OJK Terbitkan Aturan Soal Keuangan Berkelanjutan Tahun Depan

Selasa, 15 November 2016 - 14:51 WIB
OJK Terbitkan Aturan...
OJK Terbitkan Aturan Soal Keuangan Berkelanjutan Tahun Depan
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan Peraturan OJK (P-OJK) mengenai keuangan berkelanjutan pada pertengahan tahun depan. Setelah sebelumnya telah menerbitkan Roadmap Keuangan Berkelanjutan 2015-2019 pada 5 Desember 2014, P-OJK akan mengatur seputar regulasi pembiayaan berkelanjutan untuk sektor perbankan, non bank dan pasar modal.

"P-OJK mengenai keuangan berkelanjutan ini kami akan punya tahun 2017. Sekarang masih kajian mudah-mudahan pertengahan 2017 akan selesai," ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya E Siregar di Jakarta, Selasa (15/11/2016).

(Baca Juga: Sukses Terapkan Keuangan Berkelanjutan, Indonesia Akan Tiru China)

Lebih lanjut dia berharap perusahaan jasa keuangan tidak hanya mengejar profit, tapi harus memperhatikan mengenai analisis dampak lingkungan dan efek ke masyarakat dalam pembiayaan yang dilakukan. Dalam penerapannya, OJK akan bekerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menyelenggarakan Training Analisis Lingkungan (TAL) pada tahun 2016.

"Balance antara keuntungan, dampak sosial, dan dampak lingkungan. Regulasi intinya di situ," sambungnya.

Dia menambahkan tujuan dari kerja sama dengan Kementerian ESDM itu juga untuk meningkatkan portofolio industri jasa keuangan pada sektor ekonomi ramah lingkungan. Khususnya sektor energi baru terbarukan dan konservasi energi.

"Pembiayaan atau kredit yang disalurkan bank pertimbangan ketiga hal tersebut (keuntungan, dampak sosial, dan dampak lingkungan). Ada di P-OJK nanti diatur untuk lembaga keuangan nonbank, perbankan dan pasar modal," pungkasnya.

(Baca Juga: OJK Ingin Perbankan Terapkan Prinsip Keuangan Berkelanjutan)

Adapun beberapa peraturan yang mendukung keuangan berkelanjutan meliputi UU Perseroan Terbatas No 4 Tahun 2007, UU Perseroan Terbatas No 40 Tahun 2007, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No-32 Tahun 2009, dan PBI tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum No. 14/15/PBI Tahun 2012.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.000 Triliun, Purbaya: Masih Aman
42 menit yang lalu
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan Groundbreaking Proyek Masela Senilai Rp375 Triliun Hari Ini
1 jam yang lalu
MNC Sekuritas dan MNC...
MNC Sekuritas dan MNC Asset Bahas Strategi Cerdas Investasi Lewat IG Live Sore Ini
3 jam yang lalu
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Tipis Hari Ini, Segram Jadi Rp2,63 Juta
3 jam yang lalu
Cyber Breaker Season...
Cyber Breaker Season 3 Jembatani Kebutuhan SDM Digital Pemerintah dan Sektor Bisnis
3 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Menguat 0,24% ke Level 6.056
3 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved