Belum Semua Industri dari 7 sektor Terima Relaksasi Harga Gas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri ( Kadin ) Indonesia mempertanyakan implementasi kebijakan harga gas industri sebesar USD6 per MMBTU yang masih belum merata. Adapun sektor industri yang memperoleh harga khusus gas bumi USD6 per MMBTU sebanyak tujuh sektor, yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
"Jadi 7 sektor industri tersebut ada yang masih belum menerima dan itu ada revisi, istilahnya pemerintah gelombang kedua tetapi belum juga diterima. Harusnya menyeluruh, tidak ada lagi tebang pilih," ujar Wakil Ketua Komite Tetap Industri Hulu dan Petrokimia Kadin Indonesia Achmad Widjaja dalam Market Review IDX Channel, Kamis (9/9/2021).
Seperti diketahui, pemerintah telah memberlakukan harga gas untuk industri sebesar USD6 per MMBTU sesuai dengan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) No 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Regulasi turunan dari PP 40/2016 tersebut, yakni Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Achmad menegaskan, industri sangat mengharapkan realisasi relaksasi harga gas tersebut. Karena itu, dia menyoroti kurangnya koordinasi antara pemerintah dan PGN sebagai penyalur gas terkait urusan pendataan yang menyebabkan belum semua dari 7 sektor industri itu kebagian gas murah.
"Sebetulnya ini pekerjaan internal pemerintah. Seluruh industri di bawah Kementerian Perindustrian, sedangkan PGN terima pelanggan harusnya datanya lengkap. Jadi tidak mungkin bahwa si pemakai gas tidak terdaftar di PGN. Nah, itu yang selalu ujungnya birokrasi," sesalnya.
Achmad berharap PGN tidak mempersulit atau menambah birokrasi yang menyebabkan industri yang harusnya menerima relaksasi harga belum kebagian. Apalagi pelaku industri selama ini sudah menjadi pelanggan. "Seharusnya industri dilayani dengan baik. Ini sudah diberikan relaksasi tetapi koordinasi di lapangannya lama," tuturnya.
"Jadi 7 sektor industri tersebut ada yang masih belum menerima dan itu ada revisi, istilahnya pemerintah gelombang kedua tetapi belum juga diterima. Harusnya menyeluruh, tidak ada lagi tebang pilih," ujar Wakil Ketua Komite Tetap Industri Hulu dan Petrokimia Kadin Indonesia Achmad Widjaja dalam Market Review IDX Channel, Kamis (9/9/2021).
Seperti diketahui, pemerintah telah memberlakukan harga gas untuk industri sebesar USD6 per MMBTU sesuai dengan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) No 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Regulasi turunan dari PP 40/2016 tersebut, yakni Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Achmad menegaskan, industri sangat mengharapkan realisasi relaksasi harga gas tersebut. Karena itu, dia menyoroti kurangnya koordinasi antara pemerintah dan PGN sebagai penyalur gas terkait urusan pendataan yang menyebabkan belum semua dari 7 sektor industri itu kebagian gas murah.
"Sebetulnya ini pekerjaan internal pemerintah. Seluruh industri di bawah Kementerian Perindustrian, sedangkan PGN terima pelanggan harusnya datanya lengkap. Jadi tidak mungkin bahwa si pemakai gas tidak terdaftar di PGN. Nah, itu yang selalu ujungnya birokrasi," sesalnya.
Achmad berharap PGN tidak mempersulit atau menambah birokrasi yang menyebabkan industri yang harusnya menerima relaksasi harga belum kebagian. Apalagi pelaku industri selama ini sudah menjadi pelanggan. "Seharusnya industri dilayani dengan baik. Ini sudah diberikan relaksasi tetapi koordinasi di lapangannya lama," tuturnya.
(fai)