bank Indonesia Revisi Aturan Soal e-Money
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 tanggal 29 Agustus 2016. Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini merupakan perubahan kedua atas PBI No.11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money).

Perubahan dilakukan terhadap materi ketentuan terkait penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital (LKD) dengan maksud untuk memperluas pihak yang dapat menyelenggarakan LKD dalam rangka mendorong peningkatan transaksi non tunai melalui penggunaan Uang Elektronik.

Dalam peraturan ini, pihak yang dapat menjadi Penyelenggara LKD melalui Agen LKD Individu adalah Bank dengan kriteria BUKU 3 dan 4 atau Bank Pembangunan Daerah dengan kategori BUKU 1 dan 2 yang memiliki sistem teknologi informasi memadai dan memiliki profil mandat penyaluran prgram bantuan sosial.

"Perubahan ini memperluas kriteria pihak yang dapat menyelenggarakan LKD, yang sebelumnya hanya terbatas pada Penerbit berupa Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU)," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Eni Panggabean saat diskusi bareng media di Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Guna mendukung perluasan Layanan Keuangan Digital, dalam ketentuan ini diatur bahwa penyederhanaan prosedur Customer Due Diligence (CDD) dilakukan melalui pencatatan data identitas yang paling kurang mencakup informasi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, nomor dokumen identitas, dan nama ibu kandung.

Sedangkan informasi kewarganegaraan dan jenis kelamin yang diminta dalam prosedur CDD normal tidak wajib dicatat oleh Penyelenggara LKD. Lebih lanjut dia menuturkan, dengan masuknya bank BUKU 3 sebagai penyelenggara LKD, BI berharap jumlah agen LKD di Indonesia semakin bertambah.

"Jadi bank buku 3 sekarang bisa ngajuin ke kami, harapannya memerluas akses jangkauan masyarakat oleh agen agen yang dimiliki bank LKD," tukas dia.

Saat ini berdasarkan catatan BI, jumlah agen LKD mencapai 103.673 yang tersebar di seluruh Indonesia. Sementara total Agen LKD 103.673 tersebar di seluruh Indonesia di 485 kabupaten/kota. Adapun total rekening di agen LKD mencapai 1.230.340 per Juli 2016. "Hampir separuhnya di Jawa, kemudian Sumatera dan Sulawesi, Papua masih dikit," ujarnya.

BI berharap, dengan masuknya bank BUKU 3 menjadi penyelenggara LKD, diharapkan inklusi keuangan atau akses masyarakat terhadap lembaga keuangan semakin meningkat. Berdasarkan data, target keuangan inklusif dari 36% tahun 2014 naik menjadi 75% pada tahun 2019.

"Dengan kerja keras seluruh instansi, kementerian, BI dan otoritas maka kami bisa menciptakan suatu pencapaian sesuai target 75%," tambah Deputi Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ricky Satria.

Dia melanjutkan, hal ini juga bisa dilakukan melalui infrastruktur dan teknologi yang mendukung serta organisasi dan mekanisme implementasi yang efektif.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5347 seconds (0.1#10.140)