Kemendag Segera Terbitkan Izin Impor 123.800 Ekor Sapi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera menerbitkan izin importasi sapi bakalan sebanyak 123.800 ekor. Jumlah tersebut berasal dari 32 perusahaan (feedloter) yang sepakat melakukan mekanisme impor sapi 1:5.
Mekanisme ini mewajibkan setiap impor sapi bakalan disertai dengan sapi indukan sekitar 20% dari yang diimpor. Misalnya, mengimpor lima sapi bakalan, maka harus disertai satu sapi indukan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Dodi Edward mengatakan, jumlah feedloter yang ada di Indonesia mencapai 46 perusahaan. Saat ini, telah ada 32 perusahaan yang izin impornya siap diterbitkan karena berkomitmen melakukan impor dengan skema 1:5.
"Kurang lebih ada sekitar 42 atau 46 feedloter. Sekarang sudah 32 berarti sudah 75%, saya yakin angkanya terus bertambah," katanya di Gedung Kemendag, Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Dia berharap, sisa dari feedloter yang belum menyepakati ketentuan tersebut akan segera menyusul. Saat ini, mereka juga telah melakukan konsultasi untuk menyesuaikan dengan rencana bisnis (business plan) perusahaannya.
"Tentunya ke depan kita ingin kawan-kawan yang lain dan saya yakin dari 32 ini, Senin juga pasti ada yang minta lagi konsultasi kepada kita untuk lihat business plan-nya, kemudian komitmen mereka dan pasti akan bertambah dari hari ke hari," imbuhnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan menambahkan, skema impor sapi 1:5 adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke Dalam Wilayah RI. Hal ini dilakukan untuk mengendalikan harga daging sapi di pasaran.
"Pada prinsipinya setiap feedloter sudah menyatakan kesepakatannya untuk rasio 1:5, terutama dikaitkan dengan telah diterapkannya payung hukum terutama yang dimintakan kepada feedloter yaitu Permentan 49 tahun 2016," tandas dia.
Mekanisme ini mewajibkan setiap impor sapi bakalan disertai dengan sapi indukan sekitar 20% dari yang diimpor. Misalnya, mengimpor lima sapi bakalan, maka harus disertai satu sapi indukan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Dodi Edward mengatakan, jumlah feedloter yang ada di Indonesia mencapai 46 perusahaan. Saat ini, telah ada 32 perusahaan yang izin impornya siap diterbitkan karena berkomitmen melakukan impor dengan skema 1:5.
"Kurang lebih ada sekitar 42 atau 46 feedloter. Sekarang sudah 32 berarti sudah 75%, saya yakin angkanya terus bertambah," katanya di Gedung Kemendag, Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Dia berharap, sisa dari feedloter yang belum menyepakati ketentuan tersebut akan segera menyusul. Saat ini, mereka juga telah melakukan konsultasi untuk menyesuaikan dengan rencana bisnis (business plan) perusahaannya.
"Tentunya ke depan kita ingin kawan-kawan yang lain dan saya yakin dari 32 ini, Senin juga pasti ada yang minta lagi konsultasi kepada kita untuk lihat business plan-nya, kemudian komitmen mereka dan pasti akan bertambah dari hari ke hari," imbuhnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan menambahkan, skema impor sapi 1:5 adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke Dalam Wilayah RI. Hal ini dilakukan untuk mengendalikan harga daging sapi di pasaran.
"Pada prinsipinya setiap feedloter sudah menyatakan kesepakatannya untuk rasio 1:5, terutama dikaitkan dengan telah diterapkannya payung hukum terutama yang dimintakan kepada feedloter yaitu Permentan 49 tahun 2016," tandas dia.
(izz)