Syarat Nelayan Mendapatkan Asuransi dari Pemerintah

Jum'at, 09 Desember 2016 - 23:01 WIB
Syarat Nelayan Mendapatkan Asuransi dari Pemerintah
Syarat Nelayan Mendapatkan Asuransi dari Pemerintah
A A A
MANADO - Marketing Manager PT Jasindo (Persero) Cabang Manado, Abdul Rohim mengemukakan, kriteria peserta penerima Bantuan Premi Asuransi bagi Nelayan (BPAN) adalah nelayan kecil dan nelayan tradisional yang dibuktikan dengan kartu nelayan yang dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten dan kota.

Selanjutnya, nelayan berusia maksimal 65 tahun. Menggunakan kapal berukuran maksimal 10 GT. Tidak pernah mendapat bantuan program asuransi dari pemerintah, atau pernah mendapatkan program asuransi dari pemerintah namun polis asuransinya sudah berakhir masa berlakunya atau jenis risiko yang dijamin berbeda. Tidak melakukan penangkapan ikan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan patuh pada ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi.

“Kami terus melakukan sosialisasi bersama dengan stakeholder terkait, sehingga semakin banyak nelayan yang terdaftar dalam asuransi ini. Sebab, profesi sebagai nelayan memiliki risiko tinggi, terutama ketika menangkap ikan di laut. Asuransi nelayan ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan pemberdayaan nelayan skala kecil dan peningkatakn perlindungan terhadap nelayan,” jelasnya.

PT Jasindo merupakan perusahaan asuransi yang ditunjuk Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menangani asuransi nelayan tersebut. Setiap nelayan yang resmi terdaftar dalam asuransi nelayan di PT Jasindo, adalah nelayan-nelayan yang datanya terverifikasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. PT Jasindo sendiri hanya menerima surat pengusulan yang dikirim oleh KKP, berdasarkan usulan yang dikirim Dinas Kelautan dan perikanan dari kabupaten dan kota bersangkutan.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7230 seconds (0.1#10.140)