Sebar EDC, BRI Komit Dorong GNNT
A
A
A
MANADO - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Wilayah Manado semakin agresif menebar mesin Electronic Data Capture (EDC) demi menyokong gerakan nasional non tunai yang diinisiasi Bank Indonesia. Bersama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Utara, BRI Wilayah Manado melakukan Perjanjian Kerja sama Pembayaran Denda Tilang dengan menggunakan fasilitas EDC BRI.
Penandatanganan PKS tersebut dilakukan antara Pemimpin wilayah PT BRI (Persero) Wilayah Manado Yoshua Palti Hutapea dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut TM Syah Rizal, di kantor wilayah BRI Manado (12/10/2016).
"Dengan penggunaan fasilitas EDC BRI ini, pengelolaan uang negara akan lebih akuntabel. Mengingat denda tilang ini masuk dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sekalipun memang biaya denda tilang ini tidak terlalu besar, tetapi seringkali menimbulkan kerepotan karena proses yang lumayan panjang. Dengan menghadirkan EDC, pembayaran akan lebih dipermudah," kata Hutapea di sela-sela acara penandatangan PKS tersebut.
Di samping memberikan kemudahan bagi masyarakat, melalui mesin EDC yang akan berada 10 kantor Kejari di Sulut ini BRI mengedukasi masyarakat agar terbiasa menggunakan transaksi non tunai. Mengingat transaksi non tunai akan membantu menekan penggunaan uang kartal (uang fisik) beredar di masyarakat, yang biaya produksi, peredaran dan distribusinya terus meningkat setiap tahunnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut TM Syah Rizal mengatakan dengan kerja sama ini, Kejaksaan Tinggi bersama BRI sekalipun memiliki peran dan fungsi yang berbeda tapi dapat saling bersinergi untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, terutama di era berbasis internet saat ini.
"Kerja sama ini menjadi langkah awal bagi kita untuk mewujudkan tata kelola yang baik, prima, cepat dan tepat," sebut Syah Rizal.
Selain itu, dengan pembayaran berbasis digital ini turut mempersempit peluang bagi oknum-oknum calo perkara atau petugas yang berniat curang, terutama ketika pembayaran dilakukan secara manual. Apalagi proses pengadilan bagi pelanggar lalu lintas membutuhkan proses yang panjang. "Dengan layanan yang lebih nyaman, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan, maka layanan ini bisa meningkatkan trust masyarakat," imbuhnya.
Mesin EDC BRI ini sendiri akan disebar di kantor Kejaksaan Negeri kota Manado, Kejari Kabupaten Minahasa, Kejari Kotamobagu, Kejari Bitung, Kejari Tomohon, Kejari Minahasa Utara, Kejari Minahasa Selatan, Kejari Bolmong Utara, Kejari Talaud dan Kejari Sangihe.
Saat ini BRI Wilayah Manado telah memiliki 2.720 mesin EDC yang disebar ke seluruh mitra kerja yang ada di Provinsi Sulut, Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Maluku Utara.
Penandatanganan PKS tersebut dilakukan antara Pemimpin wilayah PT BRI (Persero) Wilayah Manado Yoshua Palti Hutapea dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut TM Syah Rizal, di kantor wilayah BRI Manado (12/10/2016).
"Dengan penggunaan fasilitas EDC BRI ini, pengelolaan uang negara akan lebih akuntabel. Mengingat denda tilang ini masuk dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sekalipun memang biaya denda tilang ini tidak terlalu besar, tetapi seringkali menimbulkan kerepotan karena proses yang lumayan panjang. Dengan menghadirkan EDC, pembayaran akan lebih dipermudah," kata Hutapea di sela-sela acara penandatangan PKS tersebut.
Di samping memberikan kemudahan bagi masyarakat, melalui mesin EDC yang akan berada 10 kantor Kejari di Sulut ini BRI mengedukasi masyarakat agar terbiasa menggunakan transaksi non tunai. Mengingat transaksi non tunai akan membantu menekan penggunaan uang kartal (uang fisik) beredar di masyarakat, yang biaya produksi, peredaran dan distribusinya terus meningkat setiap tahunnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut TM Syah Rizal mengatakan dengan kerja sama ini, Kejaksaan Tinggi bersama BRI sekalipun memiliki peran dan fungsi yang berbeda tapi dapat saling bersinergi untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, terutama di era berbasis internet saat ini.
"Kerja sama ini menjadi langkah awal bagi kita untuk mewujudkan tata kelola yang baik, prima, cepat dan tepat," sebut Syah Rizal.
Selain itu, dengan pembayaran berbasis digital ini turut mempersempit peluang bagi oknum-oknum calo perkara atau petugas yang berniat curang, terutama ketika pembayaran dilakukan secara manual. Apalagi proses pengadilan bagi pelanggar lalu lintas membutuhkan proses yang panjang. "Dengan layanan yang lebih nyaman, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan, maka layanan ini bisa meningkatkan trust masyarakat," imbuhnya.
Mesin EDC BRI ini sendiri akan disebar di kantor Kejaksaan Negeri kota Manado, Kejari Kabupaten Minahasa, Kejari Kotamobagu, Kejari Bitung, Kejari Tomohon, Kejari Minahasa Utara, Kejari Minahasa Selatan, Kejari Bolmong Utara, Kejari Talaud dan Kejari Sangihe.
Saat ini BRI Wilayah Manado telah memiliki 2.720 mesin EDC yang disebar ke seluruh mitra kerja yang ada di Provinsi Sulut, Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Maluku Utara.
(ven)