11 Uang Rupiah Baru Siap Diluncurkan Hari Ini
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) hari ini akan mengeluarkan satu seri uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2016 yang terdiri dari tujuh pecahan uang Rupiah Kertas dan empat pecahan uang Rupiah Logam dengan gambar pahlawan.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Suhaedi menjelaskan, uang rupiah kertas yang akan diterbitkan terdiri dari nilai nominal Rp100.000, Rp50.0000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000. Sedang uang Rupiah logam terdiri atas pecahan Rp1.000, Rp500, Rp200, dan Rp100.
"Uang baru tersebut akan dilengkapi dengan unsur pengamanan yang lebih kuat untuk menanggulangi peredaran uang palsu. Antara lain melalui penguatan unsur pengaman antara lain dilakukan melalui color shifting, rainbow feature, latent image, ultra violet feature, tactile effect, dan rectoverso," kata dia seperti dikutip dari laman Setkab di Jakarta, Senin (19/12/2016).
Menurutnya, pada saat dikeluarkan uang emisi 2016 nanti, uang yang lama tetap berlaku. "Jadi uang yang kita sekarang kita pakai sehari-hari itu tetap berlaku. Nanti pada waktunya, BI akan mengumumkan pecahan mana, emisi kapan yang akan ditarik secara bertahap," imbuh dia.
Contohnya, saat BI sudah mengumumkan uang mana yang akan ditarik, masyarakat yang memegang uang tersebut bisa menukar uang tersebut dalam jangka lima tahun di seluruh bank di seluruh Indonesia. Setelah periode lima tahun, masyarakat tetap bisa menukarkan uang lama di BI di cabang-cabang seluruh Indonesia dalam jangka waktu 10 tahun setelah pengumuman.
"Jadi yang kita cetak sekarang ini, kita dapat karena yang masih dibutuhkan masyarakat secara luas. Jadi, kami melakukan survei ke seluruh wilayah Indonesia, sampai pecahan mana yang masih dibutuhkan secara banyak," tambah Suhaedi.
Dalam survei yang dilakukan BI kepada respons seluruh Indonesia ditemukan bahwa permintaan uang pecahan Rp50 dan Rp25 masih rendah. Meski demikian, persediaan uang tersebut masih ada.
"Inilah pentingnya edukasi kita, sosialisasi kita supaya masyarakat bisa lebih cepat paham, literate mengenai ciri-ciri tentang keaslian uang," tuturnya.
Sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan pengeluaran, pengedaran, dan/atau pencabutan dan penarikan rupiah sesuai amanat UU No 7/2011 tentang Mata Uang, lanjutnya, BI berupaya memenuhi kebutuhan uang rupiah di masyarakat. "Penerbitan uang baru dilakukan agar pertumbuhan ekonomi sesuai dengan yang diharapkan pemerintah," ujar Suhaedi.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Suhaedi menjelaskan, uang rupiah kertas yang akan diterbitkan terdiri dari nilai nominal Rp100.000, Rp50.0000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000. Sedang uang Rupiah logam terdiri atas pecahan Rp1.000, Rp500, Rp200, dan Rp100.
"Uang baru tersebut akan dilengkapi dengan unsur pengamanan yang lebih kuat untuk menanggulangi peredaran uang palsu. Antara lain melalui penguatan unsur pengaman antara lain dilakukan melalui color shifting, rainbow feature, latent image, ultra violet feature, tactile effect, dan rectoverso," kata dia seperti dikutip dari laman Setkab di Jakarta, Senin (19/12/2016).
Menurutnya, pada saat dikeluarkan uang emisi 2016 nanti, uang yang lama tetap berlaku. "Jadi uang yang kita sekarang kita pakai sehari-hari itu tetap berlaku. Nanti pada waktunya, BI akan mengumumkan pecahan mana, emisi kapan yang akan ditarik secara bertahap," imbuh dia.
Contohnya, saat BI sudah mengumumkan uang mana yang akan ditarik, masyarakat yang memegang uang tersebut bisa menukar uang tersebut dalam jangka lima tahun di seluruh bank di seluruh Indonesia. Setelah periode lima tahun, masyarakat tetap bisa menukarkan uang lama di BI di cabang-cabang seluruh Indonesia dalam jangka waktu 10 tahun setelah pengumuman.
"Jadi yang kita cetak sekarang ini, kita dapat karena yang masih dibutuhkan masyarakat secara luas. Jadi, kami melakukan survei ke seluruh wilayah Indonesia, sampai pecahan mana yang masih dibutuhkan secara banyak," tambah Suhaedi.
Dalam survei yang dilakukan BI kepada respons seluruh Indonesia ditemukan bahwa permintaan uang pecahan Rp50 dan Rp25 masih rendah. Meski demikian, persediaan uang tersebut masih ada.
"Inilah pentingnya edukasi kita, sosialisasi kita supaya masyarakat bisa lebih cepat paham, literate mengenai ciri-ciri tentang keaslian uang," tuturnya.
Sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan pengeluaran, pengedaran, dan/atau pencabutan dan penarikan rupiah sesuai amanat UU No 7/2011 tentang Mata Uang, lanjutnya, BI berupaya memenuhi kebutuhan uang rupiah di masyarakat. "Penerbitan uang baru dilakukan agar pertumbuhan ekonomi sesuai dengan yang diharapkan pemerintah," ujar Suhaedi.
(izz)