BPJS Ketenagakerjaan Laporkan 12.260 Perusahaan Nakal

Sabtu, 17 Desember 2016 - 09:27 WIB
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Laporkan 12.260 Perusahaan Nakal
A A A
MEDAN - BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) mencatat hingga November 2016 ada 12.260 perusahaan nakal yang dilaporkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Perusahaan tersebut melanggar dalam hal pembayaran iuran, belum mendaftar menjadi peserta, mendaftarkan sebagian tenaga kerja, upah, dan program.

“Total dari 12.260 SKK (surat kuasa khusus) yang kita berikan kepada kejaksaan yang terealisasi baru 28%. Namun, pencapaian ini sudah sangat bagus,” ujar Direktur Perlayanan BPJS Ketenagakerjaan Evi Afiatin, seusai rapat monitoring dan evaluasi bersama kejaksaan di Medan.

Dia menjelaskan, meski baru 3.446 SKK yang sudah direalisasikan, namun BPJS TK mengapresiasi langkah kejaksaan melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) yang telah berhasil membuat tenaga kerja terlindungi jaminan sosial. Dengan hasil ini masih ada sekitar 8.814 SKK atau sekitar 72% yang belum terealisasi.

Menurut Evi, dari perusahaan wajib belum daftar (PWBD) yang diberikan peringatan melalui SKK, Kanwil DKI Jakarta yang terbanyak, mencapai 1.849 perusahaan, disusul Jawa Barat 757 perusahaan, dan Jawa Timur 726 perusahaan. “Potensi perusahaan yang belum daftar sangat besar, sekitar 600.000. Ini akan kami terus dorong agar mereka sadar mengikutkan program jaminan sosial bagi tenaga kerja mereka,” katanya.

Evi menyebutkan, pemantauan dan evaluasi dengan kejaksaan sangat penting dilakukan untuk mengukur efektivitas penerapan regulasi dan mengetahui jumlah perusahaan yang patuh terhadap aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Edy Sahrial menjelaskan, di wilayah Sumbagut pencapaian iuran dan tenaga kerja melalui tenaga pengawas dan pemeriksa (wasrik) BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai Rp10,51 miliar dari total potensi sebesar Rp41,61 miliar.

Potensi surat kuasa khusus (SKK) di wilayah Sumbagut sebanyak 714, namun baru terealisasi 201. Jumlah tenaga kerja penerima upah dan bukan penerima upah untuk Sumbagut sampai November 2016 adalah 768.609 dengan jumlah perusahaan 32.441.

Sekretaris Jamdatun Joko Subagyo mengatakan, kejaksaan akan menggunakan cara persuasif dalam memberikan peringatan kepada perusahaan yang bandel. Namun, jika mereka tetap tidak mau memenuhi kewajiban, bukan tidak mungkin perusahaan tersebut akan dipidanakan.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Target Cakupan BPJS...
Target Cakupan BPJS Ketenagakerjaan
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan...
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp20 Triliun, Kejagung Dalami Upaya Kesengajaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Perkuat Relasi Media dan Masyarakat
Berita Terkini
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
59 menit yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
1 jam yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
2 jam yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
5 jam yang lalu
Cargo Murah Kian Dibutuhkan...
Cargo Murah Kian Dibutuhkan di Tengah Meningkatnya Aktivitas Pengiriman Barang
11 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
11 jam yang lalu
Infografis
Siap-siap, Iuran BPJS...
Siap-siap, Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Tahun Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved