Diduga Langgar UU Perbankan, OJK Setop Kegiatan Pandawa Group

Selasa, 15 November 2016 - 20:14 WIB
Diduga Langgar UU Perbankan,...
Diduga Langgar UU Perbankan, OJK Setop Kegiatan Pandawa Group
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) memutuskan menyetop seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group. Alasannya berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar UU tentang Perbankan.

Pandawa Group yang berkantor di Jalan Raya Meruyung No. 8A, RT.002/RW.024, Meruyung, Limo, Kota Depok, Jawa Barat, diketahui sejak beberapa waktu lalu melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan tawaran bunga investasi yang tinggi.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, Satgas Waspada Investasi telah memanggil pemimpin Pandawa Group Salman Nuryanto dan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group tanggal 11 November 2016 di Gedung OJK.

"Dalam rapat tersebut, Salman Nuryanto dan pengurus KSP Pandawa Mandiri Group menjelaskan sebagai berikut; Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan pemeriksaan terhadap KSP Pandawa Mandiri Group. Dan saat ini sedang dilakukan pembinaan terhadap KSP Pandawa Mandiri Group sehingga dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan perkoperasian," ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Selanjutnya, kata dia, Pandawa Group itu tidak ada, yang ada adalah KSP Pandawa Mandiri Group, meski Satgas Waspada Investasi telah menunjukkan adanya perjanjian antara Pandawa Group dengan nasabah yang ditandatangani oleh Salman Nuryanto. Selain itu, penghimpunan dana masyarakat dilakukan secara pribadi oleh Salman Nuryanto tidak ada kaitannya dengan KSP Pandawa Mandiri Group.

"Jumlah masyarakat yang menyimpan dana saat ini sekitar 1.000 orang dengan dana yang dihimpun sebesar Rp500 miliar dengan suku bunga atau imbalan yang diberikan sebesar 10 persen per bulan," katanya.

Kemudian, dia menyampaikan, tidak pernah ada penawaran dari Salman Nuryanto, KSP Pandawa Mandiri Group atau Pandawa Group kepada masyarakat untuk menyimpan dananya, tetapi masyarakatlah yang datang menitipkan dananya.

Satgas Waspada Investasi dalam rapat tersebut memutuskan untuk menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan oleh Salman Nuryanto dan/atau Pandawa Group terhitung sejak tanggal 11 November 2016.

"Menyatakan segala kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group adalah ilegal. Memerintahkan kepada Salman Nuryanto dan KSP Pandawa Mandiri Group untuk tidak menggunakan nama Pandawa Group dalam kegiatan menghimpun dana masyarakat, mengganti papan nama dan segala yang berkaitan dengan Pandawa Group menjadi KSP Pandawa Mandiri Group, dan meminta Salman Nuryanto melanjutkan pembenahan KSP Pandawa Mandiri Group sehingga memenuhi ketentuan tentang perkoperasian," pungkasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
Konsistensi Koperasi...
Konsistensi Koperasi Koerintji Barokah Merajut Asa Petani Kopi
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
Berita Terkini
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
9 jam yang lalu
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
9 jam yang lalu
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
9 jam yang lalu
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
9 jam yang lalu
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
10 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
11 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved