Pengusaha Batu Bara Desak Pemerintah Beri Kepastian Pajak

Rabu, 12 Oktober 2016 - 17:54 WIB
Pengusaha Batu Bara...
Pengusaha Batu Bara Desak Pemerintah Beri Kepastian Pajak
A A A
JAKARTA - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mendesak pemerintah memberikan kepastian aturan perpajakan terhadap pelaku usaha batu bara. Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144 Tahun 2000 yang menyatakan batu bara tidak termasuk Barang Kena Pajak (BKP) dianggap tidak konsisten terhadap Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi III yang menyatakan bahwa batu bara termasuk kategori BKP.

“Peraturan itu harus segera diperbaiki karena jelas memberikan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha batu bara sehingga mengganggu investasi pertambangan terutama dalam memenuhi kebutuhan batu bara nasional,” ujar Ketua Perhapi Tino Ardhyanto di Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Menurut dia, kebutuhan batu bara di dalam negeri akan mengalami kenaikan yang signifikan guna mendukung pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang masuk dalam program 35.000 megawatt. Sebab itu pengusaha batu bara memerlukan kepastian hukum guna menjamin investasi batu bara di Indonesia.

“PLTU batu bara dalam program 35.000 MW harus didukung dengan capaian produksi batbara di dalam negeri. Maka itu harus dicari jalan keluar supaya regulasi tidak saling berbenturan. Keberpihakan pemerintah kepada industri pertambangan harus jelas,” ujar dia.

Dia berharap semua pihak berkepentingan di antaranya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan investor duduk bersama mencari solusi atas inkonsistensi aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dialami perusahaan PKP2B Generasi III.

“Masalah seperti ini tidak bisa diselesaikan hanya di level pengadilan pajak tapi diselesaikan di level menko ekonomi dan menko maritim sebagai pembina perusahaan batu bara. Jika tidak pasokan batu bara untuk proyek 35.000 MW tidak dapat dipenuhi,” katanya.

Sekretaris Perhapi Setyo Sardjono menambahkan, pemerintah perlu memperbaiki tata kelola pertambangan batu bara di dalam negeri supaya aturan tidak saling tumpang tindih. Jika industri batu bara tidak ditata dengan baik program pembangunan pembangkit 35.000 MW tidak akan tercapai.

“Masalah yang dihadapi pelaku usaha harus segera diselesaikan secara komprehensif oleh presiden. Jika Presiden Jokowi ingin program 35.000 MW suskses industri batu bara harus ditata dengan baik dan didukung sepenuh hati,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tanpa DMO Batu Bara,...
Tanpa DMO Batu Bara, Industri Semen hingga Tekstil Bakal Sempoyongan
ESDM Tolak Rencana Produksi...
ESDM Tolak Rencana Produksi Batu Bara 51 Perusahaan Sebanyak 7,8 Juta Ton
Batu Bara Kembali Diekspor...
Batu Bara Kembali Diekspor Secara Bertahap
Target Produksi Batu...
Target Produksi Batu Bara Nasional 2022 Capai 663 Juta Ton
Aksi Damai Protes Bisnis...
Aksi Damai Protes Bisnis Kotor Batubara
Transformasi Batubara...
Transformasi Batubara Menuju Energi Bernilai Tambah
Berita Terkini
Elnusa Petrofin Akselerasi...
Elnusa Petrofin Akselerasi Transformasi Digital Jasa Logistik Energi
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Kawal B50, Pakar Ekonomi: Solusi Cerdas Tekan Impor Minyak
1 jam yang lalu
HUT ke-54, Petrokimia...
HUT ke-54, Petrokimia Gresik Fokus Transformasi dan Keberlanjutan
2 jam yang lalu
Pemerintah Bakal Bangun...
Pemerintah Bakal Bangun Pusat Finansial di Bali, PP Ditargetkan Rampung Agustus
3 jam yang lalu
RANS Resmi Jadi Perusahaan...
RANS Resmi Jadi Perusahaan Terbuka, Investor Sambut Positif Debut di Bursa
5 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 per Gram, Buyback Jadi Berapa?
7 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved