Perpanjangan Ekspor Konsentrat Disebut Bencana bagi Investasi

Kamis, 06 Oktober 2016 - 21:22 WIB
Perpanjangan Ekspor...
Perpanjangan Ekspor Konsentrat Disebut Bencana bagi Investasi
A A A
JAKARTA - Kebijakan Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan yang memperpanjang relaksasi atau memberikan kelonggaran ekspor konsentrat (mineral mentah) dinilai sebagai bencana untuk investasi. Menurut Politikus Partai Nasdem Ahmad M Ali komitmen pemerintah yang mewajibkan perusahaan tambang membangun smelter juga diragukan.

"Ini merupakan kebijakan yang hanya akan memberikan malapetaka bagi investor yang berinvestasi di bidang pertambangan nikel, emas, batu bara, dan energi lainnya di negeri ini," kata Anggota DPR tersebut di Jakarta, Kamis (6/9/2016).

Menurut politisi dari Dapil Sulawesi Tengah itu, adanya kebijakan perpanjangan ekspor tersebut menandakan bahwa pemerintah saat ini tidak siap, serta tidak komitmen, bahkan menjebak investor yang telah membangun smelter. Seperti diketahui dalam Undang-undang (UU) Minerba dijelaskan bahwa perusahaan pengelola tambang harus melakukan pemurnian di dalam negeri dengan membangun smelter.

Ditambah Pasal 170 UU Minerba tahun 2009 mengatur bahwa terhitung lima tahun setelah diundangkan, tidak boleh lagi ada aktivitas ekspor konsentrat. "Jika kebijakan pemerintah lewat Plt Menteri ESDM dipaksakan untuk tetap diterapkan, maka hal itu akan memberikan dampak buruk kepada pemerintah, dikarenakan surutnya kepercayaan investor terhadap pemerintah," jelasnya.

Lebih lanjut dia menerangkan perencanaan pemerintah untuk membangun kerangka dasar industri nasional berbasis pada partisipasi investor, seringkali tidak laku dalam pergaulan dunia internasional, karena kita tidak konsisten.

"Sebaiknya pemerintah meninjau kembali rencana kebijakan tersebut, sebab hal itu bukan jalan keluar, malahan memperburuk iklim investasi yang sedang berusaha diperbaiki," ungkapnya.

Dia berharap, pemerintah dapat memikirkan kembali skema tersebut untuk menjaga kewibawaan hukum nasional, dengan alasan selama masa perpanjangan relaksasi pemerintah memaksakan perusahaan-perusahaan tambang memenuhi kewajibannya.

"Yaitu melakukan hilirisasi mineral di dalam negeri, dengan menyelesaikan pembangunan smelter (fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral)," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sederet Harta Karun...
Sederet Harta Karun Mineral RI Jadi Rebutan Asing, Nomor 1 Simpan Deposit 1,5 Miliar Ton
PT Nusatama Berkah Tbk...
PT Nusatama Berkah Tbk Uji Coba Truk EV Pertama bersama Aserra Group di Site Muara Enim  
Ekspor dan Impor Mulai...
Ekspor dan Impor Mulai Naik, Aktivitas Pelabuhan Meningkat
Ditemukan Harta Karun...
Ditemukan Harta Karun Mineral Tersembunyi di Andes! 32 Juta Ons Emas, dan 13 Juta Ton Tembaga
5 Perusahaan Kantongi...
5 Perusahaan Kantongi Izin Ekspor Mineral hingga 2024, Mana Saja?
Pascalebaran Impor RI...
Pascalebaran Impor RI Nanjak 38,65%, Nilainya Tembus USD21,28 M
Berita Terkini
Emas Antam Kembali Berkilau,...
Emas Antam Kembali Berkilau, Hari Ini Naik Rp20 Ribu Sentuh Rp2.709.000 per Gram
5 menit yang lalu
IHSG Dibuka Perkasa...
IHSG Dibuka Perkasa Sentuh Level 5.960, Ada 380 Saham Berlari di Zona Hijau
48 menit yang lalu
Aliran Modal Asing Mulai...
Aliran Modal Asing Mulai Masuk, Rupiah Membaik Tinggalkan Rp18.000 per Dolar AS
1 jam yang lalu
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
2 jam yang lalu
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
12 jam yang lalu
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
12 jam yang lalu
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved