Tax Amnesty Tambah 15.856 Wajib Pajak Baru

Selasa, 04 Oktober 2016 - 07:01 WIB
Tax Amnesty Tambah 15.856...
Tax Amnesty Tambah 15.856 Wajib Pajak Baru
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan, bahwa program pengampunan pajak (tax amnesty) membawa keberkahan sendiri bagi Ditjen Pajak. Pasalnya, program tersebut telah membuat Ditjen Pajak mendapatkan 15.856 wajib pajak baru yang selama ini tidak pernah tersentuh.

Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi mengatakan, 15.856 orang tersebut selama ini tidak pernah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak dan bahkan belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sejak ada program tax amnesty mereka secara sukarela mendaftar sebagai wajib pajak.

Sebelumnya, selama periode 2015-2016 Ditjen Pajak Kemenkeu juga telah menerima pendaftaran wajib pajak baru sebanyak 10.890 orang. "WP yang terdaftar setelah ada tax amnesty jumlahnya 15 ribu, jadi sama sekali baru itu 15.856 ribu dan 10 ribu. Jadi totalnya ada 25 ribuan WP baru," ujarnya di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Senin (3/10/2016).

(Baca juga: Laporan Dana Tax Amnesty Periode I Tembus Rp4.500 Triliun)

Dia menyebutkan, program amnesti pajak juga membuat 66.586 wajib pajak yang sebelumnya kerap mangkir bayar pajak, kini membayar pajak secara taat. Progam amnesti pajak ini setidaknya meringankan tugas Ditjen Pajak untuk meningkatkan ekstensifikasi wajib pajak.

"Yang paling senang itu Direktur Ekstensifikasi. Tidak kerja apa-apa, tapi dapat wajib pajak banyak," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6274 seconds (0.1#10.140)