Alasan Indonesia Butuh Regulasi Keuangan Berkelanjutan

Selasa, 15 November 2016 - 15:41 WIB
Alasan Indonesia Butuh...
Alasan Indonesia Butuh Regulasi Keuangan Berkelanjutan
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, Indonesia memerlukan regulasi yang mengatur soal keuangan berkelanjutan (Sustainable Finance). Alasannya yakni untuk meningkatkan efektivitas sistem keuangan dalam menggerakkan modal dan mendorong lembaga jasa keuangan, terutama pada bidang keuangan hijau.

(Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Soal Keuangan Berkelanjutan Tahun Depan)

Keuangan berkelanjutan didefinisikan sebagai dukungan menyeluruh dari industri jasa keuangan untuk pertumbuhan berkelanjutan yang dihasilkan dari keselarasan antara kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan hidup. Dalam rangka mendukung pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMn).

"Untuk mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan serta untuk menggerakkan perekonomian nasional yang memiliki keselarasan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup," ujar Analis Eksekutif Senior pada Grup Dukungan Strategis Dewan Komisioner OJK Edi Setijawan di Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Dia menambahkan regulasi nantinya akan mengatur inovasi produk keuangan hijau, insentif, pendanaan sektor prioritas, sosialisasi dan edukasi produk hijau, serta pelaporan keberlanjutan. Edi menyampaikan, pemerintah ingin agar lembaga jasa keuangan Indonesia melakukan inovasi produk dan layanan yang ramah lingkungan untuk meningkatkan daya tahan dan daya saing lembaga jasa keungan.

Dalam jangka panjang, lanjut dia, konsep keuangan berkelanjutan diharapkan akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang akan memperluas pasar bagi industri jasa keuangan. Selain itu, pemerintah ingin industri keuangan untuk lebih kontributif dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional.

"Pemerintah juga ingin agar akses keuangan bagi para pengusaha kecil lebih terbuka agar industri keuangan nasional lebih inklusif," sambung dia.

Mneurutnya berbeda dengan regulasi di negara lainnya, kebijakan payung mengenai keuangan berkelanjutan di Indonesia tidak hanya berlaku bagi industri perbankan. "Tetapi juga mengatur lembaga jasa keuangan lainnya seperti perusahaan efek, asuransi, dan dana pensiun," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
8 menit yang lalu
TikTok Dorong Pertumbuhan...
TikTok Dorong Pertumbuhan Industri Kecantikan Malalui ForYouBeauty 2026
19 menit yang lalu
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
32 menit yang lalu
Operasional Multi Lokasi...
Operasional Multi Lokasi Kini Bisa Dipantau dari Satu Dashboard
1 jam yang lalu
Distributor di Kaltim...
Distributor di Kaltim Ikuti Factory Visit SIG untuk Perkuat Kemitraan
1 jam yang lalu
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, Jasa Marga Optimalkan One Call Center 133
1 jam yang lalu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved