Ribuan Nelayan di Sulut Masih Belum Terdaftar Asuransi

Jum'at, 09 Desember 2016 - 21:03 WIB
Ribuan Nelayan di Sulut...
Ribuan Nelayan di Sulut Masih Belum Terdaftar Asuransi
A A A
MANADO - Kuota asuransi nelayan yang ditetapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Sulawesi Utara (Sulut) sebanyak 15.600 nelayan. Sayang, data dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Cabang Manado selaku perusahaan asuransi yang mengelola asuransi nelayan, baru 2.526 nelayan yang terdaftar. Sementara, data Dinas Kelautan dan Perikanan Sulut, terdapat 121.000 nelayan yang ada di Sulut.

Asuransi nelayan ini sendiri digulirkan terhitung September 2016, dengan target pemerintah pusat akan melindungi sebanyak 1 juta nelayan seluruh Indonesia untuk tahun anggaran 2016.

“Data per 7 Desember, baru 2.526 nelayan yang terdaftar sebagai peserta asuransi nelayan di Sulut. Dari 13 kabupaten dan kota yang mendapat kuota, baru 7 kabupaten dan kota yang sebagian nelayannya terdaftar. Sedangkan masih ada enam kabupaten kota lainnya yang belum ada nelayannya terdaftar sebagai peserta asuransi ini,” ujar Kepala PT Jasindo (Persero) Cabang Manado, Hardiansyah, saat diwawancarai di kantornya, Kamis (8/12/2016).

Salah satu daerah dengan tingkat kepesertaan terbanyak adalah kabupaten Sangihe. Dari kuota yang ditetapkan sebanyak 1.200 nelayan, saat ini sudah 982 nelayan yang terdaftar sebagai peserta asuransi nelayan.

“Pemerintah daerah dan dinas terkait di Sangihe sangat pro aktif. Ketika sosialisasi pertama dilakukan, langsung ditindaklanjuti. Karenanya sudah banyak nelayan di daerah sana yang menjadi peserta asuransi,” jelasnya.

Hardiansyah menjelaskan, Bantuan Premi Asuransi bagi Nelayan (BPAN) untuk satu tahun kepesertaan asuransi nelayan ini yakni Rp200.000 per nelayan. Seluruh premi ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga nelayan tak perlu lagi membayar.

Nelayan akan mendapatkan uang pertanggungan apabila terjadi kecelakaan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan. Jika terjadi kematian, akan diberi santunan sebesar Rp200 juta. Jika terjadi cacat tetap santunan sebesar Rp100 juta, sedangkan untuk biaya pengobatan senilai Rp20 juta.

Apabila nelayan mengalami kecelakaan selain melakukan aktivitas penangkapan ikan, dan terjadi kematian akan diserahkan santunan sebesar Rp160 juta. Jika terjadi cacat tetap santuan sebesar Rp100 juta, sedangkan biaya pengobatan senilai Rp20 juta.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mengapa Nelayan Butuh...
Mengapa Nelayan Butuh Dukungan Asuransi, Begini Penjelasannya
Jawab Keresahan Nelayan,...
Jawab Keresahan Nelayan, Ganjar Prioritaskan Asuransi dan Pasokan Solar
Bupati Luwu Dorong Nelayan...
Bupati Luwu Dorong Nelayan dan Petani Miliki Asuransi
Bupati Bantaeng Ajak...
Bupati Bantaeng Ajak Nelayan di Pasorongi Ikut Asuransi
BRI Life Gandeng Aruna...
BRI Life Gandeng Aruna dan Qoala Tingkatkan Penetrasi Asuransi ke Nelayan
PKS DKI Gerebek Beli...
PKS DKI Gerebek Beli Ikan dan Berikan Asuransi Nelayan di Kamal Muara
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
6 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
7 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
7 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
8 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
8 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
8 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved