Alibaba Kembali Masuk Daftar Hitam AS

Kamis, 22 Desember 2016 - 13:55 WIB
Alibaba Kembali Masuk...
Alibaba Kembali Masuk Daftar Hitam AS
A A A
WASHINGTON - Raksasa e-commerce China, Alibaba kembali masuk dalam daftar hitam Amerika Serikat (AS) karena penjualan barang palsu. Sebelumnya perusahaan yang didirikan Jack Ma itu telah dicabut dalam daftar hitam empat tahun lalu, namun pihak berwenang AS menerangkan platform online perusahaan Taobao itu digunakan untuk menjual barang palsu.

(Baca Juga: Alibaba Catat Peningkatan Pertumbuhan secara Global)

Seperti dilansir BBC, Kamis (22/12/2016) perusahaan telah menolak tuduhan tersebut dan bersikeras kepada pihak berwajib bahwa telah melakukan perbaikan dan mengatur kebijakan pasar lebih baik daripada sebelumnya. Pihak perusahaan menyalahkan iklim politik saat ini di AS, yang menjadi penyebab kenapa mereka kembali masuk ke daftar hitam.

Seperti diketahui Presiden AS terpilih yang baru Donald Trump dalam kampanyenya berulang kali menuduh perusahaan-perusahaan China telah mencuri kekayaan intelektual Negeri Paman Sam -julukan AS-. Presiden Grup Alibaba Michael Evans mengatakan kecewa dengan keputusan dan mempertanyakan apakah keputusan tersebut berdasarkan fakta sebenarnya atau dipengaruhi oleh iklim politik saat ini.

Pengecer online China dan Taobao telah lama dituduh platform untuk penjualan barang palsu. Taobao sendiri menyatakan sebelumnya pada tahun ini telah memperketat pengawasan pada penjualan barang mewah, yakni dengan meminta penjual menunjukkan bukti keaslian. Pada Mei lalu, Alibaba diskors oleh Koalisi Pengawas Internasional Anti Pemalsuan (International Anti Counterfeiting Coalition/IACC) atas masalah pembajakan.

Lebih dari 250 member, termasuk Gucci Amerika dan Michael Kors, mengancam akan meninggalkan IAAC sebagai protes keanggotaan Alibaba. Alibaba merupakan toko online terbesar China yang pada September 2014 memecahkan rekor di Bursa Efek New York dengan peningkatan kekayaan USD25 miliar.

Daftar hitam atau black list yakni daftar nama nasabah perseorangan atau perusahaan yang terkena sanksi karena telah melakukan tindakan tertentu yang merugikan bank dan masyarakat.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1086 seconds (0.1#10.140)