Google Bakal Diseret ke Penjara jika Ngotot Tak Bayar Pajak
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa Google hingga saat ini belum menunjukkan itikad baik untuk membayar tunggakan pajaknya. Jika mereka tetap ngotot tidak mau membayar tunggakannya tersebut, maka pemerintah terpaksa memenjarakan raksasa internet asal Amerika Serikat (AS) tersebut.
(Baca: Darmin Sebut Seluruh Dunia Terlambat Tangani Pajak Google)
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, pihaknya tidak akan memberikan perlakuan berbeda terhadap Google mengenai kasus pajaknya. Pemerintah akan memperlakukan Google sama dengan wajib pajak di dalam negeri.
"Soal Google itu sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya ya. Kalau menjadi wajib pajak dalam negeri ya perlakuannya sama," kata dia di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Saat ini, kasus pajak Google telah ditingkatkan statusnya dari sebelumnya negosiasi (tax settlement) menjadi penyidikan (preliminary investigation). Hal ini karena Google memberikan dokumen neraca keuangan yang berbeda dengan yang dimiliki Ditjen Pajak.
"Sekarang sedang ditingkatkan ke tingkat penyidikan, bukti permulaan. Karena data yang kita miliki tidak sesuai dengan apa yang mereka sampaikan. Itu saja," imbuh Ken.
(Baca: Ditjen Pajak Tutup Pintu Damai untuk Google)
Pihaknya berharap, sebelum akhir tahun perusahaan over the top (OTT) tersebut akan membayar tunggakan pajaknya. Jika tidak, maka terpaksa akan menyeret Google ke penjara.
"Kalau sudah punya tunggakan, dan dia enggak bayar, nanti urusannya sama ke Kasubdit Penangkapan. Ya bisa dimasukkan ke penjara juga. Jadi perlakuannya sama, karena sama-sama subjek pajak dalam negeri," terang dia.
(Baca: Darmin Sebut Seluruh Dunia Terlambat Tangani Pajak Google)
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, pihaknya tidak akan memberikan perlakuan berbeda terhadap Google mengenai kasus pajaknya. Pemerintah akan memperlakukan Google sama dengan wajib pajak di dalam negeri.
"Soal Google itu sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya ya. Kalau menjadi wajib pajak dalam negeri ya perlakuannya sama," kata dia di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Saat ini, kasus pajak Google telah ditingkatkan statusnya dari sebelumnya negosiasi (tax settlement) menjadi penyidikan (preliminary investigation). Hal ini karena Google memberikan dokumen neraca keuangan yang berbeda dengan yang dimiliki Ditjen Pajak.
"Sekarang sedang ditingkatkan ke tingkat penyidikan, bukti permulaan. Karena data yang kita miliki tidak sesuai dengan apa yang mereka sampaikan. Itu saja," imbuh Ken.
(Baca: Ditjen Pajak Tutup Pintu Damai untuk Google)
Pihaknya berharap, sebelum akhir tahun perusahaan over the top (OTT) tersebut akan membayar tunggakan pajaknya. Jika tidak, maka terpaksa akan menyeret Google ke penjara.
"Kalau sudah punya tunggakan, dan dia enggak bayar, nanti urusannya sama ke Kasubdit Penangkapan. Ya bisa dimasukkan ke penjara juga. Jadi perlakuannya sama, karena sama-sama subjek pajak dalam negeri," terang dia.
(izz)