Banyak Uang Pejabat RI di Swiss Belum Masuk Tax Amnesty

Kamis, 13 Oktober 2016 - 20:02 WIB
Banyak Uang Pejabat...
Banyak Uang Pejabat RI di Swiss Belum Masuk Tax Amnesty
A A A
MALANG - Pengamat Perpajakan dari Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa saat ini uang Warga Negara Indonesia (WNI) masih banyak yang tersimpan di luar negeri, khususnya Swiss. Menurutnya banyak pejabat era Orde Baru menyimpan uangnya di negara dengan julukan Land of Milk -julukan Swiss- ini.

(Baca Juga: Ini Daftar Negara Sumber Terbesar Dana Tax Amnesty)

Meskipun jumlah uang WNI di Swiss cukup banyak, namun kata dia pada periode I program pengampunan pajak atau tax amnesty tidak ada harta WNI dari Swiss yang kembali ke Indonesia. Pada periode I yang berlangsung hingga 30 September 2016, jumlah harta WNI di luar negeri yang direpatriasi tercatat hanya sebesar Rp137 triliun atau 13% dari total harta WNI yang ada di luar negeri.

"Kalau kita kritis, kenapa belum ada dana repatriasi dari Swiss. Padahal kita yakin banyak orang Indonesia menyimpan uang di Swiss dari pejabat orde baru," katanya dalam acara Media Gathering DJP di Malang, Kamis (13/10/2016).

Menurut Yustinus, tidak adanya uang WNI dari Swiss yang direpatriasikan dalam program tax amnesty adalah karena Tim Khusus Anti Pencucian Uang (Financial Action Task Force) masih menganggap bahwa uang-uang tersebut adalah uang kejahatan. Sehingga, lembaga tersebut tidak mengizinkan uang-uang tersebut kembali ke Tanah Air.

"Ternyata memang kita belum selesai dengan FATF. Jadi uang dari Swiss masih dianggap sebagai uang kejahatan. Ini juga belum putus," imbuh dia.

Dia berharap, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dapat segera menyelesaikan dan melobi FATF terkait hal tersebut. Dengan begitu, uang-uang tersebut dapat masuk ke Indonesia untuk membantu menggerakkan perekonomian di Indonesia.

Apalagi, dia mengakui bahwa dirinya pernah mendengar bahwa ada satu grup besar yang berniat merepatriasikan Rp150 triliun hartanya yang disimpan di Swiss. Sayangnya, hal tersebut urung dilakukan karena terganjal FATF tersebut.

"BI tidak bisa menerima sepanjang regulasinya tidak diubah. Itu kesempatan juga kalau ada uang dari Swiss yang belum masuk," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Berita Terkini
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
11 menit yang lalu
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
23 menit yang lalu
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
39 menit yang lalu
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
2 jam yang lalu
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
2 jam yang lalu
Infografis
10 Pasukan Khusus Terganas...
10 Pasukan Khusus Terganas di Dunia, Indonesia Masuk?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved