Siap-siap, Selebgram dan Youtuber Bakal Kena Pajak

Kamis, 13 Oktober 2016 - 17:11 WIB
Siap-siap, Selebgram...
Siap-siap, Selebgram dan Youtuber Bakal Kena Pajak
A A A
MALANG - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan mencari cara untuk mengejar pajak dari orang-orang yang terkenal di jejaring sosial seperti Instagram dan Youtube. Pasalnya, dengan menjadi 'selebriti' di media sosial, mereka memiliki ruang mendapatkan penghasilan lewat iklan dari produk tertentu.

Selebgram, sebutan untuk orang yang terkenal di Instagram, kerap diminta untuk menjadi bintang iklan dan mempromosikan (endorse) barang dagangan dari toko online tertentu di akun Instagramnya. Tak jauh berbeda dengan Youtuber, sebutan untuk orang yang terkenal di Youtube juga sering mengiklankan produk-produk tertentu di video yang mereka unggah di akun Youtube-nya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menegaskan, dalam Undang-Undang (UU) Perpajakan disebutkan bahwa siapapun yang memiliki penghasilan maka mereka adalah objek pajak. Sebab itu, selebriti media sosial sudah tentu wajib membayar pajak karena mendapatkan penghasilan dari produk yang diiklankannya.

"Mau online bisnis, selebgram, youtubers. Misalnya saya punya account youtube, atau twitter kalau pengikut saya banyak terus ada yang titip tolong iklanin ini kemudian saya dapat duit. Secara ketentuan kan itu juga penghasilan yang kena pajak dan itu harus dilaporkan dalam SPT," katanya dalam acara Media Gathering Ditjen Pajak di Malang, Kamis (13/10/2016).

Meskipun bukan objek pajak baru, namun Hestu mengatakan bahwa secara ketentuan mereka harus melaporkan seluruh penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT). Jika penghasilannya lebih dari Rp4,8 miliar per tahun, maka artis medsos tersebut termasuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan wajib dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Yang sedang kita lakukan, kita kaji mekanisme pengenaannya. Karena selama ini kan sistem kita self assessment," imbuh dia.

Menurutnya, sistem perpajakan di Tanah Air adalah self assessment di mana pelaporan dan penghitungan pajak diserahkan kepada wajib pajak itu sendiri. Sayangnya, tidak semua masyarakat Indonesia taat pajak, begitu juga para selebgram dan youtuber yang dinilai belum tertib melaporkan penghasilannya.

"Selebgram dan online tidak semua tertib melaporkan penghasilannya dengan baik. Ini yang kami pikirkan bagaimana membuat mekanisme perpajakan. Bukan obyek pajak baru. Pajaknya sama ya PPh dan PPN," tuturnya.

Hestu menambahkan, meski sistem perpajakan di Tanah Air menggunakan mekanisme self assessment namun mereka tetap harus memenuhi kewajibannya membayar pajak. Sebab itu, dalam waktu dekat Ditjen Pajak Kemenkeu akan mengeluarkan peraturan guna menertibkan kewajiban pajak 'selebriti' medsos.

"Atau kita buat mekanisme dan pengawasan yang baru melalui peraturan atau apa supaya mereka tertib dan patuh. Ada penghasilan ya dilaporkan atau dipotong misalnya. Ini yang sedang kita kerjakan," tandas dia.

Baca Juga:

Masyarakat yang Punya NPWP Kurang dari 15% Penduduk Indonesia
Cara Ditjen Pajak Rayu UMKM Ikut Periode II Tax Amnesty
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6664 seconds (0.1#10.140)