Ini Besaran UMK se-Provinsi Banten

Rabu, 23 November 2016 - 22:57 WIB
Ini Besaran UMK se-Provinsi Banten
Ini Besaran UMK se-Provinsi Banten
A A A
SERANG - Pemerintah Provinsi Banten akhirnya menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 2017. Berdasarkan surat keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.553-Huk/2016 tertanggal 23 November 2016, menyebutkan UMK tertinggi di tanah jawara yakni Kota Cilegon sebesar Rp3.331.997,62, untuk Kota Serang Rp2.866.595,31, Kabupaten Lebak Rp2.127.112,50.

Sementara itu, Kabupaten Tangerang sebesar Rp3.270.936,13, Kabupaten Serang Rp3.258.866,25, Kota Tangerang Rp3.295.075,88, Kota Tangerang Selatan Rp3.270.936,13, Kabupaten Pandeglang Rp2.164.979,43.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Alhamidi membenarkan besaran tersebut sudah ditetapkan dan ditandatangani oleh Plt Gubernur Banten Nata Irawan.

“Iya, betul sudah ditetapkan. Akan mulai berlaku tertanggal 1 Januari 2017,” kata Alhamidi melalui sambungan telepon, Rabu (23/11/2016).

Terkait adanya aspirasi buruh yang menolak besaran UMK sesuai surat arahan Mendagri dan Menaker RI, Alhamidi mengaku sudah menyampaikan kepada Plt Gubernur Banten.

“Pak Plt juga sudah mempertimbangkan dan sudah berkonsultasi dengan pihak Kementerian,” jelasnya.

Berikut daftar UMK se-Provinsi Banten:

- Kota Cilegon Rp3.331.997,62
- Kota Serang Rp2.866.595,31
- Kabupaten Lebak Rp2.127.112,50
- Kabupaten Tangerang Rp3.270.936,13
- Kabupaten Serang Rp3.258.866,25
- Kota Tangerang Rp3.295.075,88
- Kota Tangerang Selatan Rp3.270.936,13
- Kabupaten Pandeglang Rp2.164.979,43
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7040 seconds (0.1#10.140)