Impor Daging Kerbau dari India, Pemerintah Dinilai Tergesa-gesa
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dinilai oleh Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) terlalu tergesa-gesa dalam memutuskan mengimpor daging kerbau dari India. Pasalnya, kerbau dari India belum masuk kategori bebas dari penyakit mulut dan kuku.
(Baca Juga: Peternak Sapi di Ambang Kehancuran Terimbas Impor Daging Kerbau)
Ketua PPSKI Teguh Boediono mengungkapkan, pihaknya telah meminta pemerintah sedikit bersabar sebelum memutuskan untuk impor kerbau dari Negeri Bollywood tersebut. Sebab, saat ini pemberian akses masuknya daging dari negara yang belum bebas penyakit kuku dan mulut masih dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Proses judicial review sudah pada tingkat sidang pemeriksaan. Kami hanya minta pemerintah menunggu, karena ini menentukan sekali," katanya dalam Roundtable Discussion Koran Sindo di Hotel A One, Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Dia menambahkan apalagi, MK pada 2009 juga pernah memutuskan bahwa Indonesia hanya boleh mengimpor daging dari negara yang telah bebas penyakit mulut dan kuku. Namun, pemerintah bersikukuh mengimpor dengan dalih untuk kepentingan konsumen.
Dalam judicial review yang diajukan ke MK, pihaknya meminta agar keputusan impor daging dikembalikan dengan menggunakan konsep country base. Sebab, saat ini pemerintah lebih menganut sistem zona base meskipun ada risiko penyakit mulut dan kuku.
"Pemerintah sekarang mengimpor dari India itu zona base. Dan pemerintah confidence bebas penyakit mulut dan kuku. Harga yang sangat rendah juga sangat distortif terhadap harga yang sudah terbentuk pada peternak lokal," tandasnya.
(Baca Juga: Peternak Sapi di Ambang Kehancuran Terimbas Impor Daging Kerbau)
Ketua PPSKI Teguh Boediono mengungkapkan, pihaknya telah meminta pemerintah sedikit bersabar sebelum memutuskan untuk impor kerbau dari Negeri Bollywood tersebut. Sebab, saat ini pemberian akses masuknya daging dari negara yang belum bebas penyakit kuku dan mulut masih dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Proses judicial review sudah pada tingkat sidang pemeriksaan. Kami hanya minta pemerintah menunggu, karena ini menentukan sekali," katanya dalam Roundtable Discussion Koran Sindo di Hotel A One, Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Dia menambahkan apalagi, MK pada 2009 juga pernah memutuskan bahwa Indonesia hanya boleh mengimpor daging dari negara yang telah bebas penyakit mulut dan kuku. Namun, pemerintah bersikukuh mengimpor dengan dalih untuk kepentingan konsumen.
Dalam judicial review yang diajukan ke MK, pihaknya meminta agar keputusan impor daging dikembalikan dengan menggunakan konsep country base. Sebab, saat ini pemerintah lebih menganut sistem zona base meskipun ada risiko penyakit mulut dan kuku.
"Pemerintah sekarang mengimpor dari India itu zona base. Dan pemerintah confidence bebas penyakit mulut dan kuku. Harga yang sangat rendah juga sangat distortif terhadap harga yang sudah terbentuk pada peternak lokal," tandasnya.
(akr)