OJK Beberkan Fungsi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa

Sabtu, 12 November 2016 - 18:13 WIB
OJK Beberkan Fungsi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
OJK Beberkan Fungsi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
A A A
BOGOR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerangkan, masyarakat kini dapat menindaklanjuti laporan sengketa pada sektor jasa keuangan di luar pengadilan. Caranya dapat memanfaatkan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LPAS) yang memiliki enam badan untuk menyelesaikan sengketa keuangan.

"Kita ada 6 lembaga alternatif untuk penyelesaian sengketa (LAPS) pada sektor keuangan. Fungsinya untuk mediasi dan hasil dari mediasi ini sifatnya mengikat. Kalau belum puas juga, bisa pergi ke LAPS," terang Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo di Bogor.

(Baca Juga: OJK Terima Hampir Satu Juta Pengaduan Soal Jasa Keuangan)

Keenam badan tersebut adalah Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI), dan Badan Mediasi Pembiayaan, Pengadaian dan Ventura Indonesia (BMPPVI).

Peran LAPS ini nantinya akan dioptimalkan oleh OJK untuk dapat menjawab keluhan masyarakat pada berbagai sektor jasa keuangan. Salah satunya adalah pada sektor perbankan yang masih banyak memperoleh keluhan dari masyakarat.

"Tahun 2017 akan ada dana untuk mereka lakukan komunikasi di daerah. Kisarannya tidak sama dengan 6 LAPS, kita akan manfaatkan kepada yang paling besar kasusnya," tuturnya.

Dengan adanya LPAS ini, diharapkan lembaga jasa keuangan dapat meningkatkan layanan kepada masyarakat. Dalam waktu 20 hari ditegaskan olehnya keluhan harus segera direspon.

Kesalahan juga diharapkan tidak terjadi seperti kasus Balai Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Menurut dia wewenang secara jelas harus diperhatikan oleh setiap lembaga agar dapat bertindak sesuai Undang-undang (UU) yang berlaku.

"Keluhan yang masuk terhadap BPSK Batu bara besar. Mereka itu kan hanya boleh di Kabupaten atau Kota, ternyata mereka juga melakukan di Padang, Pekanbaru, Jambi. Selasa, OJK akan bertemu lagi dengan Bupati," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6350 seconds (0.1#10.140)