Alasan Indonesia Butuh Regulasi Keuangan Berkelanjutan
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, Indonesia memerlukan regulasi yang mengatur soal keuangan berkelanjutan (Sustainable Finance). Alasannya yakni untuk meningkatkan efektivitas sistem keuangan dalam menggerakkan modal dan mendorong lembaga jasa keuangan, terutama pada bidang keuangan hijau.
(Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Soal Keuangan Berkelanjutan Tahun Depan)
Keuangan berkelanjutan didefinisikan sebagai dukungan menyeluruh dari industri jasa keuangan untuk pertumbuhan berkelanjutan yang dihasilkan dari keselarasan antara kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan hidup. Dalam rangka mendukung pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMn).
"Untuk mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan serta untuk menggerakkan perekonomian nasional yang memiliki keselarasan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup," ujar Analis Eksekutif Senior pada Grup Dukungan Strategis Dewan Komisioner OJK Edi Setijawan di Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Dia menambahkan regulasi nantinya akan mengatur inovasi produk keuangan hijau, insentif, pendanaan sektor prioritas, sosialisasi dan edukasi produk hijau, serta pelaporan keberlanjutan. Edi menyampaikan, pemerintah ingin agar lembaga jasa keuangan Indonesia melakukan inovasi produk dan layanan yang ramah lingkungan untuk meningkatkan daya tahan dan daya saing lembaga jasa keungan.
Dalam jangka panjang, lanjut dia, konsep keuangan berkelanjutan diharapkan akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang akan memperluas pasar bagi industri jasa keuangan. Selain itu, pemerintah ingin industri keuangan untuk lebih kontributif dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional.
"Pemerintah juga ingin agar akses keuangan bagi para pengusaha kecil lebih terbuka agar industri keuangan nasional lebih inklusif," sambung dia.
Mneurutnya berbeda dengan regulasi di negara lainnya, kebijakan payung mengenai keuangan berkelanjutan di Indonesia tidak hanya berlaku bagi industri perbankan. "Tetapi juga mengatur lembaga jasa keuangan lainnya seperti perusahaan efek, asuransi, dan dana pensiun," pungkasnya.
(Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Soal Keuangan Berkelanjutan Tahun Depan)
Keuangan berkelanjutan didefinisikan sebagai dukungan menyeluruh dari industri jasa keuangan untuk pertumbuhan berkelanjutan yang dihasilkan dari keselarasan antara kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan hidup. Dalam rangka mendukung pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMn).
"Untuk mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan serta untuk menggerakkan perekonomian nasional yang memiliki keselarasan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup," ujar Analis Eksekutif Senior pada Grup Dukungan Strategis Dewan Komisioner OJK Edi Setijawan di Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Dia menambahkan regulasi nantinya akan mengatur inovasi produk keuangan hijau, insentif, pendanaan sektor prioritas, sosialisasi dan edukasi produk hijau, serta pelaporan keberlanjutan. Edi menyampaikan, pemerintah ingin agar lembaga jasa keuangan Indonesia melakukan inovasi produk dan layanan yang ramah lingkungan untuk meningkatkan daya tahan dan daya saing lembaga jasa keungan.
Dalam jangka panjang, lanjut dia, konsep keuangan berkelanjutan diharapkan akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang akan memperluas pasar bagi industri jasa keuangan. Selain itu, pemerintah ingin industri keuangan untuk lebih kontributif dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional.
"Pemerintah juga ingin agar akses keuangan bagi para pengusaha kecil lebih terbuka agar industri keuangan nasional lebih inklusif," sambung dia.
Mneurutnya berbeda dengan regulasi di negara lainnya, kebijakan payung mengenai keuangan berkelanjutan di Indonesia tidak hanya berlaku bagi industri perbankan. "Tetapi juga mengatur lembaga jasa keuangan lainnya seperti perusahaan efek, asuransi, dan dana pensiun," pungkasnya.
(akr)