BPS Sebut Kenaikan UMP Dongkrak Daya Beli Masyarakat
A
A
A
JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, formula kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, bisa mendongkrak daya beli masyarakat dan membantu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Sejauh ini, menurut Kepala BPS Kecuk Suhariyanto, pemerintah menetapkan upah buruh tersebut berdasarkan besaran inflasi Indonesia. Inflasi Indonesia yang cukup terjaga dan pertumbuhan ekonomi yang relatif stabil menyebabkan pemrintah berani mengeluarkan formulasi tersebut.
"Kenaikan ini bisa bantu daya beli masyarakat. Formula dalam PP itu kan, UMP kenaikanya dengan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi," ujarnya di Kantor BPS, Jakarta, Selasa (1/11/2016).
Selain itu, lanjut dia, beberapa daerah juga masih memiliki potensi kenaikan lebih besar dari ketentuan dalam PP, dan penyesuaian tersebut diberi waktu hingga 2019. Hal ini mengingat masih harus disesuaikannya besaran kebutuhan hidup layak (KHL).
"Ada beberapa daerah yang KHL-nya sesuai, ada yang belum. Maka, diberikan peluang untuk sesuaikan sampai 2019. Karena, kalau bagi buruh kan ini tentu kecil," imbuhnya.
Selain itu, Suhariyanto menilai adanya formula kenaikan upah seperti yang tertuang dalam PP No 78 dan berlaku saat ini jauh lebih baik ketimbang tidak adanya formula tersebut. Meski diakuinya tidak ada formula kenaikan upah yang sempurna.
"Tidak ada formula yang sempurna. Tapi setidaknya formula ini memberikan jaminan ada kenaikan UMP sebesar inflasi dan pertumbuhan ekonomi," pungkas dia.
Sejauh ini, menurut Kepala BPS Kecuk Suhariyanto, pemerintah menetapkan upah buruh tersebut berdasarkan besaran inflasi Indonesia. Inflasi Indonesia yang cukup terjaga dan pertumbuhan ekonomi yang relatif stabil menyebabkan pemrintah berani mengeluarkan formulasi tersebut.
"Kenaikan ini bisa bantu daya beli masyarakat. Formula dalam PP itu kan, UMP kenaikanya dengan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi," ujarnya di Kantor BPS, Jakarta, Selasa (1/11/2016).
Selain itu, lanjut dia, beberapa daerah juga masih memiliki potensi kenaikan lebih besar dari ketentuan dalam PP, dan penyesuaian tersebut diberi waktu hingga 2019. Hal ini mengingat masih harus disesuaikannya besaran kebutuhan hidup layak (KHL).
"Ada beberapa daerah yang KHL-nya sesuai, ada yang belum. Maka, diberikan peluang untuk sesuaikan sampai 2019. Karena, kalau bagi buruh kan ini tentu kecil," imbuhnya.
Selain itu, Suhariyanto menilai adanya formula kenaikan upah seperti yang tertuang dalam PP No 78 dan berlaku saat ini jauh lebih baik ketimbang tidak adanya formula tersebut. Meski diakuinya tidak ada formula kenaikan upah yang sempurna.
"Tidak ada formula yang sempurna. Tapi setidaknya formula ini memberikan jaminan ada kenaikan UMP sebesar inflasi dan pertumbuhan ekonomi," pungkas dia.
(izz)