Barang Hasil Korupsi Akan Digunakan untuk Kepentingan Negara

Senin, 21 November 2016 - 15:00 WIB
Barang Hasil Korupsi...
Barang Hasil Korupsi Akan Digunakan untuk Kepentingan Negara
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, selama ini banyak kalangan masih berpikir bahwa barang atau uang yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi akan dikembalikan dan dapat dinikmati oleh pelaku korupsi. Menurutnya, anggapan tersebut salah karena seluruh barang dan aset hasil korupsi akan diambilalih oleh negara.

Dia mengatakan, barang dari hasil tindak kriminal tersebut nantinya akan digunakan untuk kepentingan negara, baik untuk membiayai pembangunan di Tanah Air atau menambah Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Ada orang yang mengatakan enakan korupsi yang sebesar-besarnya, nanti dipenjara cuma lima tahun dan hasilnya bisa dinikmati anak cucunya. Kita katakan bahwa kerugian negara harus diambilalih lagi untuk kepentingan negara sehingga koruptor tidak bisa menikmati hasil korupsinya, plus mereka harus menanggung penjara dan kalau perlu rasa malu atau dignity," katanya di Gedung JS Luwansa, Jakarta, Senin (21/11/2016).

Dari data Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, nilai barang hasil penilaian berupa tanah dan bangunan pada tahun ini mencapai Rp142,37 miliar, sementara untuk non bangunan mencapai Rp19,1 miliar. (Baca: Sri Mulyani Minta Lelang Barang Sitaan Hasil Korupsi Dipercepat)

Sedangkan jumlah hasil lelang rampasan dan sitaan yang dibukukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara adalah barang sitaan mencapai Rp10,2 miliar hingga Juli 2016. Sementara untuk barang rampasan mencapai Rp25,4 miliar hingga Juli 2016.

"Sedangkan sitaan berdasarkan pasal 18 itu nilainya masih sangat kecil, yaitu Rp670 juta untuk 2014, Rp3,3 miliar 2015, dan Rp5,6 miliar untuk 2016. Itu yang kami bukukan dari KPK," tandasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Tetapkan Eks Pejabat...
KPK Tetapkan Eks Pejabat Kemenkeu Tersangka Dugaan Suap Pengurusan Anggaran
Menkeu Sebut Separuh...
Menkeu Sebut Separuh Masyarakat RI Masih Tinggal di Desa
DPR Setujui Anggaran...
DPR Setujui Anggaran untuk Sri Mulyani Sebesar Rp43,19 Triliun
Suntik 12 BUMN Rp104,38...
Suntik 12 BUMN Rp104,38 Triliun, Sri Mulyani Minta BPKP hingga KPK Awasi
Masih Banyak yang Tergoda...
Masih Banyak yang Tergoda Korupsi, Menkeu Tekankan Teknologi dalam Mengelola Keuangan
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
3 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
3 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
4 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
4 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
4 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
5 jam yang lalu
Infografis
27 Negara Peringatkan...
27 Negara Peringatkan Warganya, Perang Dunia III Akan Terjadi?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved