Ongkos Sewa Naik, Pengusaha Ikan Terancam PHK Ribuan Karyawan
A
A
A
JAKARTA - Pengusaha ikan yang tergabung dalam Paguyuban Pengusaha Pelabuhan Muara Baru (P3MB) mengeluhkan kebijakan Perum Perikanan Indonesia (Perindo) yang dianggap menaikkan uang sewa secara sepihak mencapai 450%. Angka tersebut dirasakan memberatkan kalangan pengusaha, lantaran harga sewa yang harus dibayarkan mencapai lebih dari Rp50 miliar.
“Kenaikan sepihak ini jelas akan berpengaruh besar dari hulu sampai hilir. Jelas semua sektor terkena imbasnya dan akan membuka peluang pengangguran baru yang jumlah ribuan bahkan puluhan ribu orang,” jelas Ketua P3MB Tachmid Widiasto Pusoro di Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Menurutnya para pengusaha menyadari kenaikan diperlukan untuk meningkatkan fasilitas yang ada, namun perlu ada diskusi dua pihak, sehingga tidak merugikan pihak pengusaha dan nelayan. P3MB sendiri berharap kenaikan tidak lebih dari 20%, sehingga nantinya kenaikan berbagai biaya di sektor terkait masih rasional dan tidak memberatkan masyarakat sebagai konsumen.
“Beberapa tahun terakhir hasil tangkapan kami berkurang karena kebijakan pemerintah. Mulai dari moratorium kapal asing sampai transhipment. Kami ikuti dengan baik, namun jangan juga kami dibebankan biaya sewa yang mahal, ini jelas membunuh kami pelan-pelan,” terangnya.
Lebih lanjut dia menerangkan dampak terburuk bagi para pengusaha adalah tak sanggup lagi menanggung beban operasi yang naik berlipat-lipat dan akhirnya gulung tikar. Jika hal itu terjadi, puluhan ribu orang terancam kehilangan pekerjaan.
"Di pelabuhan Muara Baru ini kami mempekerjakan delapan ribu orang dari 52 perusahaan. Belum lagi unit usaha lain yang terkait. Total lebih dari 50 ribu orang menggantungkan hidupnya dari aktivitas di pelabuhan Muara Baru ini," terang dia.
Dia menambahkan para pengusaha dan nelayan-pun berharap pemerintah bisa membantu bukan malah mematikan hajat hidup mereka. Mereka ingin pemerintah bisa mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2016 dengan bijak.
Tuntutan pengusaha dan nelayan berdasarkan Inpres tersebut yakni tarif sewa naik tidak lebih dari 20%, masa sewa minimal 10 tahun, pengosongan paksa dihentikan, dihentikannya bagi hasil keuntungan 25% usaha solar dikawasan pelabuhan muara baru serta tidak adanya oligopoli penjualan solar.
Selanjutnya pengusaha dan nelayan juga menuntut transhipment diijinkan, pembatasan GT untuk SIPi 150 GT dan SIKPi 200GT direvisi hingga pengurusan ijin kapal berlayar selesai dalam 7 hari kerja.
“Kenaikan sepihak ini jelas akan berpengaruh besar dari hulu sampai hilir. Jelas semua sektor terkena imbasnya dan akan membuka peluang pengangguran baru yang jumlah ribuan bahkan puluhan ribu orang,” jelas Ketua P3MB Tachmid Widiasto Pusoro di Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Menurutnya para pengusaha menyadari kenaikan diperlukan untuk meningkatkan fasilitas yang ada, namun perlu ada diskusi dua pihak, sehingga tidak merugikan pihak pengusaha dan nelayan. P3MB sendiri berharap kenaikan tidak lebih dari 20%, sehingga nantinya kenaikan berbagai biaya di sektor terkait masih rasional dan tidak memberatkan masyarakat sebagai konsumen.
“Beberapa tahun terakhir hasil tangkapan kami berkurang karena kebijakan pemerintah. Mulai dari moratorium kapal asing sampai transhipment. Kami ikuti dengan baik, namun jangan juga kami dibebankan biaya sewa yang mahal, ini jelas membunuh kami pelan-pelan,” terangnya.
Lebih lanjut dia menerangkan dampak terburuk bagi para pengusaha adalah tak sanggup lagi menanggung beban operasi yang naik berlipat-lipat dan akhirnya gulung tikar. Jika hal itu terjadi, puluhan ribu orang terancam kehilangan pekerjaan.
"Di pelabuhan Muara Baru ini kami mempekerjakan delapan ribu orang dari 52 perusahaan. Belum lagi unit usaha lain yang terkait. Total lebih dari 50 ribu orang menggantungkan hidupnya dari aktivitas di pelabuhan Muara Baru ini," terang dia.
Dia menambahkan para pengusaha dan nelayan-pun berharap pemerintah bisa membantu bukan malah mematikan hajat hidup mereka. Mereka ingin pemerintah bisa mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2016 dengan bijak.
Tuntutan pengusaha dan nelayan berdasarkan Inpres tersebut yakni tarif sewa naik tidak lebih dari 20%, masa sewa minimal 10 tahun, pengosongan paksa dihentikan, dihentikannya bagi hasil keuntungan 25% usaha solar dikawasan pelabuhan muara baru serta tidak adanya oligopoli penjualan solar.
Selanjutnya pengusaha dan nelayan juga menuntut transhipment diijinkan, pembatasan GT untuk SIPi 150 GT dan SIKPi 200GT direvisi hingga pengurusan ijin kapal berlayar selesai dalam 7 hari kerja.
(akr)