Belum Semua Industri dari 7 sektor Terima Relaksasi Harga Gas
Kamis, 09 September 2021 - 13:27 WIB
loading...
Kadin menyatakan belum semua industri penerima insentif harga gas USD6 per MMBTU mendapatkan haknya. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri ( Kadin ) Indonesia mempertanyakan implementasi kebijakan harga gas industri sebesar USD6 per MMBTU yang masih belum merata. Adapun sektor industri yang memperoleh harga khusus gas bumi USD6 per MMBTU sebanyak tujuh sektor, yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
"Jadi 7 sektor industri tersebut ada yang masih belum menerima dan itu ada revisi, istilahnya pemerintah gelombang kedua tetapi belum juga diterima. Harusnya menyeluruh, tidak ada lagi tebang pilih," ujar Wakil Ketua Komite Tetap Industri Hulu dan Petrokimia Kadin Indonesia Achmad Widjaja dalam Market Review IDX Channel, Kamis (9/9/2021).
Baca Juga: Kemenperin Terus Berusaha 13 Sektor Industri Dapat Harga Gas Murah
Seperti diketahui, pemerintah telah memberlakukan harga gas untuk industri sebesar USD6 per MMBTU sesuai dengan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) No 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Regulasi turunan dari PP 40/2016 tersebut, yakni Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
"Jadi 7 sektor industri tersebut ada yang masih belum menerima dan itu ada revisi, istilahnya pemerintah gelombang kedua tetapi belum juga diterima. Harusnya menyeluruh, tidak ada lagi tebang pilih," ujar Wakil Ketua Komite Tetap Industri Hulu dan Petrokimia Kadin Indonesia Achmad Widjaja dalam Market Review IDX Channel, Kamis (9/9/2021).
Baca Juga: Kemenperin Terus Berusaha 13 Sektor Industri Dapat Harga Gas Murah
Seperti diketahui, pemerintah telah memberlakukan harga gas untuk industri sebesar USD6 per MMBTU sesuai dengan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) No 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Regulasi turunan dari PP 40/2016 tersebut, yakni Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Lihat Juga :