BI Minta Uang Emisi 1992 Segera Ditukarkan

Selasa, 27 September 2016 - 00:34 WIB
BI Minta Uang Emisi...
BI Minta Uang Emisi 1992 Segera Ditukarkan
A A A
SOLO - Masyarakat yang masih memiliki uang rupiah emisi 1992 diminta segera menukarkannya ke Bank Indonesia (BI). Alasannya, uang pecahan tersebut mulai 29 November mendatang tidak berlaku lagi.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Solo, Bandoe Widiarto mengemukakan, sesuai Peraturan BI Nomor 8/27/PBI/2006 tertanggal 22 November 2006, tahun ini merupakan batas waktu akhir penarikan uang rupiah yang diterbitkan pada tahun 1992 silam. Masa berlaku uang rupiah emisi 1992 dicabut karena masa edarnya sudah mencapai 24 tahun.

“Penarikan ini merupakan tahap dua, dimana tahap pertama sudah dimulai sejak tahun 2006 lalu hingga 2011. Sedangkan tahap kedua mulai 2011 hingga 2016,” ungkap Bandoe, Senin (26/9/2016).

Ada pun uang rupiah emisi 1992 yang dimaksud terdiri dari empat pecahan uang kertas dan tiga pecahan uang logam. Yakni uang kertas pecahan Rp100 warna merah bergambar Perahu Pinisi, uang kertas pecahan Rp500 warna hijau bergambar orangutan, uang kertas pecahan Rp1.000 dengan gambar Danau Toba, dan uang kertas pecahan Rp5.000 dengan gambar alat musik Sasando Rote.

Kemudian juga uang logam Rp5 bergambar Keluarga Berencana, Rp50 dan Rp100 bergambar Karapan Sapi. “Karena waktunya semakin dekat, kami ingatkan kepada masyarakat agar menukarkan uang itu,” tandasnya.

Warga yang masih memiliki tujuh jenis uang rupiah tersebut diharapkan bisa menukarkan ke BI karena perbankan lainnya sudah tidak melayani. “Penukaran uang di BI dilayani setiap Selasa dan Kamis. Selain itu, penukaran juga bisa dilakukan di Kas Keliling BI,” ujarnya.

Deputi Kepala KPwBI Solo, Hendik Sudaryanto mengemukakan, meski sudah ditarik dari peredaran sejak 2006 silam, namun ternyata di masyarakat masih ada. Terbukti, selama awal tahun 2016 hingga kini penukarannya mencapai Rp11,9 juta.

“Artinya di masyarakat uang lama ini masih ada. Karena itu, kami minta warga yang masih memilikinya untuk segera menukarkan. Karena setelah 29 November sudah dinyatakan tidak berlaku lagi,” tegasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
MNC Bank Dipercaya BI...
MNC Bank Dipercaya BI Layani Penukaran Uang Idul Fitri 1441 H
BI: 3.742 Kantor Cabang...
BI: 3.742 Kantor Cabang Bank Siap Layani Penukaran Uang Kecil
Ada Kas Keliling BI,...
Ada Kas Keliling BI, Karyawan MNC Group: Sangat Membantu!
Cerita-Cerita Pemburu...
Cerita-Cerita Pemburu Uang Baru Bank Indonesia
BI Sulsel Sediakan Layanan...
BI Sulsel Sediakan Layanan Penukaran Uang Baru, Ini Lokasinya
Penukaran Uang Baru,...
Penukaran Uang Baru, BI Cabang Cirebon Siapkan 3,7 Triliun
Berita Terkini
BRI KPR Solusi Promo...
BRI KPR Solusi Promo hingga Tenor 20 Tahun dan Bunga Mulai 2,50%, Makin Mudah Punya Properti Impian
46 menit yang lalu
Tak Perlu Ajukan Permohonan,...
Tak Perlu Ajukan Permohonan, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Otomatis hingga 31 Agustus
1 jam yang lalu
Petani Sawit Respons...
Petani Sawit Respons Ekspor Satu Pintu: Stabilitas Rantai Pasok Harus Jadi Prioritas
2 jam yang lalu
Ketahanan Energi Nasional...
Ketahanan Energi Nasional Dinilai Masih Rapuh di Tengah Tekanan Global
2 jam yang lalu
Pasokan Minyak Dunia...
Pasokan Minyak Dunia Lenyap 1,5 Juta Barel per Hari, Pasar Energi Bakal Terguncang?
2 jam yang lalu
Pegadaian Salurkan Lebih...
Pegadaian Salurkan Lebih dari 900 Hewan Kurban pada Idul Adha 1447 H, Jangkau Seluruh Nusantara
12 jam yang lalu
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved