PLN Tegaskan Pembangkit Listrik Mangkrak Bukan Proyek 35 Ribu MW

Rabu, 23 November 2016 - 20:08 WIB
PLN Tegaskan Pembangkit...
PLN Tegaskan Pembangkit Listrik Mangkrak Bukan Proyek 35 Ribu MW
A A A
JAKARTA - Direktur Bisnis PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Regional Kalimantan Djoko Rahardjo Abumanan menegaskan, jika pembangkit listrik mangkrak terjadi sejak 2011 sehingga bukan termasuk dalam mega proyek listrik 35.000 megawatt (MW). Dampak nyata dari terkendalanya proyek mangkrak tersebut ialah masyarakat sampai sekarang tidak mendapat akses listrik selama bertahun-tahun.

“Jadi dampak dari opportunity loss ini adalah masyarakat menjadi tertunda keinginannya mendapatkan akses listrik. Karena dari kurun waktu yang telah dijanjikan sampai saat ini tidak kunjung terbangun,” kata dia di Jakarta, Rabu (23/11/2016).

(Baca Juga: PLN Lanjutkan 11 Proyek Listrik Mangkrak dengan Pembangkit Baru)

Sebab itu, lanjutnya, PLN sebagai perusahaan negara di sektor ketenagalistrikan berkewajiban melanjutkan proyek-proyek tersebut dengan tetap mempertimbangkan kondisi di lapangan. Saat ini, PLN bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga tengah menghitung dampak kerugian yang ditimbulkan dari 34 proyek pembangkit listrik mangkrak tersebut.

Sementara terkait proyek mangkrak di Kalimantan teridentifikasi terdapat 3 proyek listrik akan diganti dengan pembangkit berbasis gas serta perluasan jaringan transmisi dan gardu induk. Adapun ketiga proyek itu di antaranya PLTU Buntok, PLTU Kuala Pambuang dan PLTU Tarakan.

“PLTU Buntok dan Kuala Pembuang PLN memutuskan membangun jaringan transmisi dan gardu induk. Sedangkan PLTU Tarakan akan diganti dengan gas atau perluasan kabel laut dari Tanjung Selor,” ujarnya.

Sebelumnya Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat saat rapat kerja bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membahas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2015 di sektor ESDM Selasa (23/11), mendesak pemerintah menyelesaikan sejumlah proyek ketenagalistrikan yang mangkrak.

Menurut Ketua DPR Komisi VII Gus Irawan Pasaribu terdapat sejumlah proyek infrastruktur ketenagalistrikan mangkrak dari hasil temuan dari BPK tahun anggaran 2011-2014 yang harus segera ditindaklanjuti oleh Kementerian ESDM, diantaranya pembangkit listrik dan jaringan transmisi.

“Komisi VII mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan tindak lanjut penyelesaian proyek infrastruktur ketenagalistrikan tahun anggaran 2011 sampai 2014 paling lambat 2 Desember 2016,” kata dia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5018 seconds (0.1#10.140)