Menolak Diperiksa, Google Bakal Kena Denda Pajak 400%

Selasa, 20 Desember 2016 - 16:28 WIB
Menolak Diperiksa, Google...
Menolak Diperiksa, Google Bakal Kena Denda Pajak 400%
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku akan menaikkan status pemeriksaan kepada Google, menjadi full investigation jika raksasa internet asal Amerika Serikat (AS) tersebut masih menolak untuk diperiksa mengenai tunggakan pajaknya. Saat ini, status pemeriksaan Google akan dinaikkan per Januari 2017 dari tax settlement menjadi preliminary investigation, karena tidak ada itikad baik untuk membayar tunggakan pajaknya.

(Baca Juga: Ditjen Pajak Tutup Pintu Damai untuk Google)

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan, dalam status preliminary investigation, Google hanya dikenakan denda 150% dari tunggakan pajaknya selama lima tahun terakhir. Namun, jika status telah dinaikkan maka denda pun meningkat menjadi 400%.

"Oh (sekarang) 150% (denda) dari utang pajaknya. Kecuali saya naikkan ke investigasi ya. Full investigation itu 400%," katanya di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (20/12/2016).

Menurutnya, sanksi tersebut tercantum dalam Undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Dalam beleid tersebut, status pemeriksaan pajak akan dinaikkan menjadi full investigation jika tidak ada niat baik dalam proses audit yang dilakukan Ditjen Pajak.

"Kayak misalnya begini, wajib pajak tidak mau diperiksa, tidak mau kasih lihat pembukuan, itu sudah bisa terapkan investigasi, full investigation, dia melawan dengan kita. Kenakan penyidikan, bisa," imbuh dia.

Haniv menambahkan, saat ini saja Google masih menolak untuk memberi rincian pembukuan keuangannya. Padahal, pembukuan Google dilakukan secara elektronik dan tidak butuh waktu lama untuk mengirimkannya kepada pemerintah Indonesia.

Menurut dia, Google baru menyerahkan hard copy laporan keuangan dan pendapatan (revenue) yang diperoleh selama beroperasi di Indonesia. Sementara pemerintah menginginkan, data keuangan yang diberikan Google adalah data elektronik yang terpusat sehingga pemerintah bisa mengecek potensi pajak riil dari Google.

"Kira-kira kalau dihitung itu penerimaannya (dari data hard copy) cuma Rp3 triliun di 2015 aja. Cuma kita mau cek sebenernya kalau dari asosiasi itu bisa sampai Rp6 triliun. Jadi baru separuhnya aja datanya yang dia kasih. Nah, makanya ketika kita minta datanya mana buktinya data pendukungnya enggak dikasih," paparnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Netflix hingga Google...
Netflix hingga Google Cs Setor Pajak ke Sri Mulyani Rp13,29 Triliun
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Kasus Suap Pajak, Ditjen...
Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak
Berita Terkini
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
6 jam yang lalu
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
6 jam yang lalu
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
7 jam yang lalu
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
8 jam yang lalu
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Guna Usaha Indonesia Catat Kinerja Unggul Selama 10 Tahun Berturut-turut
8 jam yang lalu
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
8 jam yang lalu
Infografis
Ngonten di Depan Rumah...
Ngonten di Depan Rumah Korban Kebakaran LA, Uya Kuya Bakal Diperiksa MKD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved