OJK Beberkan Fungsi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa

Sabtu, 12 November 2016 - 18:13 WIB
OJK Beberkan Fungsi...
OJK Beberkan Fungsi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
A A A
BOGOR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerangkan, masyarakat kini dapat menindaklanjuti laporan sengketa pada sektor jasa keuangan di luar pengadilan. Caranya dapat memanfaatkan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LPAS) yang memiliki enam badan untuk menyelesaikan sengketa keuangan.

"Kita ada 6 lembaga alternatif untuk penyelesaian sengketa (LAPS) pada sektor keuangan. Fungsinya untuk mediasi dan hasil dari mediasi ini sifatnya mengikat. Kalau belum puas juga, bisa pergi ke LAPS," terang Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo di Bogor.

(Baca Juga: OJK Terima Hampir Satu Juta Pengaduan Soal Jasa Keuangan)

Keenam badan tersebut adalah Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI), dan Badan Mediasi Pembiayaan, Pengadaian dan Ventura Indonesia (BMPPVI).

Peran LAPS ini nantinya akan dioptimalkan oleh OJK untuk dapat menjawab keluhan masyarakat pada berbagai sektor jasa keuangan. Salah satunya adalah pada sektor perbankan yang masih banyak memperoleh keluhan dari masyakarat.

"Tahun 2017 akan ada dana untuk mereka lakukan komunikasi di daerah. Kisarannya tidak sama dengan 6 LAPS, kita akan manfaatkan kepada yang paling besar kasusnya," tuturnya.

Dengan adanya LPAS ini, diharapkan lembaga jasa keuangan dapat meningkatkan layanan kepada masyarakat. Dalam waktu 20 hari ditegaskan olehnya keluhan harus segera direspon.

Kesalahan juga diharapkan tidak terjadi seperti kasus Balai Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Menurut dia wewenang secara jelas harus diperhatikan oleh setiap lembaga agar dapat bertindak sesuai Undang-undang (UU) yang berlaku.

"Keluhan yang masuk terhadap BPSK Batu bara besar. Mereka itu kan hanya boleh di Kabupaten atau Kota, ternyata mereka juga melakukan di Padang, Pekanbaru, Jambi. Selasa, OJK akan bertemu lagi dengan Bupati," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Gawat! Banyak Perusahaan...
Gawat! Banyak Perusahaan Mencatut Nama OJK, Ini Daftarnya
Resmi Jabat Ketua OJK,...
Resmi Jabat Ketua OJK, Mahendra Siregar Dorong Penguatan Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Harga Eceran Tertinggi...
Harga Eceran Tertinggi MinyaKita Berpotensi Naik, Begini Kata Mendag Budi
20 menit yang lalu
Nindia Karya Rampungkan...
Nindia Karya Rampungkan Pembangunan 20 Sekolah Rakyat Tahap II di 4 Provinsi
42 menit yang lalu
Resmi, Harga BBM Solar...
Resmi, Harga BBM Solar Khusus Nelayan Dipatok Rp15.000 per Liter
56 menit yang lalu
EPI Clean Energy Day...
EPI Clean Energy Day Catat Penghematan Emisi Lebih dari 710 Kg CO2e
1 jam yang lalu
Bulog Serap 3,4 Juta...
Bulog Serap 3,4 Juta Ton Beras Petani, Setara 85% dari Target Nasional
1 jam yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Edukasi Pasar Modal untuk Mahasiswa Universitas Budi Luhur
1 jam yang lalu
Infografis
4 Pulau Sengketa Kembali...
4 Pulau Sengketa Kembali ke Pangkuan Aceh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved