OJK Terbitkan Aturan Soal Keuangan Berkelanjutan Tahun Depan

Selasa, 15 November 2016 - 14:51 WIB
OJK Terbitkan Aturan Soal Keuangan Berkelanjutan Tahun Depan
OJK Terbitkan Aturan Soal Keuangan Berkelanjutan Tahun Depan
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan Peraturan OJK (P-OJK) mengenai keuangan berkelanjutan pada pertengahan tahun depan. Setelah sebelumnya telah menerbitkan Roadmap Keuangan Berkelanjutan 2015-2019 pada 5 Desember 2014, P-OJK akan mengatur seputar regulasi pembiayaan berkelanjutan untuk sektor perbankan, non bank dan pasar modal.

"P-OJK mengenai keuangan berkelanjutan ini kami akan punya tahun 2017. Sekarang masih kajian mudah-mudahan pertengahan 2017 akan selesai," ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya E Siregar di Jakarta, Selasa (15/11/2016).

(Baca Juga: Sukses Terapkan Keuangan Berkelanjutan, Indonesia Akan Tiru China)

Lebih lanjut dia berharap perusahaan jasa keuangan tidak hanya mengejar profit, tapi harus memperhatikan mengenai analisis dampak lingkungan dan efek ke masyarakat dalam pembiayaan yang dilakukan. Dalam penerapannya, OJK akan bekerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menyelenggarakan Training Analisis Lingkungan (TAL) pada tahun 2016.

"Balance antara keuntungan, dampak sosial, dan dampak lingkungan. Regulasi intinya di situ," sambungnya.

Dia menambahkan tujuan dari kerja sama dengan Kementerian ESDM itu juga untuk meningkatkan portofolio industri jasa keuangan pada sektor ekonomi ramah lingkungan. Khususnya sektor energi baru terbarukan dan konservasi energi.

"Pembiayaan atau kredit yang disalurkan bank pertimbangan ketiga hal tersebut (keuntungan, dampak sosial, dan dampak lingkungan). Ada di P-OJK nanti diatur untuk lembaga keuangan nonbank, perbankan dan pasar modal," pungkasnya.

(Baca Juga: OJK Ingin Perbankan Terapkan Prinsip Keuangan Berkelanjutan)

Adapun beberapa peraturan yang mendukung keuangan berkelanjutan meliputi UU Perseroan Terbatas No 4 Tahun 2007, UU Perseroan Terbatas No 40 Tahun 2007, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No-32 Tahun 2009, dan PBI tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum No. 14/15/PBI Tahun 2012.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7135 seconds (0.1#10.140)