Demo Tax Amnesty, Ken Bilang Buruh Kan Tak Kena Pajak
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi menanggapi santai demontrasi yang terjadi di beberapa titik wilayah Jakarta yang dilakukan buruh terkait pelaksanaan tax amnesty (pengampunan pajak). Menurutnya, hal itu malah membuat buruh lelah sendiri.
Sebab, jika dilihat berdasarkan ketentuan, buruh termasuk dalam golongan pekerja yang terkena Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). "Ya, jadi sebetulnya mereka demo juga nanti bakal capek sendiri. Karena kan pendapatan mereka PTKP. Apa yang mau diributkan?" ujarnya di Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Ken menegaskan, ada demo ataupun tidak saat ini tax amnesty sudah berjalan dan periode I sudah hampir selesai. Terlebih yang disasar untuk tax amnesty adalah para pengusaha dan wajib pajak yang pembayaran pajaknya belum benar.
"Jadi, ya biarin saja (mereka demo). Kalau gaji mereka gede, sama kayak saya, mau demo nentang tax amnesty baru boleh. Lha ini pendapatan mereka saja di bawah PTKP," pungkasnya.
Sebagai informasi, total harta yang dilaporkan dalam program pengampunan pajak jelang akhir periode I telah menembus angka Rp3.096 triliun. Berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, jumlah harta tersebut berasal dari 286.992 surat pernyataan harta (SPH).
(Baca: Sri Mulyani Pamer Dana Tax Amnesty RI Lewati Capaian Negara Lain)
Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, Kamis (29/9/2016), dari total harta Rp3.096 triliun yang telah dilaporkan, harta yang berasal dari deklarasi dalam negeri mencapai Rp2.102 triliun dan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp867 triliun. Sementara total harta yang melakukan repatriasi baru mencapai Rp128 triliun.
Selanjutnya, jumlah uang tebusan yang masuk ke kas negara dari program amnesti pajak ini mencapai Rp77,3 triliun. Rinciannya adalah yang berasal dari pajak orang pribadi non-UMKM mencapai Rp67,3 triliun, pajak badan non-UMKM mencapai Rp7,61 triliun, dan pajak orang pribadi UMKM mencapai Rp2,31 triliun.
Sebab, jika dilihat berdasarkan ketentuan, buruh termasuk dalam golongan pekerja yang terkena Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). "Ya, jadi sebetulnya mereka demo juga nanti bakal capek sendiri. Karena kan pendapatan mereka PTKP. Apa yang mau diributkan?" ujarnya di Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Ken menegaskan, ada demo ataupun tidak saat ini tax amnesty sudah berjalan dan periode I sudah hampir selesai. Terlebih yang disasar untuk tax amnesty adalah para pengusaha dan wajib pajak yang pembayaran pajaknya belum benar.
"Jadi, ya biarin saja (mereka demo). Kalau gaji mereka gede, sama kayak saya, mau demo nentang tax amnesty baru boleh. Lha ini pendapatan mereka saja di bawah PTKP," pungkasnya.
Sebagai informasi, total harta yang dilaporkan dalam program pengampunan pajak jelang akhir periode I telah menembus angka Rp3.096 triliun. Berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, jumlah harta tersebut berasal dari 286.992 surat pernyataan harta (SPH).
(Baca: Sri Mulyani Pamer Dana Tax Amnesty RI Lewati Capaian Negara Lain)
Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, Kamis (29/9/2016), dari total harta Rp3.096 triliun yang telah dilaporkan, harta yang berasal dari deklarasi dalam negeri mencapai Rp2.102 triliun dan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp867 triliun. Sementara total harta yang melakukan repatriasi baru mencapai Rp128 triliun.
Selanjutnya, jumlah uang tebusan yang masuk ke kas negara dari program amnesti pajak ini mencapai Rp77,3 triliun. Rinciannya adalah yang berasal dari pajak orang pribadi non-UMKM mencapai Rp67,3 triliun, pajak badan non-UMKM mencapai Rp7,61 triliun, dan pajak orang pribadi UMKM mencapai Rp2,31 triliun.
(dmd)