Potensi Infesiensi Layanan BPJS Kesehatan Sampai Rp7 Triliun

Jum'at, 18 November 2016 - 05:42 WIB
Potensi Infesiensi Layanan...
Potensi Infesiensi Layanan BPJS Kesehatan Sampai Rp7 Triliun
A A A
YOGYAKARTA - Potensi ketidakefisienan layanan kesehatan menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia mencapai angka yang cukup fantastis setiap tahunnya. Dalam seminar Hasil Kajian Penelitian dan Pengembangan BPJS di Hotel Melia Purosani di Yogyakarta, terungkap inefisiensi layanan tersebut mengakibatkan klaim jaminan ini membengkak hingga Rp7 triliun.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, Ahmad Anshori mengatakan, dalam layanan kesehatan yang dilalui omasyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), seringkali belum memiliki standar baku yang sama antarpenyelenggara layanan kesehatan. Seringkali Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) langsung melakukan rujukan pasien meskipun bisa ditangani. "Kebanyakan pasti melakukan rujukan meski sebenarnya tidak perlu," tuturnya, Kamis (17/11/2016).

Karena rujukan tersebut sebagian besar dilakukan FKTP maka secara otomatis tagihan klaim BPJS menjadi membengkak. Tagihan berganda untuk penyakit tertentu memang sering terjadi karena pola rujukan tersebut. Diantaranya tagihan di FKTP dan tagihan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan. Inefisiensi tersebut sebenarnya harus dibenahi dengan menerapkan standar rujukan yang sama di masing-masing fasiltas kesehatan.

Kondisi ini semakin diperparah dengan masih ada ketimpangan antara besaran iuran dengan klaim sesungguhnya yang harus dicairkan BPJS kepada rumah sakit. Sehingga seringkali di akhir tahun terjadi defisit anggaran BPJS. Tunggakan tersebut karena keniscayaan yang bisa diselesaikan mengingat penetapan iuran lebih rendah dari kalkulasi aktual.

Menurutnya, reformasi sistem sangat diperlukan untuk mengatasi inefisiensi tersebut. Saat ini dari capaian kepesertaan, memang peserta BPJS sudah sangat mengembirakan karena sudah di angka 167 juta orang. Hanya saja, jumlah tersebut akan sangat tertinggal ketika dirujuk dari target tahun 2018 mendatang. Terlebih dari tingkat klaim dengan iuran yang saat ini sangat timpang.

"Prosedur layanan terutama di FKTP jika dibenahi maka akan berpengaruh cukup signifikan terutama terkait dengan klaim," ujarnya.

Ia mengakui meski sebenarnya lahirnya JKN sudah melalui proses yang cukup panjang, terutama dalam regulasinya. Hanya saja, sampai saat ini masih ada yang belum masuk dalam regulasi sehingga berpotensi menimbulkan inefisiensi dalam prakteknya. Di level rumah sakit misalnya, seringkali terjadi readmisi pada seorang pasien. Pasien akan disuruh untuk datang kembali dalam kurun waktu tertentu untuk penyakit dan keluhan yang sama.

Harusnya, kata dia, hal tersebut bisa dihindari jika ada kepatuhan terhadap aturan yang ada. Kapitalisasi di FKTP ataupun di tingkat lanjutan seharusnya bisa ditinjau kembali ketika telah terjadi 'penyimpangan' dalam pemberian layanan terutama rujukan. Audit sangat diperlukan untuk memastikan layanan dan klaim yang diberikan rumah sakit kepada pasien sudah sesuai standar. "Kepastian hukum agar transaksi sudah final juga diperlukan," tandasnya.

Peneliti dari Universitas Indonesia, Budi Hidayat mengungkapkan, BPJS seharusnya mengembangkan aplikasi yang mampu menskrining kasus-kasus rujukan. Aplikasi tersebut harus bisa digunakan sampai ke kantor cabang.

Sebab pada kasus rawat inap, implikasi yang terdeteksi adalah rujukan non FKTP 31%, rujukan horisontal umum 30,4%, rujukan horisontal khusus 3,1%, dumping 33,7% dan readmisi bermasalah 4,4%. Apabila ada standar layanan yang dipenuhi maka potensi penghematan biaya klaim bisa dicegah. "Potensinya bisa mencapai Rp7,04 triiun atau 12,6% nilai efisiensi tersebut," paparnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jaminan Sosial dalam...
Jaminan Sosial dalam Bingkai Pancasila
Komunikasi Jaminan Sosial
Komunikasi Jaminan Sosial
Perlu Diketahui. Ini...
Perlu Diketahui. Ini Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Fokus pada Peningkatan...
Fokus pada Peningkatan Kepesertaan Jaminan Sosial di 2022
Ini 3 Perbedaan BPJS...
Ini 3 Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang Perlu Diketahui
BPJS Kesehatan Catat...
BPJS Kesehatan Catat Surplus, Kepuasan Peserta Program JKN-KIS Naik
Berita Terkini
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
17 menit yang lalu
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
1 jam yang lalu
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
2 jam yang lalu
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
3 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Makin Terkapar di Posisi 5.486, Ada 515 Saham Melemah
3 jam yang lalu
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP di Awal Juni 2026
4 jam yang lalu
Infografis
10 Miliarder Paling...
10 Miliarder Paling Boncos di 100 Hari Trump, Elon Musk Kehilangan Rp727 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved