UMKM Dominasi Amnesti Pajak Oktober 2016
A
A
A
JAKARTA - Menjelang akhir Oktober 2016, sekitar 32.000 Wajib Pajak telah mengikuti program amnesti pajak. Dalam siaran pers yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, rinciannya adalah Wajib Pajak orang pribadi dengan Surat Pernyataan Harta (SPH) sebanyak 24.742 orang dengan uang tebusan mencapai Rp648,31 miliar.
Adapun dari WP Orang Pribadi merupakan UMKM dengan jumlah 19.996 orang dengan tebusan Rp431,90 miliar. Dan non-UMKM sebanyak 4.747 dengan jumlah tebusan Rp216,41 miliar.
Untuk WP kategori Badan, jumlah SPH-nya mencapai 6.770 dengan tebusan sebesar Rp68.02 miliar. Terdiri dari UMKM sebanyak 4.439 dengan tebusan Rp21,30 miliar dan non-UMKM 2.331 dan tebusan Rp46,72 miliar. Alhasil total keseluruhan WP Orang Pribadi dan Badan mencapai 31.513 orang dengan jumlah tebusan sebesar Rp716,33 miliar.
Perkembangan di atas, menurut Ditjen Pajak membuktikan bahwa kepatuhan Wajib Pajak, termasuk segmen Orang Pribadi dan UMKM semakin meningkat seiring peningkatan kesadaran dan pengetahuan pajak masyarakat.
Pelaku UMKM adalah bagian penting yang memegang peranan besar dalam perekonomian Indonesia. Sehingga kontribusi perpajakan pelaku UMKM sangat diharapkan. Dalam program amnesti pajak, tarif super-rendah untuk segmen UMKM tidak berubah hingga akhir pelaksanaan program ini pada 31 Maret 2017.
“Selain kontribusi dari segmen UMKM, pemerintah juga terus mendorong partisipasi dari segmen profesional seperti dokter, notaris, pengacara, akuntan dan profesi lainnya serta segmen manajemen dan pimpinan perusahaan,” ujar Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (27/10/2016).
Menteri Keuangan sendiri pada Sabtu, 22 Oktober 2016 telah memberikan sosialisasi amnesti pajak kepada dokter dan pengelola serta pemilik rumah sakit. Dan pada Rabu, 26 Oktober 2016 sosialisasi kepada manajemen dan pimpinan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan.
Dalam dua kesempatan tersebut, Menteri Keuangan menyorot partisipasi pelaku sektor kesehatan dan pertambangan yang masih rendah dan mengingatkan manfaatkan amnesti pajak bagi Wajib Pajak dengan tarif periode kedua yang masih sangat ringan.
Masyarakat/Wajib Pajak yang ingin mengetahui lebih lanjut dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/amnestipajak atau hubungi Kring Pajak 1500200 atau hotline amnesti pajak di 1500745 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Adapun dari WP Orang Pribadi merupakan UMKM dengan jumlah 19.996 orang dengan tebusan Rp431,90 miliar. Dan non-UMKM sebanyak 4.747 dengan jumlah tebusan Rp216,41 miliar.
Untuk WP kategori Badan, jumlah SPH-nya mencapai 6.770 dengan tebusan sebesar Rp68.02 miliar. Terdiri dari UMKM sebanyak 4.439 dengan tebusan Rp21,30 miliar dan non-UMKM 2.331 dan tebusan Rp46,72 miliar. Alhasil total keseluruhan WP Orang Pribadi dan Badan mencapai 31.513 orang dengan jumlah tebusan sebesar Rp716,33 miliar.
Perkembangan di atas, menurut Ditjen Pajak membuktikan bahwa kepatuhan Wajib Pajak, termasuk segmen Orang Pribadi dan UMKM semakin meningkat seiring peningkatan kesadaran dan pengetahuan pajak masyarakat.
Pelaku UMKM adalah bagian penting yang memegang peranan besar dalam perekonomian Indonesia. Sehingga kontribusi perpajakan pelaku UMKM sangat diharapkan. Dalam program amnesti pajak, tarif super-rendah untuk segmen UMKM tidak berubah hingga akhir pelaksanaan program ini pada 31 Maret 2017.
“Selain kontribusi dari segmen UMKM, pemerintah juga terus mendorong partisipasi dari segmen profesional seperti dokter, notaris, pengacara, akuntan dan profesi lainnya serta segmen manajemen dan pimpinan perusahaan,” ujar Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (27/10/2016).
Menteri Keuangan sendiri pada Sabtu, 22 Oktober 2016 telah memberikan sosialisasi amnesti pajak kepada dokter dan pengelola serta pemilik rumah sakit. Dan pada Rabu, 26 Oktober 2016 sosialisasi kepada manajemen dan pimpinan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan.
Dalam dua kesempatan tersebut, Menteri Keuangan menyorot partisipasi pelaku sektor kesehatan dan pertambangan yang masih rendah dan mengingatkan manfaatkan amnesti pajak bagi Wajib Pajak dengan tarif periode kedua yang masih sangat ringan.
Masyarakat/Wajib Pajak yang ingin mengetahui lebih lanjut dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/amnestipajak atau hubungi Kring Pajak 1500200 atau hotline amnesti pajak di 1500745 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
(ven)