Dana Tax Amnesty Tembus Rp3.096 Triliun Jelang Akhir Periode I
Kamis, 29 September 2016 - 19:41 WIB
Dana Tax Amnesty Tembus Rp3.096 Triliun Jelang Akhir Periode I
A
A
A
JAKARTA - Total harta yang dilaporkan dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty jelang akhirnya periode I telah menembus angka Rp3.096 triliun. Berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), jumlah harta tersebut berasal dari 286.992 surat pernyataan harta (SPH).
(Baca Juga: Sri Mulyani Pamer Dana Tax Amnesty RI Lewati Capaian Negara Lain)
Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, Kamis (29/9/2016), dari total harta Rp3.096 triliun yang telah dilaporkan, harta yang berasal dari deklarasi dalam negeri mencapai Rp2.102 triliun dan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp867 triliun. Sementara total harta yang melakukan repatriasi baru mencapai Rp128 triliun.
Sedangkan jumlah uang tebusan yang masuk ke kas negara dari program amnesti pajak ini mencapai Rp77,3 triliun. Adapun perinciannya adalah, yang berasal dari pajak orang pribadi non UMKM mencapai Rp67,3 triliun, pajak badan non UMKM mencapai Rp7,61 triliun, dan pajak orang pribadi UMKM mencapai Rp2,31 triliun.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, program tax amnesty di Indonesia telah melewati capaian dari yang pernah dilakukan beberapa negara lain. Padahal kebijakan pengampunan pajak di Tanah Air saat ini baru berlangsung satu periode dari tiga putaran.
Dia mengatakan, jumlah uang tebusan tax amnesty saat ini sudah mencapai Rp87 triliun berdasarkan nilai realisasi berdasarkan surat setoran pajak (SSP) hingga pagi ini. Capaian ini menurutnya sudah cukup untuk melewati raihan kebijakan pengampunan pajak di Chile yang diluncurkan tahun lalu.
"Indonesia dengan jumlah uang tebusan Rp87 triliun, ini 0,65% dari PDB, mendekati Chile 0,62%, ini diluncurkan tahun lalu. Ini kita baru satu periode pertama," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta
(Baca Juga: Sri Mulyani Pamer Dana Tax Amnesty RI Lewati Capaian Negara Lain)
Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, Kamis (29/9/2016), dari total harta Rp3.096 triliun yang telah dilaporkan, harta yang berasal dari deklarasi dalam negeri mencapai Rp2.102 triliun dan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp867 triliun. Sementara total harta yang melakukan repatriasi baru mencapai Rp128 triliun.
Sedangkan jumlah uang tebusan yang masuk ke kas negara dari program amnesti pajak ini mencapai Rp77,3 triliun. Adapun perinciannya adalah, yang berasal dari pajak orang pribadi non UMKM mencapai Rp67,3 triliun, pajak badan non UMKM mencapai Rp7,61 triliun, dan pajak orang pribadi UMKM mencapai Rp2,31 triliun.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, program tax amnesty di Indonesia telah melewati capaian dari yang pernah dilakukan beberapa negara lain. Padahal kebijakan pengampunan pajak di Tanah Air saat ini baru berlangsung satu periode dari tiga putaran.
Dia mengatakan, jumlah uang tebusan tax amnesty saat ini sudah mencapai Rp87 triliun berdasarkan nilai realisasi berdasarkan surat setoran pajak (SSP) hingga pagi ini. Capaian ini menurutnya sudah cukup untuk melewati raihan kebijakan pengampunan pajak di Chile yang diluncurkan tahun lalu.
"Indonesia dengan jumlah uang tebusan Rp87 triliun, ini 0,65% dari PDB, mendekati Chile 0,62%, ini diluncurkan tahun lalu. Ini kita baru satu periode pertama," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta
(akr)
Lihat Juga :