5 Perusahaan Kantongi Izin Ekspor Mineral hingga 2024, Mana Saja?

Rabu, 24 Mei 2023 - 19:37 WIB
loading...
5 Perusahaan Kantongi Izin Ekspor Mineral hingga 2024, Mana Saja?
Lima perusahaan mineral dan logam yang masih diizinkan melakukan kegiatan ekspor hingga Mei 2024. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian ESDM menetapkan sebanyak lima badan usaha atau perusahaan mineral dan logam yang masih diizinkan melakukan kegiatan ekspor hingga Mei 2024.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut salah satu pertimbangannya lantaran kemajuan progres pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral alias smelter yang dibangun oleh kelima perusahaan tersebut sudah di atas 51%.

Dia menyampaikan, penambahan waktu ekspor mineral itu juga tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 89 Tahun 2023, hanya berlaku untuk perusahaan dengan progres pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) di atas 50% per Januari 2023.

"Berdasarkan verifikasi dari verifikator independen sebanyak 5 badan usaha telah memiliki kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50%," terang dia saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Dia pun membeberkan kelima perusahaan tersebut yaitu PT Freeport Indonesia (PTFI), pemilik IUPK konsentrat tembaga. Kedua, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dengan komoditas konsentrat tembaga.



Ketiga, PT Sebuku Iron Lateritic Ores pemilik komoditas besi. Keempat, PT Kapuas Prima Coal dengan komoditas timbal. Kelima, PT Kapuas Prima Coal dengan komoditas seng.

"Pemberian kesempatan bagi pemegang IUP IUPK mineral logam dalam penjualan ke luar negeri sampai Mei 2024 dengan kriteria terbatas pada komoditas tembaga besi timbal seng serta lumpur anoda hasil pemurnian tembaga," bebernya.



Meski begitu, Arifin memastikan kelima perusahaan yang diberikan relaksasi ekspor konsentrat setelah Juni 2023 tersebut tetap akan dikenakan sanksi serta denda administratif atas keterlambatan pembangunan smelternya.

Sanksi pertama berupa penempatan jaminan kesungguhan 50% dari penjualan selama periode 2019-2022 dalam rekening bersama.
Apabila pada 10 Juni 2024 progresnya tidak mencapai 90% dari target maka jaminan kesungguhan itu akan disetorkan ke kas negara.

"Pengenaan denda administrasi atas keterlambatan pembangunan sebesar 20% dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan pertimbangan dampak pandemi dan berdasarkan laporan verifikator independen," tutup Arifin.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1274 seconds (0.1#10.140)