Barang Hasil Korupsi Akan Digunakan untuk Kepentingan Negara
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, selama ini banyak kalangan masih berpikir bahwa barang atau uang yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi akan dikembalikan dan dapat dinikmati oleh pelaku korupsi. Menurutnya, anggapan tersebut salah karena seluruh barang dan aset hasil korupsi akan diambilalih oleh negara.
Dia mengatakan, barang dari hasil tindak kriminal tersebut nantinya akan digunakan untuk kepentingan negara, baik untuk membiayai pembangunan di Tanah Air atau menambah Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Ada orang yang mengatakan enakan korupsi yang sebesar-besarnya, nanti dipenjara cuma lima tahun dan hasilnya bisa dinikmati anak cucunya. Kita katakan bahwa kerugian negara harus diambilalih lagi untuk kepentingan negara sehingga koruptor tidak bisa menikmati hasil korupsinya, plus mereka harus menanggung penjara dan kalau perlu rasa malu atau dignity," katanya di Gedung JS Luwansa, Jakarta, Senin (21/11/2016).
Dari data Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, nilai barang hasil penilaian berupa tanah dan bangunan pada tahun ini mencapai Rp142,37 miliar, sementara untuk non bangunan mencapai Rp19,1 miliar. (Baca: Sri Mulyani Minta Lelang Barang Sitaan Hasil Korupsi Dipercepat)
Sedangkan jumlah hasil lelang rampasan dan sitaan yang dibukukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara adalah barang sitaan mencapai Rp10,2 miliar hingga Juli 2016. Sementara untuk barang rampasan mencapai Rp25,4 miliar hingga Juli 2016.
"Sedangkan sitaan berdasarkan pasal 18 itu nilainya masih sangat kecil, yaitu Rp670 juta untuk 2014, Rp3,3 miliar 2015, dan Rp5,6 miliar untuk 2016. Itu yang kami bukukan dari KPK," tandasnya.
Dia mengatakan, barang dari hasil tindak kriminal tersebut nantinya akan digunakan untuk kepentingan negara, baik untuk membiayai pembangunan di Tanah Air atau menambah Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Ada orang yang mengatakan enakan korupsi yang sebesar-besarnya, nanti dipenjara cuma lima tahun dan hasilnya bisa dinikmati anak cucunya. Kita katakan bahwa kerugian negara harus diambilalih lagi untuk kepentingan negara sehingga koruptor tidak bisa menikmati hasil korupsinya, plus mereka harus menanggung penjara dan kalau perlu rasa malu atau dignity," katanya di Gedung JS Luwansa, Jakarta, Senin (21/11/2016).
Dari data Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, nilai barang hasil penilaian berupa tanah dan bangunan pada tahun ini mencapai Rp142,37 miliar, sementara untuk non bangunan mencapai Rp19,1 miliar. (Baca: Sri Mulyani Minta Lelang Barang Sitaan Hasil Korupsi Dipercepat)
Sedangkan jumlah hasil lelang rampasan dan sitaan yang dibukukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara adalah barang sitaan mencapai Rp10,2 miliar hingga Juli 2016. Sementara untuk barang rampasan mencapai Rp25,4 miliar hingga Juli 2016.
"Sedangkan sitaan berdasarkan pasal 18 itu nilainya masih sangat kecil, yaitu Rp670 juta untuk 2014, Rp3,3 miliar 2015, dan Rp5,6 miliar untuk 2016. Itu yang kami bukukan dari KPK," tandasnya.
(ven)