Ini Besaran UMK se-Provinsi Banten

Rabu, 23 November 2016 - 22:57 WIB
Ini Besaran UMK se-Provinsi...
Ini Besaran UMK se-Provinsi Banten
A A A
SERANG - Pemerintah Provinsi Banten akhirnya menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 2017. Berdasarkan surat keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.553-Huk/2016 tertanggal 23 November 2016, menyebutkan UMK tertinggi di tanah jawara yakni Kota Cilegon sebesar Rp3.331.997,62, untuk Kota Serang Rp2.866.595,31, Kabupaten Lebak Rp2.127.112,50.

Sementara itu, Kabupaten Tangerang sebesar Rp3.270.936,13, Kabupaten Serang Rp3.258.866,25, Kota Tangerang Rp3.295.075,88, Kota Tangerang Selatan Rp3.270.936,13, Kabupaten Pandeglang Rp2.164.979,43.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Alhamidi membenarkan besaran tersebut sudah ditetapkan dan ditandatangani oleh Plt Gubernur Banten Nata Irawan.

“Iya, betul sudah ditetapkan. Akan mulai berlaku tertanggal 1 Januari 2017,” kata Alhamidi melalui sambungan telepon, Rabu (23/11/2016).

Terkait adanya aspirasi buruh yang menolak besaran UMK sesuai surat arahan Mendagri dan Menaker RI, Alhamidi mengaku sudah menyampaikan kepada Plt Gubernur Banten.

“Pak Plt juga sudah mempertimbangkan dan sudah berkonsultasi dengan pihak Kementerian,” jelasnya.

Berikut daftar UMK se-Provinsi Banten:

- Kota Cilegon Rp3.331.997,62
- Kota Serang Rp2.866.595,31
- Kabupaten Lebak Rp2.127.112,50
- Kabupaten Tangerang Rp3.270.936,13
- Kabupaten Serang Rp3.258.866,25
- Kota Tangerang Rp3.295.075,88
- Kota Tangerang Selatan Rp3.270.936,13
- Kabupaten Pandeglang Rp2.164.979,43
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kenaikan UMK Jabar 2024...
Kenaikan UMK Jabar 2024 Disebut Cukup Adil, Pengusaha: Ekonomi Sedang Tak Baik-baik Saja
50% Perusahaan di Tangsel...
50% Perusahaan di Tangsel Tidak Mampu Bayar Gaji Pekerja Sesuai UMK Rp4,2 Juta
UMK Depok 2025 Resmi...
UMK Depok 2025 Resmi Ditetapkan Rp5.195.720
Diprediksi UMK 2024...
Diprediksi UMK 2024 Hanya Naik 3 Persen, Buruh Tolak Mekanisme Penghitungan Penetapan Upah
Tenang! Upah Minimum...
Tenang! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Apindo Jabar Keukeuh...
Apindo Jabar Keukeuh Tolak Kenaikan UMK: Perusahaan Terbebani dan Bisa PHK Karyawan
Berita Terkini
Sistem Payment Gateway...
Sistem Payment Gateway Revolusioner untuk UMKM & Startup Dirilis, Jaminan Uptime 99,95%
46 menit yang lalu
Liburan Sekolah Penuh...
Liburan Sekolah Penuh Aktivitas Seru, Edukatif, dan Bermakna Bersama Paramount Gading Serpong
1 jam yang lalu
Perang Iran Picu Guncangan...
Perang Iran Picu Guncangan Pasokan Minyak Terbesar Sepanjang Sejarah, Lampaui Krisis 1979
1 jam yang lalu
Pertamina Jamin Stok...
Pertamina Jamin Stok LPG di Surabaya Aman
2 jam yang lalu
Tol Prambanan-Purwomartani...
Tol Prambanan-Purwomartani Siap Beroperasi Mudik Lebaran 2027
2 jam yang lalu
Amran Klaim Teknologi...
Amran Klaim Teknologi Pertanian Papua Setara dengan Jepang dan AS
3 jam yang lalu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved