Bos IMF Dinyatakan Lalai oleh Pengadilan Prancis

Selasa, 20 Desember 2016 - 15:27 WIB
Bos IMF Dinyatakan Lalai...
Bos IMF Dinyatakan Lalai oleh Pengadilan Prancis
A A A
WASHINGTON - Kepala International Monetary Fund (IMF) Christine Lagarde diputuskan bersalah oleh pengadilan Prancis karena tidak mempertanyakan pembayaran USD422 juta oleh panel arbitrase kepada seorang tokoh bisnis. Kasus ini terjadi saat Lagarde menjabat sebagai Menteri Keuangan Prancis pada 2008, lalu sebelum dia mengepalai IMF.

Seperti dilansir BBC, Selasa (20/12/2016) meski diputuskan bersalah karena lalai, namun Lagarde tidak dihukum denda dan penjara. Di sisi lain Lagarde yang selalu membantah telah melakukan kesalahan tidak hadir di pengadilan, dirinya meninggalkan Paris untuk berada di Washington DC. Badan Eksekutif IMF akan menggelar pertemuan untuk mengetahui dampak keputusan itu, meski menegaskan masih mempertahankan keyakinan di bawah kepemimpinan Lagarde.

Lebih lanjut pihak Lagarde menerangkan tidak akan mengajukan banding terhadap keputusan. "Ada titik dalam waktu kapan harus berhenti, mengubah halaman dan beralih dan terus bekerja dengan orang-orang yang telah menempatkan kepercayaan mereka pada saya," terangnya.

Sementara Pemerintah Perancis juga menegaskan keyakinan kepada Lagarde, yang diangkat untuk masa jabatan lima tahun memimpin IMF. Belum jelas apa dampak tindakan hukum terhadap kepemimpinan Lagarde di IMF. Dia memulai masa jabatan lima tahun yang kedua dalam kedudukan itu kurang dari setahun lalu. Juru bicara IMF Gerry Rice mengatakan badan pemberi pinjaman global itu akan mengadakan pertemuan “segera untuk mempertimbangkan perkembangan-perkembangan terbaru."

Sebagai informasi Lagarde (60) diadili atas tuduhan kelalaian dalam menggunakan kekuasaannya. Dia dituduh penyalahgunaan dana publik dan berpotensi dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar 15.000 euro. Kasus Lagarde itu melibatkan Bernarde Tapie, mantan bintang pertunjukan dan pemilik Adidas, yang mengeluh bahwa IMF yang sebagian dimiliki pemerintah itu menipunya ketika badan itu menjual perusahaan.

Beberapa tahun kemudian dan setelah banyak gugatan hukum, Lagarde mengirim sengketa itu ke badan arbitrase. Para pengecam mengatakan arbitrase dan kegagalan untuk naik banding atas putusan badan arbitrase merupakan kesalahan serius.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Profil Kristalina Georgieva,...
Profil Kristalina Georgieva, Mantan CEO Bank Dunia yang Jadi Direktur IMF
IMF: Sistem Perbankan...
IMF: Sistem Perbankan RI Stabil Berkat Kebijakan Berani dan Tepat Waktu
Bom Utang Argentina...
Bom Utang Argentina Siap Meledak, Pembicaraan dengan IMF Stagnan
10 Negara yang Memiliki...
10 Negara yang Memiliki Utang Terbanyak kepada IMF
IMF Proyeksi Ekonomi...
IMF Proyeksi Ekonomi RI Hanya 0,5% di 2020
Respons Permintaan IMF...
Respons Permintaan IMF Soal Pencabutan Hilirisasi, Hipmi: Indonesia Tak Bisa Didikte!
Berita Terkini
Tokenisasi Saham AI...
Tokenisasi Saham AI Diminati Investor, Bittime Catat Kepemilikan Naik 106%
5 jam yang lalu
Iran-AS Memanas Lagi,...
Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dunia Melonjak Lebih dari 6%
5 jam yang lalu
Pertamina Manfaatkan...
Pertamina Manfaatkan Jakarta Fair Perkuat Daya Saing UMKM Lokal
5 jam yang lalu
Pasar Saham RI Terancam...
Pasar Saham RI Terancam Turun Kelas, Modal Asing Bisa Kabur Rp3,6 Triliun
6 jam yang lalu
Sertifikasi Influencer...
Sertifikasi Influencer Kripto Dinilai Jadi Langkah Positif Bangun Ekosistem Lebih Sehat
6 jam yang lalu
Rupiah Kian Krasan di...
Rupiah Kian Krasan di Kisaran Rp18.000, Apa Penyebabnya?
6 jam yang lalu
Infografis
10 Alasan Revolusi Prancis...
10 Alasan Revolusi Prancis Jadi Simbol Perlawanan Rakyat terhadap Tirani dan Ketidakadilan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved