Ini Besaran UMK se-Provinsi Banten

Rabu, 23 November 2016 - 22:57 WIB
Ini Besaran UMK se-Provinsi...
Ini Besaran UMK se-Provinsi Banten
A A A
SERANG - Pemerintah Provinsi Banten akhirnya menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 2017. Berdasarkan surat keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.553-Huk/2016 tertanggal 23 November 2016, menyebutkan UMK tertinggi di tanah jawara yakni Kota Cilegon sebesar Rp3.331.997,62, untuk Kota Serang Rp2.866.595,31, Kabupaten Lebak Rp2.127.112,50.

Sementara itu, Kabupaten Tangerang sebesar Rp3.270.936,13, Kabupaten Serang Rp3.258.866,25, Kota Tangerang Rp3.295.075,88, Kota Tangerang Selatan Rp3.270.936,13, Kabupaten Pandeglang Rp2.164.979,43.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Alhamidi membenarkan besaran tersebut sudah ditetapkan dan ditandatangani oleh Plt Gubernur Banten Nata Irawan.

“Iya, betul sudah ditetapkan. Akan mulai berlaku tertanggal 1 Januari 2017,” kata Alhamidi melalui sambungan telepon, Rabu (23/11/2016).

Terkait adanya aspirasi buruh yang menolak besaran UMK sesuai surat arahan Mendagri dan Menaker RI, Alhamidi mengaku sudah menyampaikan kepada Plt Gubernur Banten.

“Pak Plt juga sudah mempertimbangkan dan sudah berkonsultasi dengan pihak Kementerian,” jelasnya.

Berikut daftar UMK se-Provinsi Banten:

- Kota Cilegon Rp3.331.997,62
- Kota Serang Rp2.866.595,31
- Kabupaten Lebak Rp2.127.112,50
- Kabupaten Tangerang Rp3.270.936,13
- Kabupaten Serang Rp3.258.866,25
- Kota Tangerang Rp3.295.075,88
- Kota Tangerang Selatan Rp3.270.936,13
- Kabupaten Pandeglang Rp2.164.979,43
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kenaikan UMK Jabar 2024...
Kenaikan UMK Jabar 2024 Disebut Cukup Adil, Pengusaha: Ekonomi Sedang Tak Baik-baik Saja
50% Perusahaan di Tangsel...
50% Perusahaan di Tangsel Tidak Mampu Bayar Gaji Pekerja Sesuai UMK Rp4,2 Juta
UMK Depok 2025 Resmi...
UMK Depok 2025 Resmi Ditetapkan Rp5.195.720
Diprediksi UMK 2024...
Diprediksi UMK 2024 Hanya Naik 3 Persen, Buruh Tolak Mekanisme Penghitungan Penetapan Upah
Tenang! Upah Minimum...
Tenang! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Apindo Jabar Keukeuh...
Apindo Jabar Keukeuh Tolak Kenaikan UMK: Perusahaan Terbebani dan Bisa PHK Karyawan
Berita Terkini
Pengusaha Respons Ekspor...
Pengusaha Respons Ekspor Sawit-Batu Bara lewat PT DSI: Minta Bertahap dan Kepastian Hukum
57 menit yang lalu
Kondisi Fiskal dan Moneter...
Kondisi Fiskal dan Moneter RI Disentil PDIP: Utang Harus Dibayar dengan Utang
2 jam yang lalu
1,3 Juta Tiket Kereta...
1,3 Juta Tiket Kereta Ludes Terjual saat Libur Panjang hingga 1 Juni 2026
4 jam yang lalu
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
6 jam yang lalu
4 Temuan Penting di...
4 Temuan Penting di Tengah Kejatuhan IHSG Hampir 30% dan Rupiah Mendekati Rp18.000/USD
7 jam yang lalu
Danantara Janji Ajak...
Danantara Janji Ajak Diskusi Pengusaha Tentukan Acuan Harga Komoditas yang Dibeli PT DSI
9 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved