Perusahaan Taksi Online Dilarang Patok Tarif dan Rekrut Pengemudi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang perusahaan taksi online atau penyedia aplikasi berbasis teknologi dan informasi (TI) seperti Gojek, Grab, dan Uber untuk menentukan tarif sendiri. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
(Baca Juga: Taksi Online Harus Sesuai Permenhub Nomor 32 Tahun 2016)
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi tidak bisa bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum. Perusahaan tersebut juga dilarang untuk merekrut pengemudi taksi online.
"Para perusahaan dan lembaga tersebut tidak boleh menetapkan tarif, memungut bayaran, merekrut pengemudi, serta menentukan besaran penghasilan pengemudi," katanya di Gedung Kemenhub, Jakarta, Rabu (28/9/2016).
(Baca Juga: Pemerintah Beri Kelonggaran Pengemudi Gojek Cs)
Dia mengatakan, yang berhak menentukan tarif dan merekrut pengemudi angkutan online tersebut adalah koperasi yang sudah berbadan hukum. Perusahaan penyedia aplikasi dilarang untuk berkomunikasi langsung dengan pengemudi.
"Jadi ada tiga kelompok usaha taksi online. Kelompok pertama adalah pengemudi taksi online. Kedua, pengusaha yang namanya berbadan hukum atau koperasi. Untuk merekrut dan mendaftar kalau masing-masing individu. Kelompok ketiga, perusahaan aplikasi online sebagai penyedia aplikasi," imbuh dia.
Sementara itu, Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Cucu Mulyana menambahkan, selama ini masih ada calon pengemudi yang mendaftarkan langsung ke perusahaan penyedia jasa aplikasi. Dengan PM 32/2016 tersebut maka perusahaan tersebut dilarang untuk merekrut atau berhubungan dengan pengemudi.
"Dengan PM 32/2016 ini tidak boleh (rekrut pengemudi). Sekarang ini daftarnya sudah harus berkumpul di sebuah koperasi atau perusahaan. Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan itu harus kendaraan yang sudah memiliki izin," tandasnya.
(Baca Juga: Taksi Online Harus Sesuai Permenhub Nomor 32 Tahun 2016)
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi tidak bisa bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum. Perusahaan tersebut juga dilarang untuk merekrut pengemudi taksi online.
"Para perusahaan dan lembaga tersebut tidak boleh menetapkan tarif, memungut bayaran, merekrut pengemudi, serta menentukan besaran penghasilan pengemudi," katanya di Gedung Kemenhub, Jakarta, Rabu (28/9/2016).
(Baca Juga: Pemerintah Beri Kelonggaran Pengemudi Gojek Cs)
Dia mengatakan, yang berhak menentukan tarif dan merekrut pengemudi angkutan online tersebut adalah koperasi yang sudah berbadan hukum. Perusahaan penyedia aplikasi dilarang untuk berkomunikasi langsung dengan pengemudi.
"Jadi ada tiga kelompok usaha taksi online. Kelompok pertama adalah pengemudi taksi online. Kedua, pengusaha yang namanya berbadan hukum atau koperasi. Untuk merekrut dan mendaftar kalau masing-masing individu. Kelompok ketiga, perusahaan aplikasi online sebagai penyedia aplikasi," imbuh dia.
Sementara itu, Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Cucu Mulyana menambahkan, selama ini masih ada calon pengemudi yang mendaftarkan langsung ke perusahaan penyedia jasa aplikasi. Dengan PM 32/2016 tersebut maka perusahaan tersebut dilarang untuk merekrut atau berhubungan dengan pengemudi.
"Dengan PM 32/2016 ini tidak boleh (rekrut pengemudi). Sekarang ini daftarnya sudah harus berkumpul di sebuah koperasi atau perusahaan. Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan itu harus kendaraan yang sudah memiliki izin," tandasnya.
(akr)