Pemisahan Unit Usaha Syariah Perbankan Paling Lambat 2023

Sabtu, 12 November 2016 - 15:34 WIB
Pemisahan Unit Usaha...
Pemisahan Unit Usaha Syariah Perbankan Paling Lambat 2023
A A A
BOGOR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan batas waktu hingga akhir 2023 untuk setiap Unit Usaha Syariah (UUS) yang ada di beberapa sistem perbankan di Indonesia harus dipisahkan. Direktur Penelitian, Pengembangan, Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK Deden Firman mengatakan, hal itu mengacu pada Undang-undang (UU) Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam aturan itu mewajibkan UUS dari Bank Konvensional untuk melakukan spin off atau pemisahaan diri dari induknya pada Desember 2023. “Kalau sudah di spin off tidak boleh masuk menjadi konvensional lagi. Kalau setelah 2023 tidak boleh mendirikan UUS lagi, Harus Bank Usaha Syariah,” ujarnya di Bogor, Sabtu (12/11/2016).

Dia menjelaskan, saat ini jumlah Unit Usaha Syariah masih cukup banyak yakni 7 UUS berasal dari Bank Konvensional. Di antaranya Unit Usaha Syariah Bank BTN, UUS Bank Danamon, UUS Bank CIMB Niaga, UUS Bank BII, UUS Bank Sinarmas, dan UUS Bank OCBC.

Sementara, lanjut Deden, sisanya sebanyak 15 UUS berasal dari beberapa Bank Pembangunan Daerah atau BPD di Indonesia. Nantinya, proses pemisahan bisa dilakukan dalam tiga hal, yakni dengan full spin off, dan mendirikan satu Bank Unit Syariah terpisah dari induknya (konversi), menggabungkan UUS masuk ke dalam Bank Konvensional dan seluruhnya menjadi Bank Umum Syariah, atau menjual asetnya ke Unit Usaha Syariah semuanya.

Sehingga, dia menyampaikan, bank tidak lagi memiliki UUS dan seluruhnya konversi ke konvensional. Dia mencontohkan rencana spin off Bank BPD NTB yang berencana untuk melakukan konversi menjadi seluruhnya menjadi Bank NTB Syariah.

“Mereka RUPS bulan Oktober tapi dikonversi, di spin off menjadi Bank NTB Syariah. Rencananya di 2018,” pungkasnya.

Hingga saat ini, telah ada 13 Unit Usaha Syariah telah memisahkan diri dari Induknya dan berdiri sendiri menjadi Bank Usaha Syariah yakni Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, Bank BRI Syariah, Bank BCA Syariah, dan Bank Mega Syariah. Kemudian Bank Panin Syariah, Bank Syariah Bukopin, Bank Victoria Syariah, Bank Maybank Syariah, BJB Syariah, Bank BTPN Syariah dan Bank Aceh Syariah.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OJK Beberkan Kelemahan...
OJK Beberkan Kelemahan yang Menghambat Pertumbuhan Bank Syariah
Bismillah, OJK Targetkan...
Bismillah, OJK Targetkan Indonesia Punya Bank Digital Khusus Syariah
Kembangkan Industri...
Kembangkan Industri Syariah, BSI Harus Bisa Tarik Dana dari Timteng
Perkuat Kepercayaan...
Perkuat Kepercayaan ke Bank Syariah, OJK Terbitkan Aturan Tata Kelola Syariah
Sri Mulyani Wanti-wanti,...
Sri Mulyani Wanti-wanti, OJK Sebut Bank Syariah Lebih Baik dari Bank Umum
OJK Bantu Merger 3 Bank...
OJK Bantu Merger 3 Bank Syariah BUMN Tidak Molor
Berita Terkini
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
20 menit yang lalu
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
33 menit yang lalu
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
1 jam yang lalu
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
1 jam yang lalu
Bandara Husein Sastranegara...
Bandara Husein Sastranegara Dibuka Lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?
3 jam yang lalu
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
4 jam yang lalu
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved