BI Minta Uang Emisi 1992 Segera Ditukarkan
A
A
A
SOLO - Masyarakat yang masih memiliki uang rupiah emisi 1992 diminta segera menukarkannya ke Bank Indonesia (BI). Alasannya, uang pecahan tersebut mulai 29 November mendatang tidak berlaku lagi.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Solo, Bandoe Widiarto mengemukakan, sesuai Peraturan BI Nomor 8/27/PBI/2006 tertanggal 22 November 2006, tahun ini merupakan batas waktu akhir penarikan uang rupiah yang diterbitkan pada tahun 1992 silam. Masa berlaku uang rupiah emisi 1992 dicabut karena masa edarnya sudah mencapai 24 tahun.
“Penarikan ini merupakan tahap dua, dimana tahap pertama sudah dimulai sejak tahun 2006 lalu hingga 2011. Sedangkan tahap kedua mulai 2011 hingga 2016,” ungkap Bandoe, Senin (26/9/2016).
Ada pun uang rupiah emisi 1992 yang dimaksud terdiri dari empat pecahan uang kertas dan tiga pecahan uang logam. Yakni uang kertas pecahan Rp100 warna merah bergambar Perahu Pinisi, uang kertas pecahan Rp500 warna hijau bergambar orangutan, uang kertas pecahan Rp1.000 dengan gambar Danau Toba, dan uang kertas pecahan Rp5.000 dengan gambar alat musik Sasando Rote.
Kemudian juga uang logam Rp5 bergambar Keluarga Berencana, Rp50 dan Rp100 bergambar Karapan Sapi. “Karena waktunya semakin dekat, kami ingatkan kepada masyarakat agar menukarkan uang itu,” tandasnya.
Warga yang masih memiliki tujuh jenis uang rupiah tersebut diharapkan bisa menukarkan ke BI karena perbankan lainnya sudah tidak melayani. “Penukaran uang di BI dilayani setiap Selasa dan Kamis. Selain itu, penukaran juga bisa dilakukan di Kas Keliling BI,” ujarnya.
Deputi Kepala KPwBI Solo, Hendik Sudaryanto mengemukakan, meski sudah ditarik dari peredaran sejak 2006 silam, namun ternyata di masyarakat masih ada. Terbukti, selama awal tahun 2016 hingga kini penukarannya mencapai Rp11,9 juta.
“Artinya di masyarakat uang lama ini masih ada. Karena itu, kami minta warga yang masih memilikinya untuk segera menukarkan. Karena setelah 29 November sudah dinyatakan tidak berlaku lagi,” tegasnya.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Solo, Bandoe Widiarto mengemukakan, sesuai Peraturan BI Nomor 8/27/PBI/2006 tertanggal 22 November 2006, tahun ini merupakan batas waktu akhir penarikan uang rupiah yang diterbitkan pada tahun 1992 silam. Masa berlaku uang rupiah emisi 1992 dicabut karena masa edarnya sudah mencapai 24 tahun.
“Penarikan ini merupakan tahap dua, dimana tahap pertama sudah dimulai sejak tahun 2006 lalu hingga 2011. Sedangkan tahap kedua mulai 2011 hingga 2016,” ungkap Bandoe, Senin (26/9/2016).
Ada pun uang rupiah emisi 1992 yang dimaksud terdiri dari empat pecahan uang kertas dan tiga pecahan uang logam. Yakni uang kertas pecahan Rp100 warna merah bergambar Perahu Pinisi, uang kertas pecahan Rp500 warna hijau bergambar orangutan, uang kertas pecahan Rp1.000 dengan gambar Danau Toba, dan uang kertas pecahan Rp5.000 dengan gambar alat musik Sasando Rote.
Kemudian juga uang logam Rp5 bergambar Keluarga Berencana, Rp50 dan Rp100 bergambar Karapan Sapi. “Karena waktunya semakin dekat, kami ingatkan kepada masyarakat agar menukarkan uang itu,” tandasnya.
Warga yang masih memiliki tujuh jenis uang rupiah tersebut diharapkan bisa menukarkan ke BI karena perbankan lainnya sudah tidak melayani. “Penukaran uang di BI dilayani setiap Selasa dan Kamis. Selain itu, penukaran juga bisa dilakukan di Kas Keliling BI,” ujarnya.
Deputi Kepala KPwBI Solo, Hendik Sudaryanto mengemukakan, meski sudah ditarik dari peredaran sejak 2006 silam, namun ternyata di masyarakat masih ada. Terbukti, selama awal tahun 2016 hingga kini penukarannya mencapai Rp11,9 juta.
“Artinya di masyarakat uang lama ini masih ada. Karena itu, kami minta warga yang masih memilikinya untuk segera menukarkan. Karena setelah 29 November sudah dinyatakan tidak berlaku lagi,” tegasnya.
(ven)