Perpanjangan Ekspor Konsentrat Disebut Bencana bagi Investasi

Kamis, 06 Oktober 2016 - 21:22 WIB
Perpanjangan Ekspor...
Perpanjangan Ekspor Konsentrat Disebut Bencana bagi Investasi
A A A
JAKARTA - Kebijakan Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan yang memperpanjang relaksasi atau memberikan kelonggaran ekspor konsentrat (mineral mentah) dinilai sebagai bencana untuk investasi. Menurut Politikus Partai Nasdem Ahmad M Ali komitmen pemerintah yang mewajibkan perusahaan tambang membangun smelter juga diragukan.

"Ini merupakan kebijakan yang hanya akan memberikan malapetaka bagi investor yang berinvestasi di bidang pertambangan nikel, emas, batu bara, dan energi lainnya di negeri ini," kata Anggota DPR tersebut di Jakarta, Kamis (6/9/2016).

Menurut politisi dari Dapil Sulawesi Tengah itu, adanya kebijakan perpanjangan ekspor tersebut menandakan bahwa pemerintah saat ini tidak siap, serta tidak komitmen, bahkan menjebak investor yang telah membangun smelter. Seperti diketahui dalam Undang-undang (UU) Minerba dijelaskan bahwa perusahaan pengelola tambang harus melakukan pemurnian di dalam negeri dengan membangun smelter.

Ditambah Pasal 170 UU Minerba tahun 2009 mengatur bahwa terhitung lima tahun setelah diundangkan, tidak boleh lagi ada aktivitas ekspor konsentrat. "Jika kebijakan pemerintah lewat Plt Menteri ESDM dipaksakan untuk tetap diterapkan, maka hal itu akan memberikan dampak buruk kepada pemerintah, dikarenakan surutnya kepercayaan investor terhadap pemerintah," jelasnya.

Lebih lanjut dia menerangkan perencanaan pemerintah untuk membangun kerangka dasar industri nasional berbasis pada partisipasi investor, seringkali tidak laku dalam pergaulan dunia internasional, karena kita tidak konsisten.

"Sebaiknya pemerintah meninjau kembali rencana kebijakan tersebut, sebab hal itu bukan jalan keluar, malahan memperburuk iklim investasi yang sedang berusaha diperbaiki," ungkapnya.

Dia berharap, pemerintah dapat memikirkan kembali skema tersebut untuk menjaga kewibawaan hukum nasional, dengan alasan selama masa perpanjangan relaksasi pemerintah memaksakan perusahaan-perusahaan tambang memenuhi kewajibannya.

"Yaitu melakukan hilirisasi mineral di dalam negeri, dengan menyelesaikan pembangunan smelter (fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral)," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sederet Harta Karun...
Sederet Harta Karun Mineral RI Jadi Rebutan Asing, Nomor 1 Simpan Deposit 1,5 Miliar Ton
PT Nusatama Berkah Tbk...
PT Nusatama Berkah Tbk Uji Coba Truk EV Pertama bersama Aserra Group di Site Muara Enim  
Ekspor dan Impor Mulai...
Ekspor dan Impor Mulai Naik, Aktivitas Pelabuhan Meningkat
Ditemukan Harta Karun...
Ditemukan Harta Karun Mineral Tersembunyi di Andes! 32 Juta Ons Emas, dan 13 Juta Ton Tembaga
5 Perusahaan Kantongi...
5 Perusahaan Kantongi Izin Ekspor Mineral hingga 2024, Mana Saja?
Pascalebaran Impor RI...
Pascalebaran Impor RI Nanjak 38,65%, Nilainya Tembus USD21,28 M
Berita Terkini
TikTok Gelontorkan Rp3,6...
TikTok Gelontorkan Rp3,6 Miliar Edukasi Gizi dan Angkat Potensi Pangan Lokal
30 menit yang lalu
MNC Sekuritas Sukses...
MNC Sekuritas Sukses Gelar Grand Final MotionTrade Billionaires Games 2026
49 menit yang lalu
Hyundai Bakal Pamerkan...
Hyundai Bakal Pamerkan Prototipe Mobil Seven Seater di GIIAS 2026
1 jam yang lalu
Didukung BPDP dan Ditjenbun,...
Didukung BPDP dan Ditjenbun, AKPY Percepat Transfer Teknologi ke Pekebun Sawit Morowali
1 jam yang lalu
Prabowo Luncurkan BBM...
Prabowo Luncurkan BBM Baru B50 Pertama di Indonesia
1 jam yang lalu
Hyundai Kunjungi iNews...
Hyundai Kunjungi iNews Media Group, Perkuat Sinergi dan Jajaki Peluang Kolaborasi Strategis
1 jam yang lalu
Infografis
Profil 10 Pahlawan Nasional...
Profil 10 Pahlawan Nasional Tahun 2025 dan Jasanya bagi Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved