Tarif Listrik 900 VA Naik Secara Bertahap
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah berencana menaikan tarif listrik golongan rumah tangga 900 volt ampere (VA) secara bertahap hingga mencapai harga keekonomian mulai tahun depan. Kenaikan tarif listrik tersebut hasil dari kesepakatan pemerintah dan DPR mencabut subsidi 18,24 pelanggan golongan mampu.
“Tarif listrik golongan akan dinaikan sebesar 32% sampai batas harga keekonomian. Kita akan lakukan secara bertahap sebanyak tiga kali,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jarman di Jakarta, Jumat (4/11/2016).
Menurutnya, kenaikan tarif listrik tersebut dilakukan supaya masyarakat tidak terlalu terbebani. Sementara terkait rencana pencabutan subsidi listrik tidak tepat sasaran bagi pelanggan 450 VA masih menunggu sinkronisasi data di lapangan.
Adapun tim verifikasi data dilakukan oleh Kementerian ESDM, Tim Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Berdasarkan data TNP2K, saat ini terdapat 22,8 juta pelanggan sambungan rumah tangga 450 VA. Sementara pelanggan sambungan rumah tangga 900 VA sebanyak 22,3 juta yang menikmati subsidi.
TNP2K bersama PLN telah melakukan survei dan verifikasi data, hasilnya hanya 14,7 pelanggan 450 VA yang berhak menerima subsidi, selebihnya 3,7 juta pelanggan dianggap tidak layak menerima subsidi. Sementara sambungan pelanggan rumah tangga golongan 900 VA yang tidak layak menerima subsidi 18,25 juta, sedangkan yang layak hanya 4,05 juta pelanggan.
”Terkait subsidi 450 VA masih akan kita bicarakan lagi bersama DPR. Tapi untuk yang 900 VA sudah sepakat dilakukan penyesuaian,” ujarnya.
Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun menjelaskan kenaikan tarif listrik 900 VA akan berlaku mulai Januari-Juni tahun depan. Sehingga, mulai Juli 2017 sejumlah golongan rumah 900 VA yang telah terverifikasi datanya sebagai golongan yang tidak menerima subsidi secara otomatis mengikuti tarif adjustment.
“Sekarang baik golongan mampu dan tidak mampu bayaran listriknya sama Rp605 per kilo watt hour. Ke depan akan ada dua tarif rumah tangga 900 VA, yakni berdaya mampu dan tidak mampu. Di mana mereka yang mampu ikut tarif adjustment,” pungkasnya.
Berikut skema perubahan tarif listrik golongan rumah tangga mampu 900 VA:
1. Januari-Februari, kenaikan tarif Rp791 per kWh
2. Maret-April, kenaikan tarif Rp1.034 per kWh
3. Mei-Juni, kenaikan tarif Rp1.352 per kWh
4. Mulai Juli tahun depan sudah ikut tarif keekonomian
“Tarif listrik golongan akan dinaikan sebesar 32% sampai batas harga keekonomian. Kita akan lakukan secara bertahap sebanyak tiga kali,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jarman di Jakarta, Jumat (4/11/2016).
Menurutnya, kenaikan tarif listrik tersebut dilakukan supaya masyarakat tidak terlalu terbebani. Sementara terkait rencana pencabutan subsidi listrik tidak tepat sasaran bagi pelanggan 450 VA masih menunggu sinkronisasi data di lapangan.
Adapun tim verifikasi data dilakukan oleh Kementerian ESDM, Tim Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Berdasarkan data TNP2K, saat ini terdapat 22,8 juta pelanggan sambungan rumah tangga 450 VA. Sementara pelanggan sambungan rumah tangga 900 VA sebanyak 22,3 juta yang menikmati subsidi.
TNP2K bersama PLN telah melakukan survei dan verifikasi data, hasilnya hanya 14,7 pelanggan 450 VA yang berhak menerima subsidi, selebihnya 3,7 juta pelanggan dianggap tidak layak menerima subsidi. Sementara sambungan pelanggan rumah tangga golongan 900 VA yang tidak layak menerima subsidi 18,25 juta, sedangkan yang layak hanya 4,05 juta pelanggan.
”Terkait subsidi 450 VA masih akan kita bicarakan lagi bersama DPR. Tapi untuk yang 900 VA sudah sepakat dilakukan penyesuaian,” ujarnya.
Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun menjelaskan kenaikan tarif listrik 900 VA akan berlaku mulai Januari-Juni tahun depan. Sehingga, mulai Juli 2017 sejumlah golongan rumah 900 VA yang telah terverifikasi datanya sebagai golongan yang tidak menerima subsidi secara otomatis mengikuti tarif adjustment.
“Sekarang baik golongan mampu dan tidak mampu bayaran listriknya sama Rp605 per kilo watt hour. Ke depan akan ada dua tarif rumah tangga 900 VA, yakni berdaya mampu dan tidak mampu. Di mana mereka yang mampu ikut tarif adjustment,” pungkasnya.
Berikut skema perubahan tarif listrik golongan rumah tangga mampu 900 VA:
1. Januari-Februari, kenaikan tarif Rp791 per kWh
2. Maret-April, kenaikan tarif Rp1.034 per kWh
3. Mei-Juni, kenaikan tarif Rp1.352 per kWh
4. Mulai Juli tahun depan sudah ikut tarif keekonomian
(dmd)