Peringati Hari Anti Korupsi, Sri Mulyani Ingatkan Ditjen Pajak

Kamis, 01 Desember 2016 - 19:39 WIB
Peringati Hari Anti...
Peringati Hari Anti Korupsi, Sri Mulyani Ingatkan Ditjen Pajak
A A A
JAKARTA - Korupsi menjadi musuh utama Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bersamaan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember mendatang, Kementerian Keuangan menggelar peringatan dengan cara mengintropeksi diri.

Sebagai pembicara, Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali mengingatkan jajarannya, terutama Direktorat Jenderal Pajak akan godaan korupsi. Bahkan Ani sempat "menyentil" dengan menyebut Ditjen Pajak sebagai Direktorat Jenderal Korupsi.

"Banyak hal yang sudah dilakukan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Korupsi, maaf, Direktorat Jenderal Pajak dalam melawan korupsi beberapa tahun terakhir. Lebih dari satu dekade lalu melakukan upaya khusus perangi korupsi," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Atas komitmen selama ini, Ani mengucapkan terima kasih kepada Ditjen Pajak karena sudah mengadakan acara Hari Anti Korupsi setiap tahun sejak 2011. Acara ini menjadi ikhtiar dan keseriusan dalam upaya memerangi segala bentuk jenis korupsi. (Baca: Pejabat Pajak Korupsi, Sri Mulyani Benahi Mekanisme Whistleblower)

"Terima kasih, hari ini Ditjen Pajak selenggarakan acara Hari Anti Korupsi secara berturut-turut tiap tahun dari 2011. Ini menggambarkan komitmen terus-menerus dari Ditjen Pajak bulatkan tekad perangi korupsi," katanya.

Tema "Satukan Langkah, Satukan Jiwa, Lawan Korupsi" menurutnya sangat cocok menggambarkan usaha keras petugas pajak dalam menghindari godaan untuk melakukan korupsi. Inovasi yang sudah dilakukan, seperti tidak mempertemukan langsung antara wajib pajak dan fiskus (pejabat pajak yang memiliki wewenang) juga dinilai sudah tepat.

"Tema Satukan Langkah, Satukan Jiwa, Lawan Korupsi ini sangat relevan dan mengena, terutama hari-hari ini di Ditjen Pajak. Ini menggambarkan kebulatan institusi yang ada menyatukan langkah dan jiwa melawan korupsi. Ditjen Pajak lakukan inovasi servis jasa wajib pajak dengan tak terlalu banyak interaksi dengan fiskus, seperti penyerahan SPT online," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6885 seconds (0.1#10.140)