Jonan Pastikan Harga BBM Tak Naik Awal Tahun 2017
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mempertimbangkan untuk tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada periode perhitungan tiga bulanan Januari hingga Maret 2017. Artinya, harga BBM pada selama tiga bulan kedepan kemungkinan besar tidak berubah.
(Baca Juga: Awal 2017, Pertamina Bakal Naikkan Harga Solar Subsidi Rp500/Liter)
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Menteri ESDM menetapkan harga jual BBM jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan setiap tiga bulan dengan memperhitungkan perkembangan harga minyak, rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia.
”Harga premium, solar, dan minyak tanah untuk sementara ditetapkan untuk tidak naik. Ini adalah upaya pemerintah yang luar biasa untuk menjaga supaya daya beli masyarakat tidak menurun, terutama untuk Solar yang memiliki dampak terhadap inflasi. Ini arahan Bapak Presiden," kata Jonan seperti dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews di Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Menurutnya, keputusan ini berdasarkan hasil koordinasi lintas sektor serta mempertimbangkan berbagai aspek, di antaranya kemampuan keuangan negara atau situasi perekonomian, kemampuan daya beli masyarakat, serta ekonomi riil dan sosial masyarakat. "Akhirnya pemerintah menetapkan tidak ada perubahan harga jual jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan," imbuh dia.
Selanjutnya, pemerintah akan terus memantau perkembangan harga minyak dunia dalam menetapkan harga jual jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan. “Kita lihat sampai tiga bulan ke depan. Kita akan evaluasi (harga minyak) setiap bulannya," paparnya.
Dengan demikian, harga jual jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017 pukul 00.00 WIB, adalah sebagai berikut:
1. Minyak tanah: Rp2.500 per liter
2. Solar: Rp5.150 per liter
3. Premium (Luar Jawa-Madura-Bali): Rp6.450 per liter
(Baca Juga: Awal 2017, Pertamina Bakal Naikkan Harga Solar Subsidi Rp500/Liter)
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Menteri ESDM menetapkan harga jual BBM jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan setiap tiga bulan dengan memperhitungkan perkembangan harga minyak, rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia.
”Harga premium, solar, dan minyak tanah untuk sementara ditetapkan untuk tidak naik. Ini adalah upaya pemerintah yang luar biasa untuk menjaga supaya daya beli masyarakat tidak menurun, terutama untuk Solar yang memiliki dampak terhadap inflasi. Ini arahan Bapak Presiden," kata Jonan seperti dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews di Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Menurutnya, keputusan ini berdasarkan hasil koordinasi lintas sektor serta mempertimbangkan berbagai aspek, di antaranya kemampuan keuangan negara atau situasi perekonomian, kemampuan daya beli masyarakat, serta ekonomi riil dan sosial masyarakat. "Akhirnya pemerintah menetapkan tidak ada perubahan harga jual jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan," imbuh dia.
Selanjutnya, pemerintah akan terus memantau perkembangan harga minyak dunia dalam menetapkan harga jual jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan. “Kita lihat sampai tiga bulan ke depan. Kita akan evaluasi (harga minyak) setiap bulannya," paparnya.
Dengan demikian, harga jual jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017 pukul 00.00 WIB, adalah sebagai berikut:
1. Minyak tanah: Rp2.500 per liter
2. Solar: Rp5.150 per liter
3. Premium (Luar Jawa-Madura-Bali): Rp6.450 per liter
(akr)