Pengusaha Batu Bara Desak Pemerintah Beri Kepastian Pajak

Rabu, 12 Oktober 2016 - 17:54 WIB
Pengusaha Batu Bara...
Pengusaha Batu Bara Desak Pemerintah Beri Kepastian Pajak
A A A
JAKARTA - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mendesak pemerintah memberikan kepastian aturan perpajakan terhadap pelaku usaha batu bara. Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144 Tahun 2000 yang menyatakan batu bara tidak termasuk Barang Kena Pajak (BKP) dianggap tidak konsisten terhadap Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi III yang menyatakan bahwa batu bara termasuk kategori BKP.

“Peraturan itu harus segera diperbaiki karena jelas memberikan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha batu bara sehingga mengganggu investasi pertambangan terutama dalam memenuhi kebutuhan batu bara nasional,” ujar Ketua Perhapi Tino Ardhyanto di Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Menurut dia, kebutuhan batu bara di dalam negeri akan mengalami kenaikan yang signifikan guna mendukung pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang masuk dalam program 35.000 megawatt. Sebab itu pengusaha batu bara memerlukan kepastian hukum guna menjamin investasi batu bara di Indonesia.

“PLTU batu bara dalam program 35.000 MW harus didukung dengan capaian produksi batbara di dalam negeri. Maka itu harus dicari jalan keluar supaya regulasi tidak saling berbenturan. Keberpihakan pemerintah kepada industri pertambangan harus jelas,” ujar dia.

Dia berharap semua pihak berkepentingan di antaranya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan investor duduk bersama mencari solusi atas inkonsistensi aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dialami perusahaan PKP2B Generasi III.

“Masalah seperti ini tidak bisa diselesaikan hanya di level pengadilan pajak tapi diselesaikan di level menko ekonomi dan menko maritim sebagai pembina perusahaan batu bara. Jika tidak pasokan batu bara untuk proyek 35.000 MW tidak dapat dipenuhi,” katanya.

Sekretaris Perhapi Setyo Sardjono menambahkan, pemerintah perlu memperbaiki tata kelola pertambangan batu bara di dalam negeri supaya aturan tidak saling tumpang tindih. Jika industri batu bara tidak ditata dengan baik program pembangunan pembangkit 35.000 MW tidak akan tercapai.

“Masalah yang dihadapi pelaku usaha harus segera diselesaikan secara komprehensif oleh presiden. Jika Presiden Jokowi ingin program 35.000 MW suskses industri batu bara harus ditata dengan baik dan didukung sepenuh hati,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tanpa DMO Batu Bara,...
Tanpa DMO Batu Bara, Industri Semen hingga Tekstil Bakal Sempoyongan
ESDM Tolak Rencana Produksi...
ESDM Tolak Rencana Produksi Batu Bara 51 Perusahaan Sebanyak 7,8 Juta Ton
Batu Bara Kembali Diekspor...
Batu Bara Kembali Diekspor Secara Bertahap
Target Produksi Batu...
Target Produksi Batu Bara Nasional 2022 Capai 663 Juta Ton
Aksi Damai Protes Bisnis...
Aksi Damai Protes Bisnis Kotor Batubara
Transformasi Batubara...
Transformasi Batubara Menuju Energi Bernilai Tambah
Berita Terkini
Dasco Panggil Menkeu...
Dasco Panggil Menkeu dan Gubernur BI: Evaluasi Perkembangan Ekonomi
19 menit yang lalu
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
3 jam yang lalu
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
3 jam yang lalu
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
13 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
14 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
14 jam yang lalu
Infografis
Alasan Sekutu Desak...
Alasan Sekutu Desak NATO Tunjukkan Kekuatan pada Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved