Kemenperin Target RI Jadi Eksportir Utama Kopi Sangrai
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) optimistis Indonesia mampu menjadi eksportir utama kopi sangrai (roasted bean) di Asia dan dunia. Apalagi, sebagai negara penghasil kopi terbesar keempat di dunia, Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan industri pengolahan kopi.
“Untuk itu, pengembangan industrinya, antara lain melalui peningkatan nilai tambah biji kopi dan peningkatan mutu kopi olahan terutama roasted bean melalui penguasaan teknologi roasting,” kata Dirjen Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (2/10/2016).
Dia menambahkan, upaya lainnya adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia seperti barista, roaster, dan penguji cita rasa (cupper). "Kami berkomitmen memacu pengembangan industri pengolahan kopi di dalam negeri melalui berbagai program dan kebijakan strategis,” tegasnya.
Berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional tahun 2015-2035, industri pengolahan kopi masuk dalam sektor prioritas. Untuk itu, Pemerintah terus menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi industri pengolahan kopi melalui kebijakan fiskal dan non-fiskal serta penerapan standar.
“Diharapkan, industri pengolahan kopi dapat melakukan diversifikasi produk kopi. Tidak hanya sebagai minuman, tetapi dikembangkan dalam berbagai jenis produk lainnya seperti kosmetik, farmasi, dan essen makanan,” paparnya
Sehingga, lanjutnya, kesinambungan rantai nilai mulai dari petani, industri sampai dengan jasa retail dan cafe berkembang lebih baik dan memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
“Untuk itu, pengembangan industrinya, antara lain melalui peningkatan nilai tambah biji kopi dan peningkatan mutu kopi olahan terutama roasted bean melalui penguasaan teknologi roasting,” kata Dirjen Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (2/10/2016).
Dia menambahkan, upaya lainnya adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia seperti barista, roaster, dan penguji cita rasa (cupper). "Kami berkomitmen memacu pengembangan industri pengolahan kopi di dalam negeri melalui berbagai program dan kebijakan strategis,” tegasnya.
Berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional tahun 2015-2035, industri pengolahan kopi masuk dalam sektor prioritas. Untuk itu, Pemerintah terus menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi industri pengolahan kopi melalui kebijakan fiskal dan non-fiskal serta penerapan standar.
“Diharapkan, industri pengolahan kopi dapat melakukan diversifikasi produk kopi. Tidak hanya sebagai minuman, tetapi dikembangkan dalam berbagai jenis produk lainnya seperti kosmetik, farmasi, dan essen makanan,” paparnya
Sehingga, lanjutnya, kesinambungan rantai nilai mulai dari petani, industri sampai dengan jasa retail dan cafe berkembang lebih baik dan memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
(akr)