BI Langsung Perkenalkan Uang Rupiah Baru di Blok M Square
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) langsung memperkenalkan edisi baru uang rupiah kepada masyarakat setelah diluncurkan secara resmi di kantor BI hari ini. BI dijadwalkan akan langsung melakukan sosialisasi uang rupiah baru ini di Blok M Square, Jakarta.
(Baca: 11 Uang Rupiah Baru Resmi Meluncur di Hari Bela Negara)
Seperti dikutahui, BI hari ini telah meresmikan pengeluaran dan pengedaran 11 pecahan uang rupiah tahun emisi 2016. Peresmian tersebut sekaligus menandai bahwa 11 pecahan uang tersebut mulai berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kesebelas uang rupiah TE 2016 terdiri dari tujuh pecahan uang rupiah kertas dan dan empat pecahan uang rupiah logam. Uang rupiah kertas terdiri dari pecahan Rp100.000 TE 2016, Rp50.000 TE 2016, Rp20.000 TE 2016, Rp10.000 TE 2016, Rp5.000 TE 2016, Rp2.000 TE 2016 dan Rp1.000 TE 2016.
Sementara itu, untuk uang Rupiah logam terdiri dari pecahan Rp1.000 TE 2016, Rp500 TE 2016, Rp200 TE 2016 dan Rp100 TE 2016.
Pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah TE 2016 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang. Sesuai UU, persiapan pengeluaran uang Rupiah TE 2016 telah dilaksanakan oleh BI berkoordinasi dengan pemerintah.
Baca Juga:
Lima Pesan di Balik Peluncuran Uang Rupiah Baru
Ada Edisi Baru, Uang Rupiah Lama Tetap Berlaku
Sebagai tindak lanjut dari koordinasi tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden No 31 Tahun 2016 tanggal 5 September 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Uang Rupiah Kertas dan Rupiah Logam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selanjutnya, landasan hukum mengenai pemberlakuan, pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah TE 2016 diatur melalui 18 Peraturan Bank Indonesia.
(Baca: 11 Uang Rupiah Baru Resmi Meluncur di Hari Bela Negara)
Seperti dikutahui, BI hari ini telah meresmikan pengeluaran dan pengedaran 11 pecahan uang rupiah tahun emisi 2016. Peresmian tersebut sekaligus menandai bahwa 11 pecahan uang tersebut mulai berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kesebelas uang rupiah TE 2016 terdiri dari tujuh pecahan uang rupiah kertas dan dan empat pecahan uang rupiah logam. Uang rupiah kertas terdiri dari pecahan Rp100.000 TE 2016, Rp50.000 TE 2016, Rp20.000 TE 2016, Rp10.000 TE 2016, Rp5.000 TE 2016, Rp2.000 TE 2016 dan Rp1.000 TE 2016.
Sementara itu, untuk uang Rupiah logam terdiri dari pecahan Rp1.000 TE 2016, Rp500 TE 2016, Rp200 TE 2016 dan Rp100 TE 2016.
Pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah TE 2016 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang. Sesuai UU, persiapan pengeluaran uang Rupiah TE 2016 telah dilaksanakan oleh BI berkoordinasi dengan pemerintah.
Baca Juga:
Lima Pesan di Balik Peluncuran Uang Rupiah Baru
Ada Edisi Baru, Uang Rupiah Lama Tetap Berlaku
Sebagai tindak lanjut dari koordinasi tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden No 31 Tahun 2016 tanggal 5 September 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Uang Rupiah Kertas dan Rupiah Logam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selanjutnya, landasan hukum mengenai pemberlakuan, pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah TE 2016 diatur melalui 18 Peraturan Bank Indonesia.
(izz)