BI Dorong Mata Uang Garuda Go International

Rabu, 11 Mei 2022 - 13:58 WIB
loading...
BI Dorong Mata Uang...
BI dukung penggunaan rupiah di kegiatan internasional. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia , Erwin Haryono, menyatakan aturan kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional bertujuan untuk mendukung perekonomian nasional. Bank Indonesia mulai menetapkan aturan ini secara efektif sejak 27 April lalu.



"Dampak dari kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional diharapkan mampu mendukung kestabilan nilai tukar rupiah, mendorong pendalaman pasar keuangan, dan mendorong perbaikan struktur ekonomi domestik," ucap Erwin melalui keterangan tertulisnya, Rabu (11/5/2022).

Ketentuan itu diatur dalam peraturan PBI No. 24/6/PBI/2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional meliputi aspek pengaturan penggunaan rupiah dalam konteks yurisdiksi dan pelaku, yang meliputi penggunaan rupiah oleh penduduk dan bukan penduduk di luar wilayah NKRI, serta penggunaan rupiah bukan penduduk di dalam wilayah NKRI.

Dalam peraturan ini juga termasuk cakupan berdasarkan bentuknya (fisik, rekening dan instrumen keuangan digital) dan penggunaannya (kuotasi, transaksi keuangan, dan pencatatan transaksi keuangan). Ditegaskan juga bahwa penggunaan rupiah oleh bukan penduduk wilayah NKRI perlu didukung underlying kegiatan perekonomian.



BI berharap kebijakan ini seiringan dengan keadaan perekonomian Indonesia yang semakin membaik serta inflasi yang masih tetap terkendali.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2287 seconds (0.1#10.140)