OJK Terbitkan Aturan Soal Keuangan Berkelanjutan Tahun Depan

Selasa, 15 November 2016 - 14:51 WIB
OJK Terbitkan Aturan...
OJK Terbitkan Aturan Soal Keuangan Berkelanjutan Tahun Depan
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan Peraturan OJK (P-OJK) mengenai keuangan berkelanjutan pada pertengahan tahun depan. Setelah sebelumnya telah menerbitkan Roadmap Keuangan Berkelanjutan 2015-2019 pada 5 Desember 2014, P-OJK akan mengatur seputar regulasi pembiayaan berkelanjutan untuk sektor perbankan, non bank dan pasar modal.

"P-OJK mengenai keuangan berkelanjutan ini kami akan punya tahun 2017. Sekarang masih kajian mudah-mudahan pertengahan 2017 akan selesai," ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya E Siregar di Jakarta, Selasa (15/11/2016).

(Baca Juga: Sukses Terapkan Keuangan Berkelanjutan, Indonesia Akan Tiru China)

Lebih lanjut dia berharap perusahaan jasa keuangan tidak hanya mengejar profit, tapi harus memperhatikan mengenai analisis dampak lingkungan dan efek ke masyarakat dalam pembiayaan yang dilakukan. Dalam penerapannya, OJK akan bekerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menyelenggarakan Training Analisis Lingkungan (TAL) pada tahun 2016.

"Balance antara keuntungan, dampak sosial, dan dampak lingkungan. Regulasi intinya di situ," sambungnya.

Dia menambahkan tujuan dari kerja sama dengan Kementerian ESDM itu juga untuk meningkatkan portofolio industri jasa keuangan pada sektor ekonomi ramah lingkungan. Khususnya sektor energi baru terbarukan dan konservasi energi.

"Pembiayaan atau kredit yang disalurkan bank pertimbangan ketiga hal tersebut (keuntungan, dampak sosial, dan dampak lingkungan). Ada di P-OJK nanti diatur untuk lembaga keuangan nonbank, perbankan dan pasar modal," pungkasnya.

(Baca Juga: OJK Ingin Perbankan Terapkan Prinsip Keuangan Berkelanjutan)

Adapun beberapa peraturan yang mendukung keuangan berkelanjutan meliputi UU Perseroan Terbatas No 4 Tahun 2007, UU Perseroan Terbatas No 40 Tahun 2007, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No-32 Tahun 2009, dan PBI tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum No. 14/15/PBI Tahun 2012.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Raih 3 Sertifikasi ISO,...
Raih 3 Sertifikasi ISO, Wavin Tegaskan Standar Global untuk Kualitas, Keberlanjutan, dan K3
21 menit yang lalu
Pelajari Investasi,...
Pelajari Investasi, Mahasiswa Universitas IBA Palembang & Universitas Tazkia Kunjungi MNC Sekuritas
44 menit yang lalu
IHSG Ditutup Memerah...
IHSG Ditutup Memerah ke Posisi 6.220, Ada 403 Saham Berjatuhan
1 jam yang lalu
Dokumen Rahasia Bocor!...
Dokumen Rahasia Bocor! Qatar Diam-diam Tawarkan Kesepakatan Gelap ke Iran
1 jam yang lalu
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
3 jam yang lalu
Purbaya Temui Menkeu...
Purbaya Temui Menkeu China, Perkuat Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi
4 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved