Belum Tepat Sasaran, Penyaluran Elpiji 3 Kg Diminta Seperti Raskin
Rabu, 02 November 2016 - 15:55 WIB
Belum Tepat Sasaran, Penyaluran Elpiji 3 Kg Diminta Seperti Raskin
A
A
A
JAKARTA - Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik Sofyano Zakaria meminta pemerintah membuat skema penyaluran elpiji subsidi 3 kilogram sama seperti program Beras untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin). Skema tersebut dinilai paling tepat karena selama ini penggunaan elpiji 3 Kg belum tepat sasaran.
Sofyano mengatakan, pemerintah harus membuat peraturan tegas menetapkan elpiji bersubsidi hanya bagi kepentingan alat memasak rumah tangga orang tidak mampu dan atau usaha mikro. Pengguna yang berhak untuk itu ditetapkan dari hasil pendataan langsung dan seakurat mungkin.
"Pemerintah harusnya mampu menetapkan dengan alas hukum yang tegas, bahwa penerima subsidi elpiji setidaknya mereka yang selama ini tercatat sebagai penerima beras miskin. Ini akan lebih bisa diterima setiap pihak ketimbang membuat parameter lain tentang apa yang dimaksud dengan orang miskin atau rentan miskin," ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (2/11/2016).
Dia menjelaskan, pendistribusian beras miskin untuk rakyat miskin telah terbukti terselenggara dengan baik. Raskin diterima masyarakat sebagai jaring sosial bagi masyarakat. Dan telah terbukti mampu meringankan beban rakyat miskin.
"Pendistribusian elpiji bersubsidi untuk orang miskin harusnya melibatkan Kementerian Sosial yang menjadi domainnya dan di bawah kendali Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia," kata Sofyano.
Menurut Sofyano, ketika pemerintah menetapkan dengan menggunakan data penerima beras miskin ini maka punya efek psikologis yang bisa membuat malu orang yang tidak mau disebut orang miskin, jika mereka membeli elpiji 3 kg. Dan tabung elpiji 3 kg untuk orang miskin harus diberi ciri khusus sehingga setiap orang bisa tahu penggunanya adalah orang miskin.
"Harga jual elpiji bersubsidi 3 Kg yang sudah sekitar 15 tahun tidak pernah dikoreksi jadi naik, karena pada dasarnya telah mengelabui masyarakat secara terbuka," tuturnya.
Pemerintah, lanjut dia, berdasarkan Permen ESDM sudah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji bersubsidi sejak 15 tahun lalu sebesar Rp4.250/Kg. Tapi nyatanya masyarakat tidak pernah membayar untuk satu tabung elpiji bersubsidi sebesar itu. Masyarakat membeli dari penyalur akhir yakni pengecer dengan harga antara Rp20.000/tabung sampai Rp30.000/tabung.
"Anehnya, tentang harga yang tidak mengacu harga yang ditetapkan pemerintah, rakyat nyaris tidak mempermasalahkannya. Jadi bisa disimpulkan bahwa masyarakat memiliki kemampuan membeli elpiji 3 Kg," pungkasnya.
Sofyano mengatakan, pemerintah harus membuat peraturan tegas menetapkan elpiji bersubsidi hanya bagi kepentingan alat memasak rumah tangga orang tidak mampu dan atau usaha mikro. Pengguna yang berhak untuk itu ditetapkan dari hasil pendataan langsung dan seakurat mungkin.
"Pemerintah harusnya mampu menetapkan dengan alas hukum yang tegas, bahwa penerima subsidi elpiji setidaknya mereka yang selama ini tercatat sebagai penerima beras miskin. Ini akan lebih bisa diterima setiap pihak ketimbang membuat parameter lain tentang apa yang dimaksud dengan orang miskin atau rentan miskin," ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (2/11/2016).
Dia menjelaskan, pendistribusian beras miskin untuk rakyat miskin telah terbukti terselenggara dengan baik. Raskin diterima masyarakat sebagai jaring sosial bagi masyarakat. Dan telah terbukti mampu meringankan beban rakyat miskin.
"Pendistribusian elpiji bersubsidi untuk orang miskin harusnya melibatkan Kementerian Sosial yang menjadi domainnya dan di bawah kendali Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia," kata Sofyano.
Menurut Sofyano, ketika pemerintah menetapkan dengan menggunakan data penerima beras miskin ini maka punya efek psikologis yang bisa membuat malu orang yang tidak mau disebut orang miskin, jika mereka membeli elpiji 3 kg. Dan tabung elpiji 3 kg untuk orang miskin harus diberi ciri khusus sehingga setiap orang bisa tahu penggunanya adalah orang miskin.
"Harga jual elpiji bersubsidi 3 Kg yang sudah sekitar 15 tahun tidak pernah dikoreksi jadi naik, karena pada dasarnya telah mengelabui masyarakat secara terbuka," tuturnya.
Pemerintah, lanjut dia, berdasarkan Permen ESDM sudah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji bersubsidi sejak 15 tahun lalu sebesar Rp4.250/Kg. Tapi nyatanya masyarakat tidak pernah membayar untuk satu tabung elpiji bersubsidi sebesar itu. Masyarakat membeli dari penyalur akhir yakni pengecer dengan harga antara Rp20.000/tabung sampai Rp30.000/tabung.
"Anehnya, tentang harga yang tidak mengacu harga yang ditetapkan pemerintah, rakyat nyaris tidak mempermasalahkannya. Jadi bisa disimpulkan bahwa masyarakat memiliki kemampuan membeli elpiji 3 Kg," pungkasnya.
(ven)
Lihat Juga :