Pengusaha Batu Bara Desak Pemerintah Beri Kepastian Pajak

Rabu, 12 Oktober 2016 - 17:54 WIB
Pengusaha Batu Bara...
Pengusaha Batu Bara Desak Pemerintah Beri Kepastian Pajak
A A A
JAKARTA - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mendesak pemerintah memberikan kepastian aturan perpajakan terhadap pelaku usaha batu bara. Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144 Tahun 2000 yang menyatakan batu bara tidak termasuk Barang Kena Pajak (BKP) dianggap tidak konsisten terhadap Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi III yang menyatakan bahwa batu bara termasuk kategori BKP.

“Peraturan itu harus segera diperbaiki karena jelas memberikan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha batu bara sehingga mengganggu investasi pertambangan terutama dalam memenuhi kebutuhan batu bara nasional,” ujar Ketua Perhapi Tino Ardhyanto di Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Menurut dia, kebutuhan batu bara di dalam negeri akan mengalami kenaikan yang signifikan guna mendukung pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang masuk dalam program 35.000 megawatt. Sebab itu pengusaha batu bara memerlukan kepastian hukum guna menjamin investasi batu bara di Indonesia.

“PLTU batu bara dalam program 35.000 MW harus didukung dengan capaian produksi batbara di dalam negeri. Maka itu harus dicari jalan keluar supaya regulasi tidak saling berbenturan. Keberpihakan pemerintah kepada industri pertambangan harus jelas,” ujar dia.

Dia berharap semua pihak berkepentingan di antaranya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan investor duduk bersama mencari solusi atas inkonsistensi aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dialami perusahaan PKP2B Generasi III.

“Masalah seperti ini tidak bisa diselesaikan hanya di level pengadilan pajak tapi diselesaikan di level menko ekonomi dan menko maritim sebagai pembina perusahaan batu bara. Jika tidak pasokan batu bara untuk proyek 35.000 MW tidak dapat dipenuhi,” katanya.

Sekretaris Perhapi Setyo Sardjono menambahkan, pemerintah perlu memperbaiki tata kelola pertambangan batu bara di dalam negeri supaya aturan tidak saling tumpang tindih. Jika industri batu bara tidak ditata dengan baik program pembangunan pembangkit 35.000 MW tidak akan tercapai.

“Masalah yang dihadapi pelaku usaha harus segera diselesaikan secara komprehensif oleh presiden. Jika Presiden Jokowi ingin program 35.000 MW suskses industri batu bara harus ditata dengan baik dan didukung sepenuh hati,” pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6729 seconds (0.1#10.140)