DPR Desak Pemerintah Segera Buat Badan Pangan Nasional
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Viva Yoga Mauladi mendesak pemerintah segera membentuk Badan Pangan Nasional. Apalagi kebutuhan ini senafas dengan UU Pangan Nomor 18 tahun 2015. Dan saat ini, pemerintah, kata Viva, belum ada gerakan untuk pembentukan holding atau badan pangan.
"Sampai saat ini, pemerintah bahkan belum terlihat membentuk gerakan (badan pangan) ini. Bahkan setengahnya pun belum terlihat," ujarnya di Restoran Gado-gado Boplo, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).
Padahal, pembentukan badan atau lembaga ini nantinya menjadi embrio bagi regulator pangan secara nasional. Pemerintah akan berperan banyak di dalamnya.
"Kami sudah membicarakannya. Ya belum sampai marah sih. Karena nantinya kan, Badan pangan nasional nantinya berfungsi membentuk BUMN pangan atas persetujuan Presiden. Dalam UU Pangan Nomor 18 tahun 2015, minimal paling tidak dalam tiga tahun harus terbentuk tapi sampai sekarang belum terbentuk dan belum gerak. Artinya memang pemerintah tidak melaksanakan," ujarnya setengah kesal.
Lantaran belum diindahkan, Komisi IV akan kembali mendorong pemerintah segera membentuk badan pangan ini. Karena masalah pangan di Indonesia sangat mendesak.
"Ini harus segera sifatnya. Apalagi saya melihat kondisi saat ini, dimana kementerian yang terkait dengan pangan seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian sering berbeda dalam mengeluarkan data dan tumpang tindih berbagai kebijakan," imbuhnya.
Ia mengaku pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Dalam komunikasinya, dia menjelaskan ada persoalan yang kompleks antar kementerian dan perbedaan tersebut membentuk suatu ego sektoral.
"Memang ada beberapa fungsi yang kadang komplikasi antar kementerian, kalau Kementan kan harusnya dalam produksi, Kemendag itu untuk distribusi dan konsumsi.
Kadang itu malah kontradiksi. Belum lagi dengan Kemenko Perekonomian itu kadang mereka juga berbeda prinsip,"pungkasnya.
"Sampai saat ini, pemerintah bahkan belum terlihat membentuk gerakan (badan pangan) ini. Bahkan setengahnya pun belum terlihat," ujarnya di Restoran Gado-gado Boplo, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).
Padahal, pembentukan badan atau lembaga ini nantinya menjadi embrio bagi regulator pangan secara nasional. Pemerintah akan berperan banyak di dalamnya.
"Kami sudah membicarakannya. Ya belum sampai marah sih. Karena nantinya kan, Badan pangan nasional nantinya berfungsi membentuk BUMN pangan atas persetujuan Presiden. Dalam UU Pangan Nomor 18 tahun 2015, minimal paling tidak dalam tiga tahun harus terbentuk tapi sampai sekarang belum terbentuk dan belum gerak. Artinya memang pemerintah tidak melaksanakan," ujarnya setengah kesal.
Lantaran belum diindahkan, Komisi IV akan kembali mendorong pemerintah segera membentuk badan pangan ini. Karena masalah pangan di Indonesia sangat mendesak.
"Ini harus segera sifatnya. Apalagi saya melihat kondisi saat ini, dimana kementerian yang terkait dengan pangan seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian sering berbeda dalam mengeluarkan data dan tumpang tindih berbagai kebijakan," imbuhnya.
Ia mengaku pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Dalam komunikasinya, dia menjelaskan ada persoalan yang kompleks antar kementerian dan perbedaan tersebut membentuk suatu ego sektoral.
"Memang ada beberapa fungsi yang kadang komplikasi antar kementerian, kalau Kementan kan harusnya dalam produksi, Kemendag itu untuk distribusi dan konsumsi.
Kadang itu malah kontradiksi. Belum lagi dengan Kemenko Perekonomian itu kadang mereka juga berbeda prinsip,"pungkasnya.
(ven)