BPJS Ketenagakerjaan Laporkan 12.260 Perusahaan Nakal

Sabtu, 17 Desember 2016 - 09:27 WIB
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Laporkan 12.260 Perusahaan Nakal
A A A
MEDAN - BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) mencatat hingga November 2016 ada 12.260 perusahaan nakal yang dilaporkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Perusahaan tersebut melanggar dalam hal pembayaran iuran, belum mendaftar menjadi peserta, mendaftarkan sebagian tenaga kerja, upah, dan program.

“Total dari 12.260 SKK (surat kuasa khusus) yang kita berikan kepada kejaksaan yang terealisasi baru 28%. Namun, pencapaian ini sudah sangat bagus,” ujar Direktur Perlayanan BPJS Ketenagakerjaan Evi Afiatin, seusai rapat monitoring dan evaluasi bersama kejaksaan di Medan.

Dia menjelaskan, meski baru 3.446 SKK yang sudah direalisasikan, namun BPJS TK mengapresiasi langkah kejaksaan melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) yang telah berhasil membuat tenaga kerja terlindungi jaminan sosial. Dengan hasil ini masih ada sekitar 8.814 SKK atau sekitar 72% yang belum terealisasi.

Menurut Evi, dari perusahaan wajib belum daftar (PWBD) yang diberikan peringatan melalui SKK, Kanwil DKI Jakarta yang terbanyak, mencapai 1.849 perusahaan, disusul Jawa Barat 757 perusahaan, dan Jawa Timur 726 perusahaan. “Potensi perusahaan yang belum daftar sangat besar, sekitar 600.000. Ini akan kami terus dorong agar mereka sadar mengikutkan program jaminan sosial bagi tenaga kerja mereka,” katanya.

Evi menyebutkan, pemantauan dan evaluasi dengan kejaksaan sangat penting dilakukan untuk mengukur efektivitas penerapan regulasi dan mengetahui jumlah perusahaan yang patuh terhadap aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Edy Sahrial menjelaskan, di wilayah Sumbagut pencapaian iuran dan tenaga kerja melalui tenaga pengawas dan pemeriksa (wasrik) BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai Rp10,51 miliar dari total potensi sebesar Rp41,61 miliar.

Potensi surat kuasa khusus (SKK) di wilayah Sumbagut sebanyak 714, namun baru terealisasi 201. Jumlah tenaga kerja penerima upah dan bukan penerima upah untuk Sumbagut sampai November 2016 adalah 768.609 dengan jumlah perusahaan 32.441.

Sekretaris Jamdatun Joko Subagyo mengatakan, kejaksaan akan menggunakan cara persuasif dalam memberikan peringatan kepada perusahaan yang bandel. Namun, jika mereka tetap tidak mau memenuhi kewajiban, bukan tidak mungkin perusahaan tersebut akan dipidanakan.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5857 seconds (0.1#10.140)