Bea Cukai Tangerang Ungkap Hasil Penindakan Tahun 2016
A
A
A
TANGERANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Tangerang (KPPBC TMP A Tangerang) pada Kamis (8/12/2016) melansir keberhasilan mereka dalam meningkatkan prestasi di bidang Penindakan sepanjang tahun 2016.
Sepanjang tahun ini, mereka telah melaksanakan 52 kasus Penindakan, lebih banyak dari tahun 2016 yang berjumlah 36 kasus Penindakan.Penindakan yang dilakukan sepanjang tahun ini, terdiri dari penindakan di bidang Cukai dan di bidang Kepabeanan.
Untuk bidang Cukai, kerja keras Bea Cukai Tangerang membuahkan hasil berupa penindakan terhadap Barang Kena Cukai yang meliputi 13.580,80 gram tembakau iris (TIS) impor, 154 batang cerutu impor, 3.489 botol MMEA, dan 200.000 batang sigaret kretek mesin. Seluruhnya merupakan hasil penindakan di wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Atas penindakan tersebut, potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp197.082.000. Kepada para pelaku, dikenakan sanksi sesuai Pasal 29 ayat (1) serta Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai terkait penjualan Barang Kena Cukai yang harus dilekati pita cukai.
Barang Bukti Hasil Penindakan berupa TIS dan cerutu impor masing-masing telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara sesuai surat penetapan BMN nomor KEP-88/WBC.06/KPP.MP.02/2016 tanggal 23 Juni 2016.
Di bidang Kepabeanan, Bea Cukai Tangerang berhasil melakukan penindakan terhadap 3.109,47 yard bahan baku garmen, 23 bales kain, 1.708 pasang sepatu pada Tempat Penimbunan Berikat, baik Kawasan Berikat maupun Gudang Berikat. Potensi penerimaan Negara yang berhasil diselamatkan Rp42.328.200.
Atas perbuatannya, para pelanggar dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 45 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan terkait pertanggungjawaban atas barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.
Sehingga total potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan di bidang Kepabeanan dan Cukai adalah Rp239.410.200 dan nilai yang berhasil ditagihkan dari pelanggaran-pelanggaran tersebut mencapai Rp2.207.465.656.
Hasil capaian tersebut bentuk sinergi dari Tim Analis Control Room dan Tim Taktis unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tangerang, dan didukung oleh instansi dan aparat penegak hukum dari unsur Polri, kejaksaan, Detasemen Polisi Militer serta Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Beralih ke realisasi capaian penerimaan, capaian tahun 2016 masih didominasi oleh penerimaan pada sektor cukai dengan jumlah Rp1.508.005.599.300 atau 100,55% dari target Rp1.499.694.768.000.
Capaian tersebut merupakan akumulasi dari Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) senilai Rp1.490.214.723.500, Etil Alkohol (EA) senilai Rp17.251.963.800 dan Denda Administrasi Cukai sebesar Rp538.912.000.
Capaian Penerimaan pada sektor Pabean pada tahun berjalan sampai dengan tanggal 07 Desember 2016 adalah Rp75.297.137.949 atau 102,79% dari target Rp73.250.000.000, dengan rincian penerimaan Bea Masuk sebesar Rp73.369.687.949 dan Denda Administrasi Pabean Rp1.927.450.000. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Realisasi Capaian Penerimaan Pabean dan Cukai terhadap Target Penerimaan Pabean dan Cukai adalah 100,66%, yaitu Rp1.583.302.737.249.
Selain capaian penerimaan Pabean dan Cukai tersebut, Bea Cukai Tangerang juga berhasil mengumpulkan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp212.705.177.699. Sedangkan Outstanding Piutang sampai dengan 7 Desember 2016 adalah Rp946.371.000.
Sepanjang tahun ini, mereka telah melaksanakan 52 kasus Penindakan, lebih banyak dari tahun 2016 yang berjumlah 36 kasus Penindakan.Penindakan yang dilakukan sepanjang tahun ini, terdiri dari penindakan di bidang Cukai dan di bidang Kepabeanan.
Untuk bidang Cukai, kerja keras Bea Cukai Tangerang membuahkan hasil berupa penindakan terhadap Barang Kena Cukai yang meliputi 13.580,80 gram tembakau iris (TIS) impor, 154 batang cerutu impor, 3.489 botol MMEA, dan 200.000 batang sigaret kretek mesin. Seluruhnya merupakan hasil penindakan di wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Atas penindakan tersebut, potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp197.082.000. Kepada para pelaku, dikenakan sanksi sesuai Pasal 29 ayat (1) serta Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai terkait penjualan Barang Kena Cukai yang harus dilekati pita cukai.
Barang Bukti Hasil Penindakan berupa TIS dan cerutu impor masing-masing telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara sesuai surat penetapan BMN nomor KEP-88/WBC.06/KPP.MP.02/2016 tanggal 23 Juni 2016.
Di bidang Kepabeanan, Bea Cukai Tangerang berhasil melakukan penindakan terhadap 3.109,47 yard bahan baku garmen, 23 bales kain, 1.708 pasang sepatu pada Tempat Penimbunan Berikat, baik Kawasan Berikat maupun Gudang Berikat. Potensi penerimaan Negara yang berhasil diselamatkan Rp42.328.200.
Atas perbuatannya, para pelanggar dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 45 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan terkait pertanggungjawaban atas barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.
Sehingga total potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan di bidang Kepabeanan dan Cukai adalah Rp239.410.200 dan nilai yang berhasil ditagihkan dari pelanggaran-pelanggaran tersebut mencapai Rp2.207.465.656.
Hasil capaian tersebut bentuk sinergi dari Tim Analis Control Room dan Tim Taktis unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tangerang, dan didukung oleh instansi dan aparat penegak hukum dari unsur Polri, kejaksaan, Detasemen Polisi Militer serta Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Beralih ke realisasi capaian penerimaan, capaian tahun 2016 masih didominasi oleh penerimaan pada sektor cukai dengan jumlah Rp1.508.005.599.300 atau 100,55% dari target Rp1.499.694.768.000.
Capaian tersebut merupakan akumulasi dari Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) senilai Rp1.490.214.723.500, Etil Alkohol (EA) senilai Rp17.251.963.800 dan Denda Administrasi Cukai sebesar Rp538.912.000.
Capaian Penerimaan pada sektor Pabean pada tahun berjalan sampai dengan tanggal 07 Desember 2016 adalah Rp75.297.137.949 atau 102,79% dari target Rp73.250.000.000, dengan rincian penerimaan Bea Masuk sebesar Rp73.369.687.949 dan Denda Administrasi Pabean Rp1.927.450.000. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Realisasi Capaian Penerimaan Pabean dan Cukai terhadap Target Penerimaan Pabean dan Cukai adalah 100,66%, yaitu Rp1.583.302.737.249.
Selain capaian penerimaan Pabean dan Cukai tersebut, Bea Cukai Tangerang juga berhasil mengumpulkan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp212.705.177.699. Sedangkan Outstanding Piutang sampai dengan 7 Desember 2016 adalah Rp946.371.000.
(ven)