Alibaba Kembali Masuk Daftar Hitam AS

Kamis, 22 Desember 2016 - 13:55 WIB
Alibaba Kembali Masuk...
Alibaba Kembali Masuk Daftar Hitam AS
A A A
WASHINGTON - Raksasa e-commerce China, Alibaba kembali masuk dalam daftar hitam Amerika Serikat (AS) karena penjualan barang palsu. Sebelumnya perusahaan yang didirikan Jack Ma itu telah dicabut dalam daftar hitam empat tahun lalu, namun pihak berwenang AS menerangkan platform online perusahaan Taobao itu digunakan untuk menjual barang palsu.

(Baca Juga: Alibaba Catat Peningkatan Pertumbuhan secara Global)

Seperti dilansir BBC, Kamis (22/12/2016) perusahaan telah menolak tuduhan tersebut dan bersikeras kepada pihak berwajib bahwa telah melakukan perbaikan dan mengatur kebijakan pasar lebih baik daripada sebelumnya. Pihak perusahaan menyalahkan iklim politik saat ini di AS, yang menjadi penyebab kenapa mereka kembali masuk ke daftar hitam.

Seperti diketahui Presiden AS terpilih yang baru Donald Trump dalam kampanyenya berulang kali menuduh perusahaan-perusahaan China telah mencuri kekayaan intelektual Negeri Paman Sam -julukan AS-. Presiden Grup Alibaba Michael Evans mengatakan kecewa dengan keputusan dan mempertanyakan apakah keputusan tersebut berdasarkan fakta sebenarnya atau dipengaruhi oleh iklim politik saat ini.

Pengecer online China dan Taobao telah lama dituduh platform untuk penjualan barang palsu. Taobao sendiri menyatakan sebelumnya pada tahun ini telah memperketat pengawasan pada penjualan barang mewah, yakni dengan meminta penjual menunjukkan bukti keaslian. Pada Mei lalu, Alibaba diskors oleh Koalisi Pengawas Internasional Anti Pemalsuan (International Anti Counterfeiting Coalition/IACC) atas masalah pembajakan.

Lebih dari 250 member, termasuk Gucci Amerika dan Michael Kors, mengancam akan meninggalkan IAAC sebagai protes keanggotaan Alibaba. Alibaba merupakan toko online terbesar China yang pada September 2014 memecahkan rekor di Bursa Efek New York dengan peningkatan kekayaan USD25 miliar.

Daftar hitam atau black list yakni daftar nama nasabah perseorangan atau perusahaan yang terkena sanksi karena telah melakukan tindakan tertentu yang merugikan bank dan masyarakat.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Efek Jack Ma Kritik...
Efek Jack Ma Kritik Pemerintah, 2 Raksasa Teknologi China Kehilangan Rp12.799 Triliun
Saham Alibaba Anjlok,...
Saham Alibaba Anjlok, SoftBank Rugi Rp300 Triliun
Jack Ma Resmi Tersingkir...
Jack Ma Resmi Tersingkir dari Pemegang Saham Kendali di Ant Group
Alibaba Group Raup Rp1.068...
Alibaba Group Raup Rp1.068 Triliun Saat Festival Belanja 11.11
Holding Restoran Sarirasa...
Holding Restoran Sarirasa Group Pertajam Inovasi Bisnis
Tokcer, Alibaba Group...
Tokcer, Alibaba Group Raup Laba Rp167 Triliun Lebih di 2020
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
7 menit yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
15 menit yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
32 menit yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
1 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
2 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
2 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved