UU Tapera Wujud Negara Penuhi Perumahan Rakyat
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan kehadiran Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) dalam rangka mengintegrasikan jaminan sosial di Indonesia. Prinsip dasarnya mengembalikan eksistensi negara dengan sistem kegotong-royongan. Misbakhun menegaskan bahwa filosofi UU Tapera adalah negara menjamin kebutuhan perumahan rakyat.
"Setiap tahun kita membutuhkan perumahan yang besar, karena itu butuh dukungan negara melalui mandat UU itu," kata Misbakhun pada Seminar UU Tapera di Hotel Sahid Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Menurut Misbakhun, UU Tapera menjadi pertarungan gagasan antara orang yang setuju negara memperkuat perannya dengan yang tidak menyetujuinya. Prinsip UU Tapera, sambung Misbakhun, adalah gotong royong sebagaimana peran negara untuk merumahkan rakyatnya.
"Backlog itu datanya (pemerintah) sudah 15 juta unit. Setiap tahun kita butuh lebih dari 800 sampai 900 ribu unit. Yang bisa dipenuhi sampai saat ini 300 ribu unit per tahun. Sisanya kemana, ya di situlah peran negara lewat Tapera," ujarnya.
Karena itulah, lanjut politikus Golkar itu, sistemnya harus dibangun, siapa yang menyediakan. Dengan adanya UU Tapera ini akan lahir Komite Tapera.
Ketua Panja RUU Tapera itu juga menekankan skema pungutan yang tidak memberatkan pangusaha nantinya dalam Peraturan Pemerintah. Dibutuhkan solusi-solusi konkret dan duduk bersama untuk mengatasi 15 juta backlog. Misbakhun pun membandingkan dengan negara lain, seperti China dan Singapura yang dengan harga tanah tinggi dengan pungutan 35%, mereka sudah lama mempunyai UU Tapera.
"Kalau skema tabungan ini berjalan maka dapat mengatasi backlog perumahan yang ada. Tentunya implementasinya nanti bagaimana peluang usaha dan sebagainya. Dan hari ini Peraturan Pemerintah sudah dalam tahapan penyelesaian dan nama-nama Komite Tapera sudah di Presiden. Kami berharap bisa segera terselesaikan," katanya.
Selain Misbakhun, tampak hadir pada acara itu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo, Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, serta lintas stakeholders lainnya.
"Setiap tahun kita membutuhkan perumahan yang besar, karena itu butuh dukungan negara melalui mandat UU itu," kata Misbakhun pada Seminar UU Tapera di Hotel Sahid Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Menurut Misbakhun, UU Tapera menjadi pertarungan gagasan antara orang yang setuju negara memperkuat perannya dengan yang tidak menyetujuinya. Prinsip UU Tapera, sambung Misbakhun, adalah gotong royong sebagaimana peran negara untuk merumahkan rakyatnya.
"Backlog itu datanya (pemerintah) sudah 15 juta unit. Setiap tahun kita butuh lebih dari 800 sampai 900 ribu unit. Yang bisa dipenuhi sampai saat ini 300 ribu unit per tahun. Sisanya kemana, ya di situlah peran negara lewat Tapera," ujarnya.
Karena itulah, lanjut politikus Golkar itu, sistemnya harus dibangun, siapa yang menyediakan. Dengan adanya UU Tapera ini akan lahir Komite Tapera.
Ketua Panja RUU Tapera itu juga menekankan skema pungutan yang tidak memberatkan pangusaha nantinya dalam Peraturan Pemerintah. Dibutuhkan solusi-solusi konkret dan duduk bersama untuk mengatasi 15 juta backlog. Misbakhun pun membandingkan dengan negara lain, seperti China dan Singapura yang dengan harga tanah tinggi dengan pungutan 35%, mereka sudah lama mempunyai UU Tapera.
"Kalau skema tabungan ini berjalan maka dapat mengatasi backlog perumahan yang ada. Tentunya implementasinya nanti bagaimana peluang usaha dan sebagainya. Dan hari ini Peraturan Pemerintah sudah dalam tahapan penyelesaian dan nama-nama Komite Tapera sudah di Presiden. Kami berharap bisa segera terselesaikan," katanya.
Selain Misbakhun, tampak hadir pada acara itu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo, Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, serta lintas stakeholders lainnya.
(ven)