Harga Gas Tiga Industri Ini Turun Awal Tahun
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) yang mengatur harga gas di bawah USD6 per MMBTU. Aturan ini menyebutkan, tiga jenis industri akan terkena penurunan harga gas di antaranya untuk bahan baku atau proses produksi industri petrokimia, pupuk serta baja dan tarif pengangkutan gas bumi.
Seperti dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Selasa (6/12/2016), aturan gas telah ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 25 November 2016.
Sebagai pertimbangan aturan menyebutkan jika penetapan kebijakan dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional dan mewujudkan harga gas bumi yang dapat memberikan peningkatan nilai tambah dan hasil optimal bagi industri tertentu agar mempunyai daya saing.
Pada pasal 2, aturan ini juga menetapkan harga gas bumi tertentu untuk bahan baku atau proses produksi pada industri tertentu, yang meliputi industri petrokimia, industri pupuk dan industri baja.
Penetapan harga gas bumi tertentu tersebut, dengan mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen gas bumi dalam negeri, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, keekonomian lapangan dan nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam ini.
Dalam Pasal 3, diatur harga gas bumi tertentu untuk bahan baku atau proses produksi pada industri petrokimia, industri pupuk dan industri baja dan tarif pengangkutan gas bumi. Harga gas bumi tertentu ini, berlaku terhitung mulai 1 Januari 2017.
Permen tersebut menyebutkan Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi (SKK Migas) bertugas mengkoordinasikan penyesuaian harga gas bumi tertentu pada produsen gas bumi. Penyelesaian Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG) dan dokumen administrasi lainnya terkait harga gas bumi tertentu, wajib diselesaikan paling lambat 31 Desember 2016.
Sedangkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bertugas mengkoordinasikan dan menetapkan penyesuaian besaran tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa. Penyelesaian Surat Keputusan, Perjanjian Pengangkutan Gas Bumi dan dokumen administrasi lainnya terkait tarif pengangkutan gas bumi, diselesaikan paling lambat 31 Desember 2016.
Dalam aturan tersebut, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) bertugas melakukan monitoring dan menyampaikan laporan ke Menteri ESDM mengenai penetapan harga gas bumi tertentu untuk industri tertentu setiap tiga bulan.
Sedangkan Menteri ESDM mengevaluasi penetapan harga gas bumi tertentu berdasarkan laporan Dirjen Migas setiap tahun atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar menekankan bahwa penurunan harga gas hingga USD6 per MMBTU tidak diperuntukkan bagi semua sektor industri melainkan hanya industri tertentu. Tujuannya mendorong sektor hilir lebih produktif.
"Prioritas utama akan diberikan kepada industri strategis yang efeknya langsung menyentuh kepada masyarakat, misalnya pupuk dan petrokimia. Kalau harga pupuk lebih efisien pendapatan petani lebih meningkat dan harga pangan juga lebih terjangkau," tuturnya.
Dia melanjutkan, penurunan harga gas tidak serta merta dapat dipenuhi untuk semua sektor industri. Pasalnya, penurunan harga gas berakibat pada penurunan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sehingga perlu diperhitungkan secara matang.
Sebab itu, kata dia, penurunan harga gas tetap harus mempertimbangkan keekonomian di lapangan, harga di pasar internasional dan domestik, daya beli konsumen dalam negeri, dan nilai tambah dari pemanfaatan gas.
"Bagi industri pengguna gas sebagai bahan baku itu yang kami fokuskan untuk diturunkan, bukan industri pengguna gas untuk bahan bakar karena dampak revenue-nya sangat kecil hanya naik 5%," ujarnya.
Seperti dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Selasa (6/12/2016), aturan gas telah ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 25 November 2016.
Sebagai pertimbangan aturan menyebutkan jika penetapan kebijakan dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional dan mewujudkan harga gas bumi yang dapat memberikan peningkatan nilai tambah dan hasil optimal bagi industri tertentu agar mempunyai daya saing.
Pada pasal 2, aturan ini juga menetapkan harga gas bumi tertentu untuk bahan baku atau proses produksi pada industri tertentu, yang meliputi industri petrokimia, industri pupuk dan industri baja.
Penetapan harga gas bumi tertentu tersebut, dengan mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen gas bumi dalam negeri, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, keekonomian lapangan dan nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam ini.
Dalam Pasal 3, diatur harga gas bumi tertentu untuk bahan baku atau proses produksi pada industri petrokimia, industri pupuk dan industri baja dan tarif pengangkutan gas bumi. Harga gas bumi tertentu ini, berlaku terhitung mulai 1 Januari 2017.
Permen tersebut menyebutkan Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi (SKK Migas) bertugas mengkoordinasikan penyesuaian harga gas bumi tertentu pada produsen gas bumi. Penyelesaian Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG) dan dokumen administrasi lainnya terkait harga gas bumi tertentu, wajib diselesaikan paling lambat 31 Desember 2016.
Sedangkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bertugas mengkoordinasikan dan menetapkan penyesuaian besaran tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa. Penyelesaian Surat Keputusan, Perjanjian Pengangkutan Gas Bumi dan dokumen administrasi lainnya terkait tarif pengangkutan gas bumi, diselesaikan paling lambat 31 Desember 2016.
Dalam aturan tersebut, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) bertugas melakukan monitoring dan menyampaikan laporan ke Menteri ESDM mengenai penetapan harga gas bumi tertentu untuk industri tertentu setiap tiga bulan.
Sedangkan Menteri ESDM mengevaluasi penetapan harga gas bumi tertentu berdasarkan laporan Dirjen Migas setiap tahun atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar menekankan bahwa penurunan harga gas hingga USD6 per MMBTU tidak diperuntukkan bagi semua sektor industri melainkan hanya industri tertentu. Tujuannya mendorong sektor hilir lebih produktif.
"Prioritas utama akan diberikan kepada industri strategis yang efeknya langsung menyentuh kepada masyarakat, misalnya pupuk dan petrokimia. Kalau harga pupuk lebih efisien pendapatan petani lebih meningkat dan harga pangan juga lebih terjangkau," tuturnya.
Dia melanjutkan, penurunan harga gas tidak serta merta dapat dipenuhi untuk semua sektor industri. Pasalnya, penurunan harga gas berakibat pada penurunan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sehingga perlu diperhitungkan secara matang.
Sebab itu, kata dia, penurunan harga gas tetap harus mempertimbangkan keekonomian di lapangan, harga di pasar internasional dan domestik, daya beli konsumen dalam negeri, dan nilai tambah dari pemanfaatan gas.
"Bagi industri pengguna gas sebagai bahan baku itu yang kami fokuskan untuk diturunkan, bukan industri pengguna gas untuk bahan bakar karena dampak revenue-nya sangat kecil hanya naik 5%," ujarnya.
(izz)