Kementerian ESDM Sepakati 11 Poin dalam Raker DPR

Sabtu, 24 September 2016 - 04:14 WIB
Kementerian ESDM Sepakati 11 Poin dalam Raker DPR
Kementerian ESDM Sepakati 11 Poin dalam Raker DPR
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melahirkan 11 poin kesepakatan saat melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI tengah pekan kemarin yang membahas tentang Penetapan Asumsi Dasar Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2017 sektor ESDM. Salah satunya yakni alokasi subsidi listrik yang lebih rendah dari usulan awal dan besaran cost recovery untuk RAPBN 2017.

Sebelumnya Pelaksana tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan mengaku tak mau lagi 'dikadali' kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan membesar-besarkan anggaran penggantian biaya operasi kegiatan hulu minyak dan gas bumi (cost recovery) yang diajukan.

"Jadi, itu yang kita mau. Kita enggak mau diakal-akalin sama orang Belanda ini. Kita mau betul-betul lihat ini pantas enggak cost recovery. Jadi kepatutan, keadilan," katanya di DPR

Dari beberapa kali rapat kerja dengan DPR akhirnya disepakati asumsi dasar sektor ESDM untuk RAPBN 2017 yang disepakati Komisi VII DPR RI dan Pemerintah tersebut menyangkut Indonesian Crude Price (ICP) atau patokan minyak RI sebesar USD45 per barel, Lifting Minyak dan Gas Bumi sebesar 1.965 Ribu Barel Oil Equivalent Per Day (BOEPD), dengan rincian Lifting Minyak Bumi 815 Ribu BOEPD dan Lifting Gas Bumi 1150 Ribu BOEPD.

Selanjutnya volume BBM dan LPG bersubsidi sebesar 16.61 juta Kilo Liter (KL), dengan rincian volume BBM Bersubsidi untuk minyak tanah sebesar 0,61 juta KL, dan ,minyak solar sebesar 16 juta KL serta volume LPG 3 KG sebesar 7,096 juta Ton. Sementara subsidi minyak solar sebesar Rp.500/Liter dan subsidi LPG 3 KG sebesar Rp28.384 triliun ditambah subsidi Listrik sebesar Rp. 48,56 triliun

Lalu ada 10 kesepakatan lain yang dihasilkan Rapat Kerja selanjutnya yakni Komisi VII DPR RI menyetujui dengan Kementerian ESDM untuk tetap mengalokasikan subsidi listrik Energi Baru Terbarukan (EBT) di dalam subsidi listrik tahun berjalan sebesar Rp48,56 triliun. Besaran/perhitungan subsidi dan pola pembayaran subsidi EBT dilakukan oleh PT PLN (Persero)

Poin ketiga yakni disepakati cost recovery untuk RAPBN 2017 sebesar US$ 10,5 miliar. Struktur biaya secara rinci dibahas dan disetujui pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) berikutnya dgn SKK Migas, sesuai siklus penyampaian WP&B.

Keempat DPR RI meminta kepada Kementerian ESDM dan SKK Migas untuk dapat menyajikan perhitungan perolehan bagian Pemerintah RI. Kelima disetujui pencabutan subsidi listrik dengan daya 900 VA bagian golongan rumah tangga yang ekonominya mampu dengan didukung data yang akurat.

Enam Komisi VII DPR RI akan mengusulkan kepada Badan Anggaran agar kekurangan bayar subsidi listrik 2016 dialokasikan pada T.A 2017. Lalu DPR RI meminta kepada Kementerian ESDM untuk segera melakukan finalisasi dengan Menteri Keuangan RI terhadap perubahan formula perhitungan dengan harga patokan LPG 3 Kg.

Poin delapan SKK Migas didesak merealisasikan alat pencatat produksi dan lifting minyak real time monitoring system (flow meter) untuk memonitor produksi dan lifting minyak bumi secara akurat dan real time terbesar pada tahun 2017 dan untuk KKKS Pertamina.

DPR juga mendesak SKK Migas untuk menunda pembayaran cost recovery project Enhanced Oil Recovery (EOR) surfactan oleh KKKS Chevron sampai menghasilkan tambahan produksi sebagai hasil kongkrit dari EOR. Sepuluh, melalui Plt Menteri ESDM meminta SKK Migas untuk melakukan exercise sistem kontrak migas selain PSC yang memberikan manfaat optimum bagi Negara Indonesia.

Terakhir Komisi VII DPR RI meminta kepada Kementerian ESDM untuk menyampaikan roadmap pendistribusian BBM dan Gas ke seluruh wilayah Indonesia sebagai bagian dari amanat pelaksanaan UU No. 22 Tahun 2001.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6515 seconds (0.1#10.140)