BPS Sebut Kenaikan UMP Dongkrak Daya Beli Masyarakat

Selasa, 01 November 2016 - 17:13 WIB
BPS Sebut Kenaikan UMP...
BPS Sebut Kenaikan UMP Dongkrak Daya Beli Masyarakat
A A A
JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS)‎ menyatakan, formula kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, bisa mendongkrak daya beli masyarakat dan membantu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Sejauh ini, menurut ‎Kepala BPS Kecuk Suhariyanto, pemerintah menetapkan upah buruh tersebut berdasarkan besaran inflasi Indonesia. Inflasi Indonesia yang cukup terjaga dan pertumbuhan ekonomi yang relatif stabil menyebabkan pemrintah berani mengeluarkan formulasi tersebut.

"Kenaikan ini bisa bantu daya beli masyarakat. Formula dalam PP itu kan, UMP kenaikanya dengan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi," uja‎rnya di Kantor BPS, Jakarta, Selasa (1/11/2016).

Selain itu, lanjut dia, beberapa daerah juga masih memiliki potensi kenaikan lebih besar dari ketentuan dalam PP, dan penyesuaian tersebut diberi waktu hingga 2019. Hal ini mengingat masih harus disesuaikannya besaran kebutuhan hidup layak (KHL).

"Ada beberapa daerah yang KHL-nya sesuai, ada yang belum. Maka, diberikan peluang untuk sesuaikan sampai 2019. Karena, kalau bagi buruh kan ini tentu kecil," imbuhnya.

Selain itu, Suhariyanto menilai adanya formula kenaikan upah seperti yang tertuang dalam PP No 78 dan berlaku saat ini jauh lebih baik ketimbang tidak adanya formula tersebut. Meski diakuinya tidak ada formula kenaikan upah yang sempurna.

"Tidak ada formula yang sempurna. Tapi setidaknya formula ini memberikan jaminan ada kenaikan UMP sebesar inflasi dan pertumbuhan ekonomi," pungkas dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kenaikan UMK Jabar 2024...
Kenaikan UMK Jabar 2024 Disebut Cukup Adil, Pengusaha: Ekonomi Sedang Tak Baik-baik Saja
50% Perusahaan di Tangsel...
50% Perusahaan di Tangsel Tidak Mampu Bayar Gaji Pekerja Sesuai UMK Rp4,2 Juta
UMK Depok 2025 Resmi...
UMK Depok 2025 Resmi Ditetapkan Rp5.195.720
Diprediksi UMK 2024...
Diprediksi UMK 2024 Hanya Naik 3 Persen, Buruh Tolak Mekanisme Penghitungan Penetapan Upah
Tenang! Upah Minimum...
Tenang! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Apindo Jabar Keukeuh...
Apindo Jabar Keukeuh Tolak Kenaikan UMK: Perusahaan Terbebani dan Bisa PHK Karyawan
Berita Terkini
Minat Makin Tinggi,...
Minat Makin Tinggi, Perdagangan Pasar Fisik Emas secara Digital di ICDX Tumbuh 338%
19 menit yang lalu
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Ambles ke Level 6.266 saat Ada 518 Saham Malas Bergerak
2 jam yang lalu
Bangun PFII di Bali...
Bangun PFII di Bali Butuh Waktu 3 Tahun, Danantara Siapkan Masa Transisi di Jakarta
2 jam yang lalu
4 Negara Bebas Kewajiban...
4 Negara Bebas Kewajiban Parkir DHE SDA di Himbara, Pemerintah Beri Kelonggaran
2 jam yang lalu
Panda Bond Laris Manis,...
Panda Bond Laris Manis, Indonesia Raup Rp18,47 Triliun
4 jam yang lalu
Trump Berlakukan Tarif...
Trump Berlakukan Tarif Impor Baru secara Global, Indonesia Kena 10%
4 jam yang lalu
Infografis
Penjualan Mobil Murah...
Penjualan Mobil Murah LCGC Anjlok, Daya Beli Kelas Menengah Terancam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved