Respons Sri Mulyani Saat Gugatan Tax Amnesty Kandas di MK

Rabu, 14 Desember 2016 - 18:31 WIB
Respons Sri Mulyani...
Respons Sri Mulyani Saat Gugatan Tax Amnesty Kandas di MK
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku sangat bersyukur dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Menurutnya, keputusan tersebut sangat berarti bagi dirinya dan seluruh jajaran pejabat dan pegawai di Kementerian Keuangan.

(Baca Juga: MK Tolak Gugatan UU Tax Amnesty)

Dalam amar putusannya, kata Sri, MK menetapkan bahwa UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak tidak bertentangan dengan konstitusi dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Pemerintah pun sangat menghargai dan menghormati putusan MK tersebut.

"Pemerintah betul-betul sangat menghargai keputusan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi yang mencerminkan keseluruhan azas atau prinsip ketaatan terhadap hukum, manfaat bagi masyarakat, kepastian terhadap peraturan perundangan di Indonesia," katanya di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

(Baca Juga: Begini Ekspresi Sri Mulyani Usai MK Tolak Gugatan Tax Amnesty)

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, keputusan ini sangat berarti untuk pemerintah yang tengah melaksanakan UU Pengampunan Pajak tersebut. Saat ini, program tax amnesty telah memasuki periode kedua yang akan berlangsung hingga akhir Desember 2016. Setelah itu, masih ada satu periode lagi yang dapat digunakan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) hingga Maret 2016.

"Keputusan ini sangat berarti sekali bagi kami‎ pemerintah yang tengah terus melaksanakan UU Pengampunan Pajak yang masih akan berlangsung hingga pada akhir Maret 2017. Sekarang kita ada di periode atau tahap kedua dari pelaksanaan UU Tax Amnesty," imbuh dia.

Mantan Menteri Keuangan era Presiden SBY ini berharap, putusan MK ini menjadi kepastian bagi seluruh wajib pajak yang mengikuti program tersebut. Pemerintah pun akan terus menjalankan program tax amnesty untuk mewujudkan hubungan dan rasa saling percaya antara rakyat dengan negara.

"Dengan keputusan MK ini, tentu diharapkan terdapat kepastian bagi seluruh wajib pajak yang selama ini mengikuti tax amnesty pada periode pertama, dan sekarang periode kedua meskipun masih ada sekitar tiga minggu," paparnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Kasus Suap Pajak, Ditjen...
Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak
Naik 42,99%, Restitusi...
Naik 42,99%, Restitusi Pajak Capai Rp280,41 Triliun
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Menyoal Korupsi Perpajakan
Menyoal Korupsi Perpajakan
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Berita Terkini
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
1 jam yang lalu
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
1 jam yang lalu
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
2 jam yang lalu
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
2 jam yang lalu
Bandara Husein Sastranegara...
Bandara Husein Sastranegara Dibuka Lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?
4 jam yang lalu
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
5 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved