Menteri Jonan Tetapkan Prioritas di Sektor ESDM

Rabu, 26 Oktober 2016 - 14:17 WIB
Menteri Jonan Tetapkan...
Menteri Jonan Tetapkan Prioritas di Sektor ESDM
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan akhirnya menetapkan sejumlah program prioritas jangka pendek di sektor energi, migas hingga minerba. Sebelumnya Jonan masih enggan bicara banyak soal energi apalagi menetapkan program prioritas yang akan dikerjakan pada kementerian yang baru dipimpinnya.

(Baca Juga: Sertijab, Luhut Optimistis ESDM Dipimpin Jonan-Arcandra)

Dia membeberkan, program prioritas yang akan dikerjakannya sampai tutup tahun 2016 adalah masalah hilirisasi di sektor mineral dan batubara (minerba). Selain itu, dirinya juga akan menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2010 tentang Cost Recovery Migas.

"Juga menyelesaikan Blok Mahakam (sudah selesai), Masela, East Natuna, ini prioritas sesuai arahan Presiden," katanya saat berbincang santai dengan media di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (26/10/2016).

Tak hanya itu, sambung mantan Menteri Perhubungan (Menhub) dalam waktu dekat dirinya juga akan menyelesaikan persoalan Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan bahwa BBM satu harga harus bisa jalan pada Januari 2017.

"Kemudian tentang pengelolaan harga gas supaya sampai di tangan konsumen bisa kompetitif dibanding negara ASEAN lainnya. Terutama untuk negara yang tidak punya gas," imbuh dia.

Mantan Dirut PT Kereta Api Indonesia (Persero) ini menambahkan, prioritas lainnya yang akan dikerjakan dalam waktu dekat adalah pembangunan dan pengembangan kilang minyak (refinery), serta proyek kelistrikan 35.000 megawatt (MW).

"Termasuk transmisi dan gardu induknya. Sampe sekarang 1% sudah jalan, 24% sudah konstruksi, 24% lagi ada yang sudah bangun. Jadi 18.000 MW lah kalau powerplan. Kalau transmisi 8% sudah jalan, konstruksi sudah 40% lebih," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3236 seconds (0.1#10.140)